Notification

×

Tag Terpopuler

DPRD Pelalawan: Hentikan Operasional di Lahan Sengketa Desa Makmur Hingga Ada Kepastian Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T17:47:35Z
RDP Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan seluas 2,5 hektare antara Pemerintah Desa Makmur dan PT Inti Indosawit Subur [IIS], anak usaha Asian Agri. 


Rekomendasi itu lahir usai Rapat Dengar Pendapat [RDP] yang digelar di ruang rapat DPRD Pelalawan, Selasa [23/6/2026].


RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pelalawan Saniman, SE, didampingi anggota Efrizon, H. Zakri, Marwan, dan Salih. Hadir pula Kepala DPMPTSP Pelalawan Budi Surlani, Kepala Desa Makmur Suwardi, Sekretaris Desa Dede Suriadi, perangkat desa, BPD, Karang Taruna Desa Makmur, serta Humas PT IIS Lindu Simatupang.


1. Minta Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan Sementara


Komisi III menegaskan PT IIS harus menghentikan seluruh aktivitas dan operasional di atas lahan yang masih bersengketa. Kebijakan _status quo_ ini diberlakukan hingga ada kepastian hukum mengenai kepemilikan lahan.


2. Dorong Penegasan Tapal Batas oleh BPN dan DPMPTSP


Untuk memperjelas objek sengketa, DPRD merekomendasikan BPN Pelalawan bersama DPMPTSP segera menetapkan batas wilayah berdasarkan hasil pengukuran tanggal 18 Mei 2026. Langkah ini dinilai krusial agar tidak ada tumpang tindih klaim di lapangan.


3. Moratorium Penerbitan Izin Baru


Komisi III juga meminta DPMPTSP menahan penerbitan izin baru maupun perizinan lain yang berkaitan dengan lahan 2,5 hektare tersebut sampai proses penyelesaian sengketa tuntas secara hukum.


Sengketa Berlarut 7 Tahun


Kepala Desa Makmur Suwardi menyampaikan, perjuangan mendapatkan kepastian tapal batas sudah berlangsung hampir tujuh tahun. Ia berharap kejelasan batas desa segera terwujud demi tertib administrasi dan kepastian bagi masyarakat.


“Tujuan desakan masyarakat adalah kejelasan batas antarwilayah, baik batas desa maupun batas dengan perusahaan. Ini bagian dari menjaga warisan administrasi pemerintahan terdahulu,” ujar Suwardi.


PT IIS Siap Ikuti Proses Hukum


Dalam forum yang sama, PT IIS melalui Humas Lindu Simatupang menyatakan kesediaan menyerahkan lahan yang dipersoalkan, dengan catatan tetap mengacu pada mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ketua Komisi III Saniman menegaskan, seluruh rekomendasi yang disepakati harus segera ditindaklanjuti instansi terkait. Ia berharap penyelesaian sengketa berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.(*)

×
Berita Terbaru Update