- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Ketua GPL Indonesia DPD Riau Suswanto, S.Sos, Minta Kementerian Agraria Evaluasi Kinerja Kepala BPN Kabupaten Pelalawan

Ketua Giat Peduli Lingkungan (GPL) Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Riau Suswanto, S.Sos (Foto : Pranseda)

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Giat Perduli Lingkungan Indonesia (GPL Indonesia) Propinsi Riau Suswanto, S.Sos, meminta Kementerian Agraria untuk mengevaluasi kinerja dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Pelalawan, Ruslan Indra.

Pasalnya, Suswanto menilai Kepala Kantor BPN Kabupaten Pelalawan tidak tunduk kepada peraturan perundang-undangan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/10/2021) Suswanto mengatakan, bahwa pada tanggal 12 Juli dan 30 Agustus tahun 2021, Pengurus DPD GPL Indonesia Propinsi Riau telah melayangkan surat konfirmasi sebanyak dua kali kepada BPN Kabupaten Pelalawan degan nomor Surat Konfirmasi Nomor : 09/GPLI/KF/DPD-RIAU/VII/2021, Nomor: 12/GPLI/KF-2/DPD-RIAU/VIII/2021

terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga kuat di terbitkan di lahan yang masih berstatus kawasan hutan.

"Sangat disayangkan, pihak BPN Kabupaten Pelalawan belum memberikan jawaban yang pasti terkait surat konfirmasi tersebut dan terkesan bertele-tele. 

Maka dari itu, kami meminta kepada Kementrian Agraria untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kantor BPN Kabupaten Pelalawan Ruslan Indra, yang diduga tidak tunduk kepada aturan perundang-undangan nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar Suswanto.

Ketika dikonfirmasi, Pihak BPN melalui Kasubag TU, Ibu Uji mengatakan, bahwa surat tersebut sudah di balas.

"Iya, untuk surat balasan sudah kami kirimkan ke GPL Indonesia, agak telat karena mungkin dikirim melalui Pos. 

Namun walaupun demikian entar saya cek, karena saya lagi otw ke kantor, tadi ada acara di Kanwil," jawabnya.

Liputan : Pranseda 

Editor : Lukman Simanjuntak

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *