Notification

×

Tag Terpopuler

Kepsek SMA Negeri 5 Batam Jamal Dinata, S.Pd, MM, Diduga Melakukan Pemalsuan Administrasi 3 Orang PPPK

Selasa, 28 April 2026 | April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T09:52:10Z
Foto ilustrasi, sumber google.com

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pemberhentian 12 orang pegawai honorer di SMA Negeri 5 Batam, berbuntut panjang. 12 orang pegawai honorer SMA Negeri 5 Batam, yang terdiri dari 4 orang guru, 4 orang pegawai Tata Usaha (TU) dan 4 orang pegawai kebersihan, diketahui diberhentikan dari SMA Negeri 5 Batam pada awal Januari 2026 lalu.


Keterangan yang diterima wartawan dari salah seorang mantan guru honorer inisial SI yang diberhentikan bersama ke 11 orang rekannya, mengaku diberhentikan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Batam, Jamal Dinata, S.Pd, MM, dengan cara yang menurut mereka tidak adil.


Perlakuan yang menurut mereka tidak adil dan terkesan semena-mena ini, memaksa mereka harus bersurat hingga ke Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mendapatkan keadilan.


Tidak hanya itu, mantan guru inisial SI ini juga sempat membeberkan, adanya dugaan praktek kecurangan yang terjadi dalam perekrutan, dan pengangkatan 3 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 5 Batam.


"Ada 3 orang yang baru bekerja sebagai honorer di SMA Negeri 5 Batam langsung diangkat sebagai PPPK. Sementara syaratnya kan harus minimal 2 tahun," ujar SI kepada wartawan (20/4/26). 


Menurut SI ketiga orang yang diangkat menjadi PPPK dan belum memenuhi syarat tersebut diantaranya, 2 orang menjadi guru, 1 orang menjadi pegawai Tata Usaha di SMA Negeri 5 Batam.


"Mereka 2 orang menjadi guru, sementara 1 orang lagi menjadi pegawai Tata Usaha. Herannya diantara 4 orang yang diberhentikan itu, kami ada 2 orang yang sudah memenuhi syarat untuk diangkat PPPK. Memang 2 orang lagi belum memenuhi syarat," terangnya.


Adanya dugaan pemalsuan administrasi atas pengangkatan 3 orang PPPK di SMA Negeri 5 Batam, belum mendapat penjelasan secara resmi dari pihak pihak terkait. 


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam, Kasdianto, S.Pd, dan juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, S.E., M.M, hingga berita ini dimuat, belum merespon konfirmasi wartawan.


Padahal kasus dugaan pemalsuan data atau dokumen untuk menjadi PNS/PPPK adalah merupakan sebuah perkara serius, yang tidak dapat diabaikan begitu saja. 


Berdasarkan KUHP Pasal 263/391-392 terduga pemalsuan data atau dokumen untuk menjadi PNS/PPPK dapat diancam 6 hingga 8 tahun penjara.


Pemalsuan data atau dokumen (seperti SK Honorer, ijazah, atau KTP) untuk menjadi PNS/PPPK diatur dalam beberapa peraturan hukum di Indonesia, baik secara administratif maupun pidana, dengan acuan utama sebagai berikut: 


1. Dasar Hukum Pidana (Pemalsuan Dokumen) KUHP (Pasal 263/391-392)  ancaman penjara hingga 6-8 tahun bagi pelaku pemalsuan surat/dokumen. 


UU ITE (Pasal 35 & 51): Manipulasi data elektronik untuk CPNS/PPPK terancam pidana hingga 12 tahun.


2. Dasar Hukum Administratif ASN (PNS/PPPK) UU No. 20 Tahun 2023 (UU ASN): Terbukti data palsu saat pendaftaran berakibat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


PP Nomor 94 Tahun 2021: Mengatur sanksi disiplin berat/pemberhentian bagi PNS/PPPK yang tidak jujur. Konsekuensi Pemalsuan Data bisa berakibat pembatalan kelulusan, pemberhentian (PTDH), hingga hukuman penjara.(Tim)


×
Berita Terbaru Update