![]() |
| Foto kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Tata kelola birokrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan kembali menjadi sorotan publik. Praktik rangkap jabatan yang melibatkan seorang Kepala Sekolah aktif yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Wilayah (Korwil) selama lebih dari satu tahun dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar prinsip hukum dan etika pemerintahan.
Penunjukan Pelaksana Tugas sejatinya bersifat sementara dan darurat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa mandat Plt hanya diberikan ketika pejabat definitif berhalangan sementara atau tetap. Ketika status tersebut berlangsung berkepanjangan, muncul dugaan penyimpangan dari tujuan hukum penunjukan Plt itu sendiri.
Secara struktural, Kepala Sekolah dan Koordinator Wilayah memiliki fungsi yang berbeda dan saling mengawasi. Kepala Sekolah berperan sebagai pelaksana kebijakan dan pengelola satuan pendidikan, sementara Korwil bertugas melakukan supervisi, pembinaan, dan pengendalian mutu sekolah.
Kondisi ketika satu individu menduduki kedua posisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang serta pengambilan keputusan yang mengandung konflik kepentingan.
“Jika yang diawasi dan yang mengawasi adalah orang yang sama, maka prinsip checks and balances runtuh. Ini bukan hanya cacat administrasi, tetapi juga cacat hukum,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Pelalawan.
Lebih jauh, praktik rangkap jabatan ini dinilai mencederai asas meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa manajemen ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan objektif.
Penumpukan kewenangan pada satu individu dinilai menutup ruang bagi ASN lain yang kompeten untuk mengisi jabatan strategis, sekaligus memunculkan kesan monopoli jabatan yang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.
Secara teknis, ketentuan masa jabatan Pelaksana Tugas juga telah diatur secara eksplisit melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021, yang menegaskan bahwa:
- Masa jabatan Plt maksimal 3 bulan
- Dapat diperpanjang 1 kali
- Total maksimal 6 bulan.
Dengan fakta bahwa jabatan Plt Korwil di Pelalawan telah berjalan lebih dari satu tahun, publik menilai telah terjadi pengabaian terhadap norma kepegawaian yang berlaku secara nasional.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengamanatkan bahwa setiap jabatan kosong harus segera diisi secara definitif melalui mekanisme seleksi atau mutasi yang transparan demi menjamin kesinambungan dan kesehatan organisasi pemerintahan.
Pembiaran jabatan Plt berkepanjangan justru berpotensi menciptakan stagnasi organisasi dan ketidakpastian hukum dalam pengambilan keputusan.
Dari sisi teknis pendidikan, rangkap jabatan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, yang mengatur beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas. Regulasi ini mewajibkan fokus penuh pada tugas utama masing-masing jabatan, sehingga rangkap jabatan strategis secara bersamaan berpotensi melanggar ketentuan beban kerja dan efektivitas kinerja.
Atas dasar hukum tersebut, publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang jabatan secara transparan dan taat regulasi.
Ketegasan dalam pengisian jabatan definitif dinilai sebagai langkah krusial untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah birokrasi pendidikan.
Tanpa langkah konkret, praktik ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah dan melemahkan komitmen terhadap prinsip good governance.
Saat wartawan hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Kepala Sekolah sekaligus Plt Korwil yang dimaksud, kepada wartawan ia mengatakan bahwa dirinya menjadi Plt Korwil tanpa digaji.
"Plt tanpa digaji, boleh di cek dan bukan dilantik," ujarnya Senin 22/12/2025.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Leo Nardo S.Pd, M.M, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan sampai berita ini dipublikasikan.(*)
