- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Ketua GPL DPD Riau Beserta Kuasa Hukum Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu, Minta PT SLS Hentikan Aktivitas di Blok OF Dusun Tanglo

 

Kuasa hukum Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu, Jefri Surya Batubara, SH.

PANGKALANKERINCI, SOROTTUNTAS COM - Ketua GPL DPD Riau Suswanto, S.Sos beserta kuasa hukum Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu, Jefri Surya Batubara, SH, melayangkan surat somasi dengan nomor surat 05/S/IIIV/2022 dengan tanggal surat 02 Agustus 2022 kepada pihak Perusahaan PT Sari Lembah Subur (SLS).


Dalam suratnya Suswanto, S.Sos dan juga Jefri Surya Batubara, SH dengan tegas meminta kepada pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi Blok OF Dusun Tanglo Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.


Dimana dari isi surat somasi yang dibuat diketahui, bahwa PT Sari Lembah Subur telah menguasai sekitar lebih kurang 200 Hektar lahan di lokasi Blok OF Dusun Tanglo Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan yang diduga tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1993.


Bahkan dari isi surat somasi tersebut juga diketahui, bahwa lahan yang saat ini diduga masih dikuasai oleh pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur tersebut diketahui adalah milik Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu yang berada di Dusun Tanglo Desa Genduang.


Tidak hanya itu, dalam suratnya Ketua GPL DPD Riau Suswanto, S.Sos dan juga Kuasa Hukum Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu, Jefri Surya Batubara, SH mengatakan, bahwa pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur juga dinilai telah mengangkangi hak-hak masyarakat tempatan, dan juga melanggar ketentuan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin/Hak, pasal 6 ayat 1 huruf a.


"Berkaitan dengan hal tersebut di atas demi kepastian hukum maka dengan ini kami atas nama kuasa masyarakat Desa Genduang, meminta kepada pimpinan PT. Sari Lembah Subur untuk dapat menghentikan kegiatan di lokasi tersebut, baik memanen maupun merawat kebun yang ada di lokasi tersebut, sebelum ada penyelesaian dari kedua belah pihak," bunyi sebagian isi surat somasi yang diterima oleh wartawan dan yang telah ditanda tangani oleh Ketua GPL DPD Riau Suswanto, S.Sos, dan juga Advokat/Pengacara Jefri Surya Batubara, SH. 

Laporan : Harris Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 


LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *