- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kejaksaan Negeri Pelalawan Melaksanakan Sidang Perkara Anak MMA Secara Virtual

Sidang perkara anak MMA dilaksanakannya secara virtual di Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (15/03/2021).



PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Pengadilan Negeri Pelalawan telah melaksanakan persidangan perkara anak MAA di Pengadilan Negeri Pelalawan, pada hari Senin (15/03/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Ginting, SH, MH, hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH,  dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH, Penasihat hukum Anak dari Posbakum, Sandi Baiwa serta Panitera pembantu Desi Wulandari.



Adapun agenda sidang perkara anak tersebut, adalah pembacaan surat dakwaan yang dilakukan secara virtual. Kemudian sidang di skor dan dibuka kembali pada pukul 15.30 Wib, dengan agenda  pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun saksi yang diperiksa adalah saksi M. Syahputra dan saksi Eva Sari. Persidangan tersebut dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh anak MAA, orang tua anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas, Jaksa Penuntut Anak, Majelis Hakim Anak.

Dalam fakta persidangan yang digelar, anak MAA disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada hari, Selasa 16/03/2021 dengan agenda masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *