Notification

×

Tag Terpopuler

Dugaan Perusakan Hutan Lindung, Camat Sagulung: "Kecamatan Tidak Pernah Memberikan Izin Terhadap Perubahan Fungsi Hutan"

Rabu, 12 November 2025 | November 12, 2025 WIB Last Updated 2025-11-12T05:15:06Z
Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Kecamatan Sagulung tidak ada izin dari Pemerintah Kecamatan 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dugaan perusakan hutan lindung mangrove dengan cara melakukan penimbunan di Kecamatan Sagulung, mendapat perhatian dan menjadi atensi dari Camat Sagulung, Muhammad Arfie Eranov, S.STP.  



Kepada wartawan Muhammad Arfie Eranov, S.STP mengatakan, selain tidak pernah memberikan izin, pihaknya juga telah berkoordinasi dan meminta pihak BP Batam untuk turun ke lokasi. 



"Kami sudah kesana dan tag lokasi meminta ke pihak BP Batam untuk turun ke lokasi. Pemerintah Kecamatan Sagulung tidak pernah memberikan izin terhadap kegiatan penimbunan atau perubahan fungsi kawasan hutan lindung di wilayah kami," ujarnya melalui pesan kepada wartawan, Rabu 11/11/2025.



Tidak hanya itu, Camat Sagulung Muhammad Arfie Eranov, S.STP juga mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan atas dugaan perusakan terhadap hutan lindung manggrove tersebut.


"Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, kami mendukung langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindak sesuai prosedur," ungkapnya.



Tidak hanya itu, Muhammad Arfie Eranov, S.STP, juga mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Sagulung, untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi merusak lingkungan terutama di kawasan hutan lindung manggrove.



"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sagulung, untuk bersama menjaga dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, atau berpotensi merusak lingkungan di kawasan hutan lindung mangrove," pungkasnya.



Pernyataan Camat Sagulung ini menguatkan indikasi, bahwa perihal dugaan perusakan hutan lindung manggrove dengan cara ditimbun di wilayah Kecamatan Sagulung, memang belum mengantongi izin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. 



Dugaan ini juga semakin dikuatkan atas pernyataan dari salah seorang pengusaha properti di Batam, yang namanya tidak bersedia untuk disebutkan. 



Kepada wartawan, pengusaha properti yang namanya tidak sebutkan ini menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan perizinan UKL/UPL atau AMDAL, pihak pengusaha atau pemilik lahan harus lebih dahulu mengantongi atau memiliki sertifikat lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).



Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat tanah dari BPN, menurutnya pihak BPN akan menerbitkan sertifikat tanah, setelah dilakukan pematangan terhadap lahan yang akan di terbitkan sertifikat. 



"Dengan belum adanya surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat, hampir dipastikan lahan yang dimaksud diduga belum mengantongi izin seperti UKL/UPL, AMDAL, bahkan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional," ujarnya.



Sambungnya, "Berdasarkan pengalaman saya selama ini, terutama untuk pengurusan izin lahan manggrove bukan hutan lindung, birokrasinya sangat rumit dan terkesan berbelit-belit." 



"Untuk mendapatkan perizinan UKL/UPL atau AMDAL harus lebih dulu ada sertifikat BPN. Sementara untuk penerbitan sertifikat BPN, lahan sudah harus terlebih dahulu dimatangkan atau diratakan. Sedangkan untuk melakukan pematangan lahan harus ada izin UKL/UPL atau AMDAL."



"Begitu pengalaman saya sebelumnya. Tidak tahu kalau sudah ada perubahan peraturan terbaru yang memperbolehkan penerbitan sertifikat BPN sebelum dilakukan pematangan lahan, atau penerbitan izin UKL/UPL atau AMDAL sebelum terbitnya sertifikat tanah dari BPN" tutupnya.(red)


×
Berita Terbaru Update