Notification

×

Tag Terpopuler

Pengusaha Batam Insial AT diduga Sulap Serapan Air Menjadi Tempat Komersil di Barelang

Minggu, 26 Oktober 2025 | Oktober 26, 2025 WIB Last Updated 2025-10-26T06:00:49Z
Dugaan pelanggaran tata ruang dan perusakan lingkungan kembali mencuat di kawasan strategis Dam Jembatan 1 Barelang

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dugaan pelanggaran tata ruang dan perusakan lingkungan kembali mencuat di kawasan strategis Dam Jembatan 1 Barelang, Kota Batam. Seorang pengusaha Batam berinisial AT yang diketahui bergerak di bidang money changer, disebut-sebut tengah melakukan penimbunan di daerah tangkapan air (DTA) untuk membangun sebuah "restoran. Aktivitas tersebut kini menjadi sorotan warga setempat.



Dari hasil penelusuran di lapangan, penimbunan material tanah dan batu telah tampak di area sekitar wilayah tangkapan air Dam Barelang. Padahal, kawasan tersebut berfungsi penting sebagai zona lindung dan daerah resapan air yang menjaga keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air baku di Pulau Batam.



Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya atas kebijakan yang tampak tidak konsisten.



“Kami heran, warga yang tinggal di sekitar daerah tangkapan air justru digusur dengan alasan melanggar kawasan lindung. Tapi sekarang malah muncul pengusaha yang ingin membangun restoran di daerah serapan air itu. Ini kan aneh dan tidak adil,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).



Jika benar adanya aktivitas pembangunan dan penimbunan di kawasan tersebut, maka tindakan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:



1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)



Pasal 69 ayat (1) huruf h menegaskan larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.



Pasal 98 sampai 100 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan.



2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang



Pasal 50 huruf a menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang tanpa izin sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.



Pasal 69 memberikan sanksi pidana bagi pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.



3.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)



Pasal 9 menyebutkan bahwa daerah tangkapan air merupakan bagian penting dari pengelolaan DAS dan harus dijaga kelestariannya untuk menjamin ketersediaan air permukaan dan air tanah.



4.Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2014–2034



Menetapkan kawasan sekitar Dam Barelang sebagai zona lindung dan daerah tangkapan air, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial seperti restoran, resort, atau pembangunan permanen lainnya tanpa izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).



Aktivitas pembangunan di kawasan tangkapan air Barelang ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi kebijakan pemerintah daerah dan integritas penegakan hukum lingkungan di Batam.



Warga berharap pihak DLH Kota Batam, BP Batam, dan Satpol PP Kota Batam segera menindaklanjuti laporan ini dengan meninjau langsung lokasi, menghentikan sementara aktivitas penimbunan, serta memeriksa legalitas izin usaha dan izin lingkungan yang dimiliki pengusaha berinisial AT tersebut.



Jika terbukti melanggar, warga mendesak agar pemerintah menegakkan hukum tanpa pandang bulu.



“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami ingin keadilan ditegakkan untuk semua,” tegas warga Barelang.(*)

×
Berita Terbaru Update