- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kapolres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan Mobil Yang Viral di Medsos

Polres Batubara ungkap 4 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Batubara

BATU BARA, SOROTTUNTAS.COM - Polres Batubara ungkap 4 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Batubara diantaranya kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi dan pengrusakan satu unit minibus Honda BRV BK 1655 WP yang videonya sempat viral di media sosial (medsos), di halaman kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (13/12/2021).

Dalam keterangannya Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, didampingi kasat Reskrim Polres Batubara AKP Feri Kusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi menjelaskan, peristiwa penganiayaan dan pengerusakan mobil milik Juwanri Silaban (27) warga Jalan Bunga Teratai Kota Medan dilakukan tersangka SR (36) warga Dusun 4, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka melakukan penganiayaan dan pengrusakan mobil milik korban di pinggir Jalan Lintas Sumatera di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (5/12) sekira pukul 12.30 Wib siang.

Lanjut diuraikannya, peristiwa tersebut terjadi saat korban melintas dengan menggunakan mobil datang dari arah Kisaran menuju Medan, sesampainya di TKP,  korban menabrak sepeda motor KLX warna biru  BK 3807 AJI, lalu korban turun dari mobil dan membantu pengendera sepeda motor tersebut untuk berdiri karena pengguna sepeda motor sempat terjatuh, namun dari kejadian itu tidak terjadi apa-apa terhadap laki laki tersebut.

Tak lama kemudian beberapa orang laki laki datang ke tempat tersebut dan meminta uang perdamaian sebesar Rp 2 Juta dari korban. Mendengar permintaan tersebut, korban menyatakan tidak mampu membayar uang yang diminta. ” Kalau uang yang diminta saya tidak punya uang, tapi kalau abang ada yang sakit biar saya bawa berobat,” ujar korban.

Diduga tidak senang atas jawaban korban,  lalu tersangka SR  langsung menendang korban di bagian perut. Tidak cukup sampai disitu, tersangka SR kemudian merusak kaca spion bagian kanan mobil korban.

Akibat kejadian tersebut korban merasa jiwanya terancam, dan mobilnya mengalami kerusakan dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Limapuluh.

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Psl 335 Ayat (1) Subs. Psl 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun”, terang Kapolres.

Kasus lain yang dirilis adalah kasus dugaan pembakaran rumah sekaligus tempat usaha milik Rahmat Sirait (52) warga Simpang Sai Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara yang terjadi Selasa (23/11/2021).

Saat itu tersangka Rijal Firmansyah Lumban Siantar (25) seorang karyawan KSU SP dengan sengaja menyalakan mancis (korek api gas) ke dekat Ember yang berisi BBM jenis pertalite. “Hingga menyebabkan api menyala dan membakar seluruh barang barang yang ada dalam rumah korban, dan mengakibatkan korban menderita luka bakar”, terang AKBP Ikhwan Lubis.

Disebutkan Kapolres, tersangka Rijal Firmansyah Lumban Siantar beralamat sesuai KTP di Perumahan MKGR Blok Ahlak No.24 Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan saat ini di Barisan Panjang Desa Gelam Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai sempat buron selama 10 hari ke Dalu Dalu Riau akhirnya diringkus tim sat reskrim Polres Batubara.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Psl 187 ke-1e, 2e KUHP subs Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun”, ujar Kapolres.

Kasus lain yang dirilis adalah kasus pencurian dengan pemberatan dengan 2 tersangka masing-masing Ramadhan Saputra (20) dan  W (17) keduanya warga Huta III Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Keduanya melakukan pembongkaran dan melakukan pencurian sepeda motor di showroom UD Parna Jaya di Jalan Jendral Sudirman No. 38 ABC  Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 05.30 Wib.

Kedua tersangka ditangkap petugas di Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 16.00 Wib setelah adanya laporan pengaduan korban Erni Rianti Simbolon (39) / UD Parna Jaya, warga Dusun III Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363  KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun.

Berdasarkan pengembangan, tim Opsnal Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku lain bernama Hakim yang saat ini (DPO).

Kasus lainnya yang dirilis Kapolres Batu Bara adalah kasus pencurian sepeda motor  milik Syafrizal dari rumahnya di Lingkungan 1 Kampung Terusan Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Sabtu (4/12/2021).

Diterangkan Kapolres, tersangka Chandra (39) warga Lingkungan 5 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar mengambil sepeda motor Yamaha Aeros Warna Hitam, Nomor Plat BK 3132 OAG yang diparkirkan didepan rumah yang mana saat itu kunci kontak masih lengket di sepeda motor tersebut.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian hewan ternak, ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara. 

(Eko Franata)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *