Notification

×

Tag Terpopuler

Publik Jangan Dialihkan: Kasus Dugaan Kekerasan di Playgroup Djuwita Harus Dibuka Terang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | Agustus 08, 2026 WIB Last Updated 2026-08-08T12:39:07Z
Polemik Playgroup Djuwita tidak boleh bergeser menjadi debat administrasi

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Polemik Playgroup Djuwita tidak boleh bergeser menjadi debat administrasi. Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kepri, Gusmanedy Sibagariang, menegaskan substansi utama adalah dugaan kekerasan terhadap seorang anak, bukan soal NPSN, izin operasional, atau dinamika di Rapat Dengar Pendapat DPRD Batam.


“Jangan sampai persoalan kekerasan anak tenggelam karena kita sibuk berdebat NPSN dan izin. Yang harus jadi pusat perhatian adalah: apa yang terjadi pada anak itu, bagaimana penanganannya, dan apakah haknya sudah dilindungi,” ujar Gusmanedy di Kantor DPD PJS Kepri, Jalan Gereja Kavling Baru, Sabtu (8/8/2026).


1. Legalitas Tidak Menghapus Dugaan Pidana


Gusmanedy mengakui Playgroup Djuwita memiliki izin operasional hingga 2027 dan telah mengantongi NPSN. Namun dokumen administratif itu tidak bisa dijadikan tameng.  “Legalitas sekolah adalah satu persoalan. Dugaan kekerasan adalah persoalan lain. Lengkapnya administrasi tidak otomatis menghapus tanggung jawab jika terbukti ada pelanggaran terhadap anak,” tegasnya.


Sekolah resmi justru memiliki standar tanggung jawab yang lebih tinggi untuk menjamin keamanan peserta didik.


2. Fokus ke Perlindungan Anak, Bukan Perang Narasi


Ia menyoroti narasi yang menyudutkan keluarga dan pendamping hukum sebagai pihak “memaksa” DPRD menutup sekolah. Menurutnya, menyampaikan aspirasi dan meminta pengawasan adalah hak demokratis warga. “Coba posisikan diri sebagai orang tua. Jika anak diduga menjadi korban di lingkungan pendidikan, wajar jika keluarga menuntut penjelasan dan keadilan,” katanya.


Anak usia playgroup berada pada fase paling rentan. Sekolah seharusnya menjadi ruang paling aman untuk belajar dan tumbuh, bukan sumber rasa takut.


3. Tanggung Jawab Dinas Pendidikan dan DPRD


Gusmanedy meminta Dinas Pendidikan Kota Batam tidak berhenti pada klarifikasi izin. Publik berhak tahu: apakah terduga sudah diperiksa, sekolah sudah diaudit, orang tua sudah didengar, kondisi psikologis anak sudah ditangani, dan apa langkah pencegahan ke depan.  “Disdik bukan hanya mengurus administrasi. Disdik wajib memastikan lingkungan pendidikan aman,” ujarnya.


Kepada Komisi IV DPRD Batam, ia mendorong agar RDP tidak terjebak pada debat NPSN. Fungsi pengawasan harus dijalankan: memanggil semua pihak, memeriksa dokumen, menelusuri penanganan laporan, dan memberikan rekomendasi kepada instansi berwenang. “Ketidaktersediaan kewenangan menutup bukan alasan untuk tidak bertindak,” tegasnya.


4. Jangan Kriminalisasi Pencari Keadilan


Ia juga mengingatkan agar bahasa publik tidak menyerang pendamping keluarga. Jika ada pernyataan yang keliru, jawab dengan data dan fakta, bukan stigma. “Perang diksi tidak boleh membuat korban justru hilang dari pemberitaannya sendiri,” kata Gusmanedy.


5. Prinsip Penyelesaian: Terbuka dan Tanpa Impunitas


Menurutnya prinsipnya sederhana. Jika tidak terbukti, nama baik pendidik harus dipulihkan secara terbuka. Jika terbukti, proses hukum dan sanksi administratif harus ditegakkan tanpa kompromi.  “Tidak boleh ada impunitas di ruang pendidikan. Guru dilindungi saat mengajar dengan benar. Anak wajib dilindungi saat haknya dilanggar,” ucapnya.


Gusmanedy menutup dengan merujuk UU Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana di Pasal 80.  “Satu anak pun tidak boleh dikorbankan demi nama baik lembaga. Reputasi bisa diperbaiki. Luka pada anak bisa seumur hidup,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update