Notification

×

Tag Terpopuler

Anak Buah Bos Ayam Daging di Batam Tertangkap Buang Bangkai Ayam Sembarangan

Selasa, 30 September 2025 | September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T14:18:21Z
Pelaku pembuangan limbah dan bangkai ayam di sekitar Candi Bentar, Sagulung tertangkap kamera warga.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Truk pengangkut ayam milik salah seorang bos ternak ayam inisial AB di Barelang, sekaligus distributor besar ayam daging di Batam, tertangkap melakukan pembuangan limbah dan bangkai ayam, ditumpukan sampah yang tidak jauh dari lokasi Candi Bentar di Sei Lekop, Kecamatan Sagulung.


Aktivitas pembuangan limbah dan bangkai ayam yang diduga dilakukan oleh anggota dari oknum bos ayam daging inisial AB ini, dipergoki langsung oleh warga sekitar, dan langsung diabadikan menggunakan kamera handphone, Kamis 25/09/2025.


Dalam rekaman video yang diterima wartawan, pembuangan bangkai ayam tersebut dilakukan disiang hari bolong. Warga tersebut juga terdengar menegur pelaku.


"Kok enak kali? Kasih naik lagi," ujar warga yang memergoki dalam rekaman video.


Mendapat teguran dan direkam warga, supir truk pelaku pembuang limbah dan bangkai ayam, terlihat langsung keluar dan meninggalkan kendaraan untuk menghindari rekaman video.


Terkait hal ini, oknum pelaku atau oknum bos besar ayam daging inisial AB, belum bisa dikonfirmasi.


Di Indonesia diketahui ada terdapat peraturan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan dan limbah, termasuk limbah peternakan ayam. 


Berikut beberapa aturan yang relevan SK Mentan No. 752/1994:  Peraturan ini menyatakan bahwa usaha peternakan dengan populasi tertentu perlu dilengkapi dengan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan. 


Untuk usaha peternakan ayam ras pedaging, populasi lebih dari 15.000 ekor per siklus harus memiliki pengelolaan lingkungan yang memadai.


Pengelolaan Limbah Peternakan: Usaha peternakan ayam harus memiliki manajemen limbah yang baik untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. 


Pelaku pembuangan limbah bangkai ayam dalam jumlah besar dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan lingkungan yang berlaku. Sanksi dapat berupa denda atau hukuman lainnya, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. 


Penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan lingkungan dan mengelola limbah dengan baik untuk menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan.(red)


×
Berita Terbaru Update