![]() |
| Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau membantah tudingan bahwa kedua tersangka dipaksa mengakui perbuatannya |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap balita berusia 2,5 tahun di Playgroup (PG) Djuwita Batam kembali menjadi sorotan. Setelah dua tenaga pendidik berinisial DS dan FS ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul persoalan mengenai perlindungan anak dan kelayakan keduanya untuk tetap menjalankan aktivitas mengajar selama proses hukum berlangsung.
Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau membantah tudingan bahwa kedua tersangka dipaksa mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan penyidik.
Bantahan tersebut disampaikan Kasubdit IV PPA Polda Kepri, AKBP Tri, sebagaimana dikutip dari Republikbersuara.com, Kamis (5/11/2026).
"Tidak ada paksaan kedua pelaku disuruh mengakui perbuatannya dan mereka ada didampingi PH dari pihak sekolah," ujar Tri.
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan melalui prosedur penyidikan dan didampingi penasihat hukum.
Tri menegaskan, keterangan kedua tersangka tidak hanya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi juga direkam serta dikonfirmasi kembali kepada pihak yang diperiksa.
"Dalam pemeriksaan tersebut bukan sekadar pemeriksaan sembarangan. Pengakuan tersebut kita rekam dan kedua pelaku membenarkan serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan disaksikan oleh kuasa hukum," tegasnya.
Status Tersangka Jadi Sorotan, Keselamatan Anak Harus Diutamakan
Penjelasan Polda Kepri tersebut sekaligus menambah perhatian publik terhadap proses hukum DS dan FS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Selasa (27/10/2026).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penetapan tersangka terhadap dua tenaga pendidik seharusnya menjadi peringatan serius bagi pengelola Playgroup Djuwita dan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk segera mengevaluasi sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut proses pidana terhadap kedua guru, tetapi juga keselamatan anak-anak lain yang masih mengikuti pendidikan di lembaga tersebut.
Dinas Pendidikan Kota Batam didorong segera memeriksa status penugasan DS dan FS serta mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas mengajar yang melibatkan kontak langsung dengan anak selama proses hukum berlangsung, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai kepentingan mempertahankan tenaga pengajar justru mengabaikan rasa aman anak-anak dan kepercayaan orang tua terhadap lembaga pendidikan.
Meski status tersangka belum berarti seseorang terbukti bersalah, langkah perlindungan sementara tetap penting untuk mencegah risiko terhadap peserta didik tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Disdik Batam Didesak Evaluasi Kelayakan Guru dan Pengawasan Sekolah
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab kepala sekolah dan pengelola Playgroup Djuwita dalam memastikan seluruh tenaga pendidik menjalankan tugas sesuai standar perlindungan anak.
Dinas Pendidikan Kota Batam diharapkan tidak hanya menunggu putusan pengadilan untuk melakukan evaluasi administratif dan pengawasan.
Pemeriksaan perlu mencakup penerapan standar operasional prosedur (SOP), mekanisme pengawasan guru, penanganan pengaduan orang tua, serta langkah pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administratif atau ketidaklayakan tenaga pendidik, instansi berwenang harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian dari tugas mengajar atau sanksi lain sesuai ketentuan.
Sebelumnya, penasihat hukum keluarga korban, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., CCL., juga mendesak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memeriksa tata kelola perizinan dan pengawasan Playgroup Djuwita oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.
Desakan tersebut memperluas perhatian terhadap perkara ini, bukan hanya mengenai pertanggungjawaban pidana kedua tersangka, tetapi juga efektivitas pengawasan pemerintah terhadap lembaga pendidikan anak usia dini.
Polda Kepri Diminta Kawal Perkara Hingga Pengadilan
Selain evaluasi terhadap tenaga pendidik, penyidik Polda Kepri diharapkan terus mengawal penanganan perkara secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
Keterangan penyidik mengenai pemeriksaan yang dilakukan tanpa paksaan menjadi informasi penting untuk menjawab tudingan terhadap proses penyidikan.
Namun, pengakuan tersangka bukan satu-satunya unsur pembuktian. Penyidik tetap harus memastikan seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil pemeriksaan ahli, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Perkara dugaan kekerasan terhadap balita tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai pengakuan tersangka. Hal terpenting adalah pembuktian perkara secara sah, perlindungan korban, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Anak yang diduga menjadi korban juga harus memperoleh perhatian terhadap kondisi fisik maupun psikologisnya agar proses hukum tidak menambah penderitaan yang dialaminya.
Kepolisian dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan instansi perlindungan anak untuk memastikan langkah pengamanan peserta didik berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Publik kini menanti tindak lanjut nyata, baik dari penyidik Polda Kepri maupun Dinas Pendidikan Kota Batam.
Sebab, sekolah seharusnya menjadi tempat anak memperoleh pendidikan, kasih sayang, dan rasa aman. Ketika tenaga pendidik justru berhadapan dengan proses hukum atas dugaan kekerasan terhadap anak, keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Batam maupun pengelola Playgroup Djuwita mengenai status aktivitas mengajar DS dan FS setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari kedua tersangka, penasihat hukum, serta pihak pengelola sekolah.(*)
