Notification

×

Tag Terpopuler

Sok Jagoan, Mandor Panen Afdeling VII PT. Perkebunan Nusantara III Sisumut Ancam Pekerja

Minggu, 12 Oktober 2025 | Oktober 12, 2025 WIB Last Updated 2025-10-12T09:51:28Z
Gambar perkebunan kelapa sawit. Sumber berita, google.com

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Menjabat sebagai mandor panen di Afdeling VII PTP Nusantara III (Persero) Kebun Sisumut, menjadikan Fitriadi Marihot Lumban Tobing sombong dan besar kepala. Tidak main main, bahkan dihadapan puluhan pekerja pada saat briefing pagi, sang mandor panen Fitriadi Marihot Lumban Tobing, berani menyampaikan teror ancaman pembunuhan terhadap salah seorang pekerja inisial Ms.


Entah dikarenakan apa, ada juga informasi yang mengatakan, bahwa mandor 1 (satu) dan Asisten Afdeling VII yang merupakan atasannya, juga dikabarkan takut terhadap sang mandor panen Fitriadi Marihot Lumban Tobing tersebut.

Gambar kantor Afdeling VII Perkebunan Sisumut 

Merasa ditakuti oleh banyak pihak bahkan atasannya, menjadikan Fitriadi Marihot Lumban Tobing ini sering menunjukkan sikap arogansi dan sok jagoan, terlebih lagi terhadap bawahannya. Dari keterangan narasumber media ini diketahui, saat kegiatan briefing pagi pada hari Jumat 10/10/2025, Fitriadi mengeluarkan kata kata ancaman kepada pekerja inisial Ms.


Belum diketahui secara pasti apa yang melatarbelakangi ancaman yang dilakukan oleh Fitriadi Marihot Lumban Tobing ini. Ada dugaan dilatarbelakangi persoalan antar orang tua kedua belah pihak. Dalam video rekaman berdurasi 34 detik yang diterima media ini, Fitriadi Marihot Lumban Tobing terdengar mengucapkan ancaman pembunuhan justru terhadap ibu dari Ms.


"Mama ku tidak pernah meminta apa apa sama mama mu, jadi sebelum mama mu minta maaf sama mama ku, tengok ajalah. Iya betul, kalau mama mu itu laki laki ku bunuh itu. Mama ku nggak tahu apa apa, tega mama mu memaki maki mama ku," ujar Fitriadi Marihot Lumban Tobing dihadapan banyak pekerja.


Terkait hal ini sang mandor Fitriadi  belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. Sementara keterangan dari mandor 1 (satu) Afdeling VII Sisumut, Amad Pergaulan Pardosi mengatakan, ancaman Fitriadi terhadap Ms tersebut dikarenakan Fitriadi tidak terima orang tuanya dimaki oleh orang tua Ms. 


"Izin pak tadi di apel dia ditegur sama mandornya. Janganlah bawak bawak orang tua karena yang saya dengar juga dari informasi, orang tua si Makdin maki maki Tobing dan sampai sampai ke orang tua si Tobing. Izin ini mau saya klarifikasi, aku dan Tobing mau jumpa biar tahu permasalahan sebenarnya," terang Amat Pergaulan Pardosi kepada wartawan.


Ketika ditanya perihal bentuk makian yang dilakukan oleh orang tua inisial Ms terhadap orang tua Fitriadi Marihot Lumban Tobing, Amat Pergaulan Pardosi tidak lagi menjawab pertanyaan wartawan. Sementara akibat teguran dan ancaman yang dilakukan oleh Fitriadi Marihot Lumban Tobing tersebut, menjadikan Ms merasa takut dan sangat malu.


Ms juga mengaku, bahwa ia sama sekali tidak mengetahui tentang persoalan yang disampaikan oleh Fitriadi Marihot Lumban Tobing. Apalagi soal adanya makian dari orang tuanya terhadap orang tua Fitriadi sebagaimana yang dikatakan oleh Fitriadi.


"Terkait yang dikatakan Pak mandor mama saya memaki pak mandor dan orang tuanya, sama sekali gak tahu itu kapan dan dimana bang. Tiba-tiba di depan banyak pekerja di apel pagi dia marah marah. Pak mandor bilang, kalau mama saya bukan perempuan sudah dibunuhnya. Kata kata mandor itu membuat saya tidak nyaman," ujarnya menyampaikan keluhannya.


Atas sikap arogansi yang diduga dilakukan oleh Fitriadi Marihot Lumban Tobing terhadap Ms, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi Maneger PTPN III Sisumut Primamoris Lubis.  Sangat disayangkan, seperti merasa tidak perduli atas perilaku arogan Fitriadi, Maneger PTPN III Sisumut Primamoris Lubis memilih bungkam.


Sikap bungkam dari Maneger PTPN III Sisumut Primamoris Lubis ini terlihat tidak menunjukkan sikap dari seorang pimpinan. Utamanya lagi ini terjadi di Badan Usaha Milik Negara. Dimana semestinya pekerja yang bekerja di BUMN lebih mendapatkan perlindungan dibanding di perusahaan swasta.


Pekerja di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum. Ancaman terhadap pekerja BUMN dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum.


Pekerja harus mendapatkan hak atas keamanan dan keselamatan kerja. Pekerja BUMN berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman fisik maupun psikologis. Hak atas kebebasan dari intimidasi.(red)


Editor: Lukman Simanjuntak 

×
Berita Terbaru Update