- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Aliansi Komunikasi Wartawan Labusel Lakukan Aksi Solidaritas Untuk Pembunuhan Jurnalis di Simalungun






LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Aliansi Komunikasi Wartawan (Alkowar) Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan aksi solidaritas jurnalis, pada hari Senin (21/06/2021) terhadap rekan sesama jurnalis/wartawan media online Lasernewstoday.com, bernama Mara Salem Harahap, atau yang lebih dikenal Marsal Harahap yang diduga tewas ditembak oleh oknum yang tak dikenal didekat rumahnya, di Huta VII Nagori Karang anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun sabtu (19/06/2021) lalu sekira dini hari.

Para jurnalis Labuhanbatu Selatan tersebut meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, khususnya Kapolres Simalungun untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penembakan,  termasuk otak dari aksi penembakan yang menewaskan Marsal Harahap.


Aksi tersebut dilakukan di Simpang tiga bukit Kota pinang dan dilanjutkan mengarah ke Polsekta Kota pinang untuk melakukan orasi dan unjuk rasa damai demi terciptanya rasa aman terhadap profesi jurnalis tanpa adanya intervensi dan kekerasan.


Wakapolsekta Kota pinang AKP Is Gunarto yang menerima peserta aksi tersebut mengatakan, bahwa pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara telah membentuk tim guna melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.


"Kami sangat mengapresiasi atas aksi solidaritas yang dilakukan oleh para jurnalis Labuhanbatu Selatan ini, dan kami dari pihak Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan hingga pelaku tertangkap," ujar Wakapolsekta Kota Pinang.


Ketua Alkowar Herbert Manullang mengatakan, bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian mereka sebagai sesama jurnalis.


"Kami berharap pihak Kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum seberat-beratnya pelaku penembakan dan otak dari penembakan tersebut. Sehingga kami sebagai jurnalis merasa terlindungi dalam menjalankan tugas kami sebagai jurnalis," tegas ketua Alkowar Labuhanbatu Selatan itu.


Khoiruddin Nasution sebagai koordinator aksi tersebut mengatakan, bahwa wartawan ataupun jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Sehingga jurnalis tidak boleh mendapatkan tekanan, intervensi, ataupun kekerasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis.


(M.Y.K.Simanjuntak)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *