![]() |
| Polda Kepulauan Riau melalui sidang kode etik profesi menetapkan 4 anggota Samapta Polda Kepri |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Polda Kepulauan Riau melalui sidang kode etik profesi Polri menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 anggota Samapta Polda Kepri, Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, Bripda MA, terduga pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit, pada hari Senin (13/4/26).
Sidang KKEP tersebut digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri. Pelaksanaan sidang komisi kode etik profesi terdiri dari Ketua Kombes Pol Edwi Kurianto, SH, S.I.K, MH, Kabid Propam Polda Kepri, Wakil Ketua Kombes Pol Suyono, S.I.K, SH, MH, Dirresnarkoba Polda Kepri, anggota komisi AKBP Ike Krisnadian, S.I.K, M.Si, Wadir Samapta Polda Kepri.
Dalam pelaksanaan sidang, hadir saksi-saksi, AKP DR. Dr. Leonardo, Ipda Muhammad Gunter, Bripda Timothy Manase Sinulingga, Bripda Jonathan Pratama, Bripda Hol Kepri Pandapotan Hutabarat, Bripda Seva Maulana.
Keterangan ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei. Kabid Humas menyampaikan, perbuatan para terduga pelanggar pada hari Senin (13/4) sekira pukul 23.50 WIB di kamar nomor 303 Rusunawa Polda Kepulauan Riau.
"Perbuatan para terduga pelanggar terjadi pada hari, Senin (13/4) sekira pukul 23.50 WIB, di kamar nomor 303 Rusunawa Polda Kepulauan Riau, terduga pelanggar secara bersama-sama, melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa Bripda Natanael Simanungkalit," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Adapun pasal yang dilanggar terduga pelaku menurut Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, yakni Pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
"Pasal yang dilaggar terduga pelaku pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat, sumpah janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia, junto pasal 8 huruf angka 1 dan pasal 13 huruf M/Pol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Komisi Kode Etik Polri," tambahnya.
Ia juga menegaskan, bahwa dalam hal ini Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin berkomitmen untuk melakukan pengusutan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan.
Ia juga menegaskan komitmen Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas, transparan dan berkeadilan. Setiap perkembangan akan disampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.(ST/r)
