- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Anggaran Bernilai Puluhan Miliar di Setwan Kabupaten Pelalawan TA 2020/2021 Diduga Fiktif, Sekwan Masri, MM Memilih Bungkam

By On Oktober 18, 2024

Foto Kantor DPRD Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman serta anggaran perjalanan dinas bernilai puluhan miliar rupiah di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Pelalawan patut untuk dipertanyakan. 


Berdasarkan data yang ditemukan diketahui penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman bernilai Rp 3.048.756.500,- serta anggaran Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan TA 2020 bernilai Rp 24.173.204.000,- di Sekretariat Dewan Kabupaten Pelalawan.


Tidak hanya itu, diketahui juga ada penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman TA 2021 sebesar Rp 6.928.243.572 di Sekretariat Dewan Kabupaten Pelalawan.


Besarnya anggaran ini sangat mencengangkan karena penggunaannya diketahui disaat situasi terjadinya pandemi covid-19. 


Dimana waktu itu Pemerintah melalui tim Satgas Pandemi covid-19 melarang adanya segala bentuk pertemuan dan rapat, serta perjalanan ke luar daerah melalui peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Saat hal ini dipertanyakan kepada Sekwan DPRD Kabupaten Pelalawan Masri, MM, Jumat 18/01/2024, ia memilih bungkam dan tidak sedikitpun merespon konfirmasi wartawan.


Sebelumnya juga Masri, MM, lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat Dewan Pemerintah Kabupaten Pelalawan TA 2024.


Menanggapi bungkamnya Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Pelalawan Masri, MM, Direktur Eksekutif LSM Government Againts Corruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang SH, MH, angkat bicara.


Menurutnya pihak terkait di Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Pelalawan tidak boleh bungkam, dan harus bisa menjelaskan secara transparan, terutama terkait penggunaan anggaran yang menggunakan uang negara.


"Sesuai Undang-undang Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat berwenang di Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Pelalawan harus bisa menjelaskan penggunaan anggaran disana dan tidak boleh bungkam."


"Jangan terkesan ada yang disembunyikan dari publik. Apalagi  kalau yang dipertanyakan itu menyangkut penggunaan anggaran yang menggunakan uang Negara," tegasnya.

Patut Dipertanyakan, Anggaran Belanja Makan dan Minuman di Setwan Pelalawan Bernilai Sangat Fantastis

By On Oktober 17, 2024

Foto : Kantor DPRD Pelalawan yang beralamat di Jln Sultan Sarif Hasyim No 2 Pangkalan Kerinci.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat Dewan Kabupaten Pelalawan terbilang sangat fantastis, dan sangat patut dipertanyakan. 


Berdasarkan data yang diperoleh wartawan media ini, besaran anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat Dewan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, mencapai sekitar Rp 5.343.900.000,-.


Adapun rincian penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat Dewan Kabupaten Pelalawan TA 2024 adalah sebagai berikut;


1. Penyusunan Program Kerja DPRD ( Belanja Makanan dan Minuman Rapat ) 17.500.000 E-Purchasing APBD 48029711 January 2024


2. Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD ( Belanja Makanan dan Minuman Rapat) 1.180.000.000 E-Purchasing APBD 48008026 January 2024


3. Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD ( Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu) 240.000.000 E-Purchasing APBD 48008356 January 2024


4. Pelaksanaan Reses ( Belanja Makanan dan Minuman Rapat) 2.464.000.000 E-Purchasing APBD 48036929 January 2024


5. Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD ( Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu ) 1.442.400.000 E-Purchasing APBD 48147356 January 2024.


Jika diasumsikan penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat Dewan Kabupaten Pelalawan mencapai Rp 445.325.000,- setiap bulannya.


Bila dibagi dalam rata-rata jumlah hari kerja setiap bulannya, maka penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat Dewan Kabupaten Pelalawan berkisar Rp 18.555.208/setiap harinya.


Dengan besaran anggaran tersebut di Sekretariat Dewan Kabupaten Pelalawan, maka diduga ada kegiatan pesta makan dan minuman setiap harinya di Sekretariat Dewan Kabupaten Pelalawan. 


Tidak hanya itu, di Sekretariat Dewan Kabupaten Pelalawan diketahui juga ada penggunaan anggaran Publikasi Media sekitar Rp 1.099.933.280,- yang kabarnya belum pernah dicairkan kepada sejumlah perusahaan media yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk TA 2024.


Hal ini dibenarkan oleh salah seorang wartawan yang namanya tidak mau disebutkan. 


"Sampai bulan Oktober 2024 ini memang belum pernah ada pencarian atau berita pesanan dari Sekretariat Dewan Kabupaten Pelalawan, belum tahu kapan baru ada orderan," ungkapnya.


