![]() |
| Foto boarding pass milik Muhtadi pada 29 November 2025 lalu |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kepala Bidang Penegakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Muhtadi, kini menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut mencuat menyusul beredarnya informasi mengenai intensitas perjalanan luar negeri yang dilakukan pejabat strategis Bea Cukai Batam melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Isu ini mengemuka karena frekuensi perjalanan luar negeri tersebut dinilai tidak lazim bagi seorang pejabat penegakan hukum kepabeanan, terlebih di tengah tingginya perhatian publik terhadap kinerja, integritas, dan akuntabilitas aparat negara. Informasi yang beredar menyebutkan perjalanan dilakukan berulang kali dalam rentang waktu singkat hingga akhir 2025, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait dasar hukum, urgensi, serta mekanisme pengawasan atas mobilitas pejabat dimaksud.
Padahal, dalam kerangka hukum nasional, tugas dan kewenangan Bea dan Cukai diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 2 dan Pasal 64A UU Kepabeanan menegaskan bahwa penegakan hukum kepabeanan dilaksanakan untuk melindungi kepentingan negara, menjamin kepastian hukum, serta mencegah dan menindak penyelundupan. Setiap pelaksanaan tugas, termasuk kerja sama internasional, wajib dilakukan secara terencana, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi isu tersebut, pihak Bea Cukai Batam membenarkan adanya perjalanan luar negeri yang dilakukan oleh Kabid P2. Namun, perjalanan itu ditegaskan sebagai bagian dari tugas kedinasan.
“Setahu saya, Kabid P2 ke luar negeri yaitu ke Singapura dan negara tetangga lainnya. Kunjungan itu terkait urusan kerja, seperti kerja sama antara customs kedua negara, termasuk agenda patroli bersama lintas negara,” ujar Evi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/1/2026) siang, sebagaimana dikutip dari Kompas TV.
Evi menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir Bea Cukai Batam memang intens melakukan kerja sama patroli laut dengan otoritas kepabeanan negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura. Kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal lintas batas, termasuk penyelundupan, sebagaimana sejalan dengan mandat UU Kepabeanan dan kerja sama internasional yang diatur melalui perjanjian antarnegara.
Namun demikian, Evi secara tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa Kabid P2 Bea Cukai Batam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri hingga lebih dari 50 kali.
“Kalau untuk urusan kerja atau kunjungan dinas ke luar negeri, saya pastikan informasi itu tidak benar atau hoaks. Jika memang perjalanan dinas, saya pasti mengetahuinya. Tapi apabila itu urusan pribadi, tentu bukan menjadi ranah saya,” tegasnya.
Meski klarifikasi telah disampaikan, sorotan publik belum sepenuhnya mereda. Posisi Kabid P2 sebagai pejabat penegakan hukum kepabeanan mengandung tanggung jawab besar, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara etik dan hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN secara tegas mengamanatkan asas akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum bagi setiap penyelenggara negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang jelas, serta tujuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, publik menilai penting adanya penjelasan yang terbuka dan terukur terkait pola perjalanan dinas maupun non-dinas, guna mencegah spekulasi serta menjaga marwah institusi Bea dan Cukai.
Di wilayah seperti Batam yang dikenal rawan terhadap praktik penyelundupan dan kejahatan lintas negara, transparansi dan pengawasan internal menjadi keniscayaan. Klarifikasi formal yang didukung data, mekanisme izin perjalanan dinas, serta pengawasan berjenjang dinilai krusial untuk memastikan bahwa setiap langkah pejabat penegakan hukum tetap berada dalam koridor undang-undang dan kepentingan negara.(*)
