![]() |
| Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan melakukan Kostatering atau pencocokan objek eksekusi atas perkara Nomor 69/Pdt.G/2023/PN-PLW. |
PANGKALAN KERINCI, SOROTTUNTAS.COM - Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan melakukan Kostatering atau pencocokan objek eksekusi atas perkara Nomor 69/Pdt.G/2023/PN-PLW, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (24/10/2025).
Pelaksanaan Konstatering dipimpin langsung oleh Panitera Efendi, SH, bersama dengan tim. Konstatering ini banyak ditemukan kejanggalan, yang mana fakta dilapangan tidak sesuai dengan batas-batas sempadan. Si penggugat tidak sesuai yang ada di surat si penggugat, seperti di sebelah timur surat penggugat berbatasan dengan Aswendi.
Namun faktanya batas sempadan di sebelah timur berbatasan dengan Atil Makdhar dan Siti Kadizah, yang mana menurut pengakuan mereka tanah tersebut di peroleh atau dibeli dari Sumer. Sementara untuk sebelah selatan di surat fersi si penggugat berbatasan dengan Samsanir, kembali fakta di lapangan tanah yang menjadi objek gugatan si penggugat bukan berbatasan dengan Samsanir.
Kemudian disebelah utara didalam surat si penggugat berbatasan dengan tanah Safril namun fakta di lapangan di sebelah utara tanah tersebut berbatasan dengan Agus Zaini dan Reza, sebagaimana pengakuan Reza tanah tersebut di beli dari Bapril, bukan dari Safril.
Bahkan di objek tanah yang di gugat si penggugat, terdapat nama nama pihak ketiga yang turut menguasai objek tanah yang akan dieksekusi, seperti tanah Matius Ampera Lumban Gaol, tanah Liner Manurung dan Sriandi Sitorus.
Kejanggalan lainnya, objek yang dilakukan kostatering tersebut tidak sesuai dengan peta surat tanah milik penggugat. Dimana dalam peta, objek tanah tersebut terletak 1 KM lurus kearah timur dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci. Sementara lokasi yang dilakukan kostatering tersebut terletak sebelah timur tenggara dengan jarak lebih dari 1 KM, atau sekitar 1279 meter.
Hal itu disampaikan Hendri Siregar, SH selaku kuasa hukum tergugat. Dikatakannya, “saat dilakukan sidang lapangan pada PS (pemeriksaan setempat) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ellen Yolanda Sinaga S.H., M.H., tampak hanya formalitas saja.
Para majelis hakim kata Hendri hanya berdiri dari pinggir jalan dan tidak mau memasuki lokasi objek perkara meskipun sudah diajak untuk memasuki lokasi, ujar Hendri Siregar menjelaskan dihadapan para penitera.
Bahkan dalam kesempatan itu, Hendri Siregar menantang para penggugat untuk menunjuk objek lahan sesuai dengan peta dalam surat milik penggugat tersebut.
“Silakan tunjukkan sesuai dalam peta surat milik penggugat, bahwa bila ditarik lurus dengan jarak 1 KM dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci ke sebelah timur, objek perkara ini, maka kami bersedia tanda tangani surat bahwa benar tanah milik penggugat,” ujarnya menantang.
Efendi selaku panitera yang memimpin kostatering mengatakan, pihaknya hanya melakukan konstatering atau memastikan objek perkara sesuai dengan surat milik penggugat.
“Saya hanya melakukan kostatering atau memastikan objek perkara sesuai dengan surat yang dimiliki oleh penggugat. Hasil dari kostatering ini akan saya laporkan kepada ketua pengadilan negeri Pelalawan,” ujarnya.(*)