Adapun rincian anggaran Publikasi media di Pemkab Pelalawan adalah sebagai berikut;


1. Peningkatan Kapasitas DPRD Publikasi dan Dokumentasi DPRD 114.072.000 APBD, APBD 36378837 January 2024


2. Publikasi dan Dokumentasi DPRD ( Buletin Parlementaria) 201.371.280 E-Purchasing APBD 48016840 January 2024


3. Publikasi dan Dokumentasi DPRD ( Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Media Online ) 100.000.000 E-Purchasing APBD 48017729 January 2024


4. Publikasi dan Dokumentasi DPRD ( Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Media Mingguan ) 229.600.000 E-Purchasing APBD 48018346 January 2024


5. Publikasi dan Dokumentasi DPRD ( Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Media Online ) 252.500.000 E-Purchasing APBD 48019306 January 2024


6. Publikasi dan Dokumentasi DPRD ( Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Media Televisi ) 25.000.000 E-Purchasing APBD 48019956 January 2024


7. Publikasi dan Dokumentasi DPRD ( Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Media Harian) 177.390.000 E-Purchasing APBD 48020458 January 2024.


Perihal penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman serta anggaran Publikasi di Sekretariat Dewan Kabupaten Pelalawan tersebut, wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pelalawan, Masri, SSTP, Rabu 16/10/2024. 


Namun sampai berita ini dipublikasikan, Sekertaris Dewan Kabupaten Pelalawan, Masri, SSTP,  sepertinya tidak sedikitpun berkenan untuk memberikan keterangan atau tanggapan, atas konfirmasi wartawan.(Ls)

Pelantikan Tim Pemenangan Anak Rantau For Bernas Nasarudin Abu Bakar

By On September 07, 2024

Anak Rantau for Bernas tim pemenangan Nasarudin Abu Bakar, resmi dilantik

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Anak Rantau for Bernas tim pemenangan Nasarudin Abu Bakar, resmi dilantik pada hari Jumat 6/9/2024, di Jln Hangtua, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.


Pelantikan dihadiri langsung oleh. calon Bupati Pelalawan Nasarudin SH, M.H, beserta rombongan, Penasehat Hukum tim anak Rantau Rihatson Manurung, S.H, M.H, penasehat tim Ir.Elvis siahaan, Ketua tim anak Rantau, Ir.Toni Sibarani, Drs. Makmur Siregar selalu Sekretaris, Patar Tarigan, S.H selaku Bendahara, Wakil Ketua Yose silaban, S.H, dan Ketua tim pemenangan atau kordinator di setiap kecamatan.


Toni Sibarani selalu Ketua tim pemenangan Nasaruddin Abubakar menyampaikan, bahwa anak Rantau ini bergabung dari beberapa suku yang ada di kabupaten Pelalawan seperti suku Batak, Nias, Karo, Jawa, Minang, Aceh, dan Suku-suku lainnya yang siap untuk mendukung dan memenangkan Nasarudin dan Abu Bakar.


"Kami tim anak Rantau akan bekerja keras untuk memenangkan Nasarudin dan Abu Bakar, dengan komitmen yang kuat, agar apa yang kita harapkan bisa terwujud untuk membawa Nasaruddin Abubakar menjadi Bupati Pelalawan di periode 2024-2029 ini," ujarnya.


Katanya lagi, "Kami juga mengucapkan terimakasih buat bapak Nasarudin, yang sudah datang ke posko kami di Desa Makmur dalam acara pelantikan tim anak Rantau. Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada bapak Rihatson Manurung yang sudah menyediakan tempat untuk acara pelantikan anak Rantau ini," tutupnya.


Pada kesempatan itu Nazarudin juga menyampaikan pesan kepada tim pemenang anak Rantau, untuk sama-sama membangun Pelalawan.


"Sekalipun kita tidak lahir di Pelalawan ini, namun hati kita sudah di tempatkan di perantauan ini. Untuk itu marilah kita saling bekerjasama dalam membangun kabupaten Pelalawan yang kita cintai ini," ujarnya.


Tidak lupa juga Nazarudin menyampaikan 8 program visi dan misi Nasarudin dan Abu Bakar, yang harus dikerjakan untuk mewujudkan Pelalawan bersinar apabila pasangan tersebut terpilih.


1. Masalah hukum yang harus  ditegakkan seadil-adilnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Memberikan bantuan hukum secara gratis melalui pengacara yang akan dibiayai oleh Pemerintah, jika Nasarudin dan Abu Bakar jadi Bupati Pelalawan.


2. Masalah pendidikan, setiap anak sekolah yang mau masuk SD dan SMP,  mendapat seragam sekolah gratis yang dibiayai oleh Pemerintah.


3. Membangun Puskesmas di Desa Segati sehingga masyarakat tidak jauh-jauh berobat ke Langgam atau ke Pangkalan Kerinci dan menyediakan tenaga dokter di setiap Puskesmas.


