- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Pemugaran Pemukiman Kumuh di Sei Lekop, Pimpinan Dinas Perkimtan Kota Batam Bungkam dan Bungkam Lagi?

Pembangunan jalan dan drainase di kawasan perumahan BASIMA RESIDENCE, bahkan Perumahan tersebut terlihat belum berpenghuni. (Foto : Lukman Simanjuntak)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pengerjaan pembangunan KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dengan anggaran Rp 12 Miliar lebih, diduga kuat tidak tepat sasaran.

Dimana pelaksanaan pembangunan ini terkesan sengaja diarahkan ke daerah wilayah yang merupakan kawasan bisnis perumahan milik developer BASIMA RESIDENCE di RT 04 RW 11 Kelurahan Sei Lekop. Hal ini menimbulkan asumsi dari banyak pihak. 

Pasalnya diketahui di daerah RT 08 RW 06 Kelurahan Sei Lekop masih banyak yang belum tersentuh oleh pembangunan.

Pemugaran Pemukiman Kumuh dengan anggaran Rp 12 Miliar, di Kelurahan Sei Lekop, tidak seluruhnya menyentuh Kavling RT 08 RW 06.

Selain itu juga diketahui, ada pembangunan semenisasi di kawasan wilayah RW 10 juga diduga tidak tepat sasaran. Pasalnya jalan yang dibangun dengan menggunakan anggaran Pemugaran Pemukiman Kumuh tersebut, diketahui belum ada penduduk pada ujung jalan.

Ketua BKM Kelurahan Sei Lekop, yang juga Ketua Ormas Melayu Raya dan juga Ketua Ormas Solidaritas Masyarakat Sagulung, Zainal Arifin, Senin (01/11/2021) melalui pesan WhatsApp kembali mempertanyakan pelaksanaan pembangunan tersebut.

"Pada prinsipnya begini, semua usulan yang masuk dalam program KOTAKU itu lahir dari BKM, dimana BKM diminta untuk menghimpun data yang masuk dalam kota kumuh yang ada di Kelurahan Sei Lekop. 

Pembangunan drainase di Perumahan BASIMA RESIDENCE, RT 04 RW 11 Kelurahan Sei Lekop. (Foto : Lukman Simanjuntak)

Maka waktu itu kita masukkan beberapa titik wilayah yang bersambung dari beberapa RW, sehingga mencapai total kawasan kumuh Sei Lekop itu diestimasikan sekitar 88 hektar," jelas Zainal melalui sambungan telepon.

Lanjutnya, "Terkait dari properti milik developer yang masuk dalam kawasan kumuh itu dari awal sudah kita pertanyakan. Karena kita sampaikan kepada tim Kotaku bahwa ini bisnis. 

Kemudian kata pihak Kotaku, iya, kalau gitu ini kita geser. Berlanjut, perkembangan dari program Kotaku yang masuk ke Sei Lekop dalam ruang segala kawasan, maka itu tentu ranah dari Kementerian PUPR dan Satuan Kerja (Satker) Provinsi. Tidak lagi melibatkan BKM Kelurahan.

Nah' proses berjalan, survei berjalan, tidak lagi melibatkan kita dari BKM. Mereka langsung bersama pihak Kelurahan turun ke lapangan waktu itu. 

Jalan dilingkungan RW 10 yang masih sepi penduduknya disebut-sebut masuk dalam program pembangunan Pemugaran Pemukiman Kumuh. (Foto : Lukman Simanjuntak)

Seharusnya mereka menggandeng BKM yang notabenenya itu adalah usulan dari BKM," ungkap Zainal.

Kata Zainal lagi, "Yang pasti waktu itu kita sudah jelaskan kepada pihak Kotaku, namun waktu itu tidak digubris oleh pihak Kotaku. Sehingga terjadilah apa yang terjadi sekarang. 

Dalam konteks ini, apakah ini menjadi pelanggaran atau tidak, kami tidak begitu paham. Yang jelas memang kawasan properti itu murni kawasan bisnis. 

Tidak sampai disitu, baru baru ini Zainal Arifin melalui pesan kembali mempertanyakan, apakah anggaran negara dapat digunakan untuk kepentingan bisnis milik pihak lain?

"Program KOTAKU skala kawasan itu tujuan utamanya adalah menuntaskan kawasan kumuh menjadi nol kumuh, tidak harus row jalan dan drainase. Tetapi juga meliputi estetika di kawasan yang dibangun tersebut.

Persoalan yang terjadi adalah, mengapa program tersebut membangun infrastruktur di kawasan developer yang notabenenya adalah kawasan bisnis perorangan. Bukankah seharusnya penyediaan layanan jalan tersebut menjadi tanggung jawab pengembangnya?

Jalanan berlumpur di wilayah RW 06 Kelurahan Sei Lekop. 

Itulah pertanyaannya, ketika anggaran negara dipakai untuk kepentingan bisnis pihak lain,  Apakah ini bisa dibenarkan..??

Sementara masih ada lokasi lain yg tidak dijangkau oleh program tersebut yang berakibat kekumuhan itu masih terlihat di wilayah tersebut," tutup Zainal.

Terkait pihak yang menetapkan dan pengambil keputusan lokasi pengerjaan KOTAKU yang dikerjakan saat ini, Lurah Sei Lekop, Lanaja, SE, mengaku tidak mengetahui, dan meminta wartawan untuk mempertanyakan hal tersebut ke pihak Dinas Perkimtan Kota Batam.

Disinggung terkait tidak diikutsertakannya Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) soal penetapan titik pelaksanaan program Kotaku di Sei Lekop, Lanaja mengaku tidak dilibatkannya Badan Keswadayaan Masyarakat Kelurahan Sei Lekop dikarenakan SK BKM sudah tidak aktif.

"Ya, SK mereka nggak aktif lagi makanya nggak dilibatkan. Soal teknis KOTAKU itu baiknya langsung ditanyakan ke Perkimtan saja," tutup Lanaja.

Sementara Kepala Dinas Perkimtan, Drs. Eryudhi Apriadi, Sekertaris Dinas Perkimtan Kota Batam, Agung Fithrianto, ST, MT, dan juga yang disebut-sebut Pak Jaja berulang kali dikonfirmasi oleh wartawan sorottuntas.com melalui pesan, terkesan memilih bungkam atas pelaksanaan pembangunan tersebut.

Liputan : Lukman Sardi

Editor : Hendrik Restu F


LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *