- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Desakan Pembongkaran Terhadap Rumah Doa HKBP Anugerah Barelang, Apakah Merupakan Tindakan Intoleransi?

Gambar karikatur intoleransi, Sumber gambar : Sindonews

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Sekelompok warga yang mengatasnamakan Komunitas elang laut yang dipimpin oleh Suherman melakukan penolakan terhadap berdirinya Rumah Doa Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang.

Ketidaksukaan komunitas kelompok warga yang bernaung di dalam komunitas elang laut tersebut disampaikan oleh Camat Galang, UT Rambe dalam sebuah rapat negoisasi yang diinisiasi Kecamatan Galang, pada Kamis (23/13/202), bertempat di Mapolsek Galang, sekitar Pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolsek Galang, Camat Galang, Danramil Galang, FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Batam, Perwakilan Departemen Agama Kota Batam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat (Tomas), ketua LAM Kecamatan Galang, Perwakilan Gereja Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang, ketua elang laut Suherman dan sejumlah massa di bawah naungan elang laut.

Pada kesempatan itu, Camat Galang UT Rambe saat memulai rapat menyampaikan bahwa, rapat yang diinisiasi Camat Galang Itu karena ada desakan dari masyarakat terkait berdirinya bangunan rumah Doa Pos Pelayanan di Ulu Boton, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Camat Galang UT Rambe mengungkapkan, bahwa dirinya kerap di telepon oleh sejumlah warga yang mendesak agar rumah doa milik HKBP Resot Sungai Langkai itu, segera dibongkar. 

Sehingga untuk menghindari terjadinya tindakan anarkis pihaknya memfasilitasi rapat negoisasi antara warga yang mengatasnamakan elang laut dengan pihak Gereja.

Pada kesempatan itu, Suherman selaku ketua elang laut yang juga sebagai ketua LPM Kecamatan Galang menyatakan sikapnya menolak keras bangunan rumah Doa Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang dan segera dibongkar.

Pantauan awak media ini, situasi rapat tersebut sangat memanas, Suherman ketua elang laut tampak dengan nada keras meminta agar Gereja Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang segera dibongkar.

“Jika pihak Gereja tidak mau melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut, maka kami masyarakat tempatan akan melakukan pembongkaran,” ujar Suherman dengan nada tinggi yang disambut dengan teriakan massa diluar ruangan Mapolsek Galang.

Desakan Suherman yang kerap mengungkapkan bongkar dengan nada tinggi dihadapan para Muspika Kecamatan Galang, mempertontonkan seperti adanya ketakutan dari Muspika Kecamatan Galang terhadap Suherman yang merupakan salah seorang tokoh masyarakat Galang.

Perwakilan Forum Komunikasi Umat Beragama, Sabirun H mengatakan, bahwa pada dasarnya setiap orang dalam beribadah telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 29, yang mana disana dijamin kemerdekaan hak seseorang untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.

Namun, Kata Sabirun untuk mendirikan bangunan harus sesuai dengan kenyataan di lapangan yang termaktub dalam Peraturan PBM nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB dua Menteri) mewajibkan setiap pendirian rumah ibadah baru harus mendapat dukungan setidaknya 60 warga setempat dan harus ada rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan FKUB setempat.

“Jadi pembangunan rumah tidak serta merta ujuk-ujuk dibangun begitu saja tanpa melalui proses Peraturan Bersama Menteri," ujar Sabirin.

Situasi rapat tersebut memanas saat ketua elang laut Suherman Kerap menyampaikan seruan agar rumah ibadah tersebut dibongkar dan disambut dengan sahutan massa yang berada diluar ruang Rapat.

Sehingga suara nyaring desakan sekelompok massa terdengar dengan seruan bongkar.

Situasi rapat dengan tensi tinggi itu, memaksa Kapolsek Galang membanting meja rapat untuk menenangkan massa yang tampak beringas diluar ruangan rapat dan terlihat ingin menerobos masuk ke dalam ruang rapat melalui jendela ruang rapat. 

Beruntung saat itu personil Polsek Galang dapat menghalau massa yang ingin memaksa masuk secara paksa melalui jendela rapat Mapolsek Galang.

Suherman sebagai ketua elang laut bersikeras untuk mendesak pembongkaran rumah ibadah yang dibangun sangat sederhana itu.

Sebagai hasil kesepakatan dari rapat tersebut menghasilkan 4 poin sebagai berikut :

1. Bangunan HKBP Di Kampung Ulu Buton Kelurahan Rempang Cate digunakan untuk aktivitas kegamaan sampai dengan tanggal 02 Januari 2022.

2. Diputuskan dengan mufakat bahwa setelah tanggal 02 januari 2022 bangunan HKBP di Kampung Ulu Buton dibongkar oleh Gereja.

3. Untuk jemaat HKBP yang dikampung Ulu Buton akan beribadah di rumah Jemaat / rumah ke rumah.

4. Apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan ini akan dilakukan secara bergotong-royong dengan masyarakat setempat untuk membongkar bersama-sama.

Dalam rapat negoisasi itu, utusan Gereja HKBP Anugerah Barelang mengisahkan, bahwa bangunan rumah doa itu berdiri di atas tanah warga dengan ukuran 7×14 dan sudah termasuk halaman 2 Meter.

Ia mengisahkan, bahwa berdirinya rumah doa tersebut diinisiasi oleh jemaat komunitas Suku Batak yang ada di Kecamatan Galang.

Sebelumnya, Kata Utusan Majelis, jemaat Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang melakukan Ibadah dari rumah ke rumah jemaat, namun karena situasi rumah jemaat tidak memadai untuk melakukan ibadah karena sempit, maka jemaat sepakat untuk mendirikan Rumah Doa tersebut.

“Pembangunan Rumah doa itu sesuai dengan kebutuhan jemaat tidak lebih dari itu," ujarnya.

Sumber : Independennews.com

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *