![]() |
| Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penggerebekan di sebuah rumah kontrakan SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu 18 April 2026 sore, berhasil mengamankan dua pria bersama 28 paket sabu siap edar.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan ini bentuk keseriusan Polri memberantas narkoba hingga ke pelosok kampung. "Kami tidak akan beri ruang. Rumah kontrakan pun kami gerebek jika dijadikan sarang transaksi. Ini atensi langsung Kapolda Riau, zero toleransi terhadap narkoba," tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H, memimpin langsung operasi tersebut. "Tim Opsnal bergerak cepat setelah informasi masyarakat kami validasi. Saat digerebek, tersangka sempat membuang barang bukti ke samping rumah, tapi anggota berhasil mengamankan," jelasnya.
Dua tersangka yang diamankan adalah P S 44 tahun, buruh, warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, dan P, 34 tahun, buruh, warga desa yang sama. Keduanya ditangkap di TKP sebuah rumah kontrakan di SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB.
Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi setelah informasi dinyatakan akurat. Saat penggeledahan, ditemukan 1 buah dompet kecil warna hitam berisi 28 paket diduga sabu yang sempat dibuang tersangka di samping rumah kontrakan.
Barang bukti yang disita yakni 28 paket diduga sabu dengan berat kotor 8,70 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, serta 2 unit handphone Android merek Vivo warna ungu dan Realme warna hitam. Dari hasil interogasi awal, tersangka menyebut sabu tersebut milik Seseorang yang saat ini masih dalam lidik.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Saat ini P S dan P ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut.
