Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 92 / VIII / 2025 / SPKT / PLLWN / RIAU, tanggal 22 Agustus 2025.
Kejadian curas (begal) yang dilaporkan oleh Sdr. R terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 01.00 Wib.
Tim opsnal Polres Pelalawan melakukan patroli antisipasi C3 dan monitoring daerah rawan tindak pidana curas di Pangkalan Kerinci pada Jumat dini hari, 22 Agustus 2025.
Pada pukul 03.00 Wib, tim menemukan terduga pelaku membawa 1 Unit SPM Kawasaki Ninja warna hijau di Simpang Beringin.
Terduga pelaku insial. S S dan insial D S diamankan di Kab. Kampar dan Pekanbaru. Kedua terduga pelaku, satu pelajar dan satu tidak bekerja.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 Unit SPM Honda Beat, 1 Unit SPM Kawasaki Ninja, dan 2 buah helm. Para terduga pelaku menggunakan sajam pisau dan senjata mainan untuk menakut-nakuti korban.
Saat ini 2 terduga pelaku diamankan di Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.