4. Membangun Puskesmas di Desa Bukit Kesuma.


5. Melanjutkan pembangunan Teknopolitan yang ada di Kecamatan Langgam.


6. Melanjutkan Pembangunan jalur Sp6.


7. Setiap masyarakat yang tidak mampu akan diberikan berobat gratis dan keluarga yang menjaga pasien akan diberikan intensif 100 ribu per/hari.


8. Desa makmur dari batas Kejaksaaan sampai RSUD akan di mekarkan menjadi Kelurahan.


Nazarudin juga tidak lupa menyampaikan apa yang menjadi hak anak-anak yatim dan para janda miskin.


"Terkait janda-janda miskin dan anak-anak yatim piatu itu tanggung jawab Pemerintah. Bukan kita menjual nama janda-janda miskin dan yatim piatu dalam berpolitik ini."


"Pada dasarnya Pemerintah memang harus bertanggungjawab atas janda-janda miskin dan anak-anak yatim-piatu sebagaimana tertuang dalam undang-undang dasar 45 Pasal 34, Peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 1960, tentang tunjangan janda miskin dan anak yatim piatu. Semuanya itu sudah di atur dalam undang-undang," ungkapnya.


Nasaruddin juga mengingatkan agar setiap PNS dan Kepala Desa untuk tidak ikut kampanye.


"Jangan sampai PNS dan Kepala Desa ikut berkampanye apalagi sampai mengarahkan kepada salah satu Paslon. Saya ingatkan dan tegaskan, apabila ada nanti PNS dan kepala Desa yang coba-coba melakukan kampanye, atau mengarahkan dukungan ke salah satu Paslon, maka akan berurusan dengan hukum," tutupnya. (Harris.s)

Polres Pelalawan Bersama Ditres Narkoba Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

By On September 05, 2024

Polres Pelalawan bersama Ditres Narkoba Polda Riau, berhasil mengungkap jaringan Internasional peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Polres Pelalawan  bersama Ditres Narkoba Polda Riau, berhasil mengungkap jaringan Internasional peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Pelalawan.


Barang bukti yang diamankan mencapai 5 kilogram sabu-sabu dan 1.870 butir pil ekstasi, Selasa 03/09/ 2024. Selain itu pihak Kepolisian Polres Pelalawan berhasil menangkap empat tersangka kurir, pengedar, hingga pengendali barang haram tersebut dari dalam Lapas.


Hal ini menunjukkan jajaran kepolisian Polres Pelalawan maupun di Polda Riau, berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum mereka. 


Hingga saat ini peredaran Narkoba masih menjadi momok yang menakutkan di Indonesia.


Saat konferensi pers, Kamis 05/09/2024 Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol DR Manang Soebekti, SIK menjelaskan, bahwa dalam kasus ini berhasil memakap empat tersangka, termasuk dari kalangan kurir, pengedar, dan pengendali barang ilegal tersebut. 


Pengejaran pun tak hanya terjadi di Pelalawan saja, melainkan juga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Siak Hulu dan Kabupaten Kampar.


“Bahkan, seorang narapidana dari Rutan Kota Pekanbaru yang merupakan pengendali peredaran narkoba juga berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol DR Manang Soebekti, SIK kepada awak media di Gedung semenai polres Pelalawan


Lanjut Kombes Manang Soebekti menyebutkan, bahwa kasus ini merupakan jaringan internasional yang terungkap melalui serangkaian penangkapan hingga barang bukti yang berhasil diamankan. 


Pengungkapan kasus besar ini menunjukkan bahwa jajaran Kepolisian di Provinsi Riau telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.


“Oleh karena itu, para anggota Kepolisian tersebut patut mendapat apresiasi karena mereka telah bekerja keras demi menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini,” ungkapnya.


Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK mengatakan akan berusaha memutus semua jaringan Narkoba yang ada di Kabupaten Pelalawan.


“Pihak kepolisian yang ada di Pelalawan akan berjuang memutus peredaran Narkoba yang ada di Kabupaten Pelalawan,” tegasnya.


Pemerintah Desa Palas Melaksanakan Upacara HUT RI Ke 79 Tahun

By On Agustus 17, 2024

 

Selaku Inspektur upacara dipimpin oleh Sekdes Sukirman, dalam acara peringatan HUT RI yang Ke 79 di Desa Palas.
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Pemerintah Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan melaksanakan Upacara HUT RI Ke 79 Tahun, di lapangan Pasar Lubuk Sengeri, Desa Palas, Sabtu, 17/08/2024.


Selaku Inspektur upacara dipimpin oleh Sekdes Sukirman, dalam acara peringatan HUT RI yang Ke 79  dihadiri para perangkat Desa Palas, Ketua BPD Sianturi, S.IP, beserta anggota Majelis Guru dan siswa/i dari tingkat SD sampai dengan SMA, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, serta KKN Universitas Islam Riau(UIR).



Dalam sambutannya, Sukirman berterima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Dimana masyarakat Desa Palas terletak sangat antusias dalam memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang Ke 79 ini. 


"Kita harus berbangga bahwa hari ini adalah hari untuk memperingati kemerdekaan kita dari cengkraman parah penjajah kita, dan kita harus mengisi kemerdekaan ini dengan hal hal yang positif. Kita harus selalu mengenang jasa para pahlawan kita yang telah berjuang untuk kemerdekaan rakyat Indonesia. Untuk itu sebagai warga Desa Palas mari kita bergotong royong  bahu membahu membangun desa kita," tutupnya.



Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan senam bersama dan berbagai lomba rakyat seperti panjat pinang dan perlombaan lainnya.



Pada malam hari seluruh rangkaian kegiatan perlombaan rencananya akan ditutup dengan pentas seni serta pembagian piala dan hadiah untuk para juara. (Harris.s)

Oknum Polisi Polda Riau Diduga Halangi Tugas Wartawan, Ketua PJS Riau Minta Atensi Kapolda Riau

By On Agustus 10, 2024

 

Iren Davidson Wartawan Media Aktual dan bendahara Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Iren Davidson Wartawan Media Aktual dan bendahara Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan, resmi membuat laporan ke Propam Polda Riau pada, pada hari Jumat 26/07/2024 lalu.


Kepada awak media, Iren Davidson mengatakan laporan tersebut dilakukan karena dirinya merasa tugasnya sebagai Wartawan dihambat dan dihalangi oleh salah satu penyidik Polda Riau Kompol Ade Rukmayadi, SH.


"Terkait upaya pelarangan terhadap tugas jurnalistik yang sedang saya lakukan hari ini telah resmi saya laporkan ke Propam Polda Riau," ujar Iren Davidson 


Kronologi :


"Sebagaimana pada pada hari Kamis 25 Juli 2024, saya sedang melakukan peliputan kasus sengketa tanah, yang terjadi di Jalan Lingkar RT 07 RW 08 Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan.


Pada saat itu, penyidik dari Polda Riau  Kompol Ade Rukmayadi, S.H,  melarang saya dan berkata, kamu siapa, jangan diliput atau di video kan, biar kami saja yang meliputnya. Jangan kamu foto dan liput. "Ini tugas kami," ujar Iren Davidson menirukan ucapan Kompol Ade Rukmayadi.


"Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area lahan yang bersengketa dengan nada yang arogan. Sehingga hal tersebut menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," ucap Iren Davidson.


Upaya pelarangan terhadap wartawan yang diduga dilakukan Penyidik Polda Riau tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber PJS Riau Yanto Budiman Situmeang.


"Jika dugaan pelarangan itu benar terjadi saya sangat menyayangkan dan mengecamnya. Sebab sesuai aturan, mengusir, atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. 


Obstraction of investigatif atau merintangi wartawan dalam menjalankan tugas tidak dibenarkan oleh UU NO 40 TAHUN 1999 Tentang Pers. Selain itu jika dugaan pelarangan itu terbukti maka oknum polisi tersebut patut diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


"Saya minta Kapolda Riau atensi terhadap laporan kasus dugaan pelarangan wartawan meliput kasus tersebut," tegas Yanto Budiman Situmeang.

Masyarakat Desa Makmur Timbun Jalan Berlubang di Jl. Hangtuah SP 6

By On Juli 29, 2024

Masyarakat Desa Makmur melakukan gotong royong memperbaiki jalan berlubang.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Guna mengatasi terjadinya kecelakaan lalulintas Kepala Desa Suwardi bersama masyarakat desa Makmur, melakukan gotong royong dengan menutup jalan berlubang di sepanjang Jl. Hangtuah.


Jalan berlubang tersebut ditutup menggunakan beton siap pakai (Ready Mix) bantuan dari PT RMB yang beralamat di Km 57 Desa Mekarjaya.


Atas bantuan ready mix yang telah diberikan oleh PT RMB, Suwardi atas nama Kepala Desa dan juga  mewakili masyarakat tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan PT RMB.


"Secara pribadi maupun mengatasnamakan masyarakat Desa Makmur SP 6, sebagai simbolisasi masyarakat mengucapkan terimakasih kepada management PT RMB, yang sudah membantu kami dalam acara gotong royong menutup lobang di sepanjang jalan Hangtuah Desa Makmur SP 6."


"Ini kami lakukan karena kekhawatiran kami, sebab jalan banyak yang berlobang dan di lalui ribuan masyarakat dan anak sekolah setiap harinya dari mulai anak Pesantren, MTs, TK, SD, SMP dan SMK," ujar Suwardi Minggu 28/07/2024. 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *