![]() |
| Foto Kolase (Dok Sorottuntas.com) pembangunan jalan 2,52 Miliar milik Dinas PUPP Provinsi Kepri di Sagulung, Kota Batam |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dugaan kejanggalan proyek jalan senilai Rp2,52 Miliar milik Dinas PUPP Provinsi Kepri di Sagulung mulai terkuak. Klaim pihak perumahan berbanding terbalik dengan temuan di lapangan.
Sebelumnya, pihak Developer Perumahan Rhabayu Green melalui Sahmadin Sinaga mengklaim jalan itu berada di luar Persil Lahan (PL) milik developer. "Di luar PL," ujarnya singkat.
Namun hasil investigasi Sorottuntas.com, Kamis (29/10/2026), fakta lapangan menunjukkan hal berbeda. Ruas jalan yang disemenisasi dengan APBD Provinsi itu terlihat masuk dan berbelok ke kiri ke dalam kawasan yang secara fisik menjadi bagian dari Perumahan Tahap 3 dan Tahap 4. Ujungnya bukan jalan umum, melainkan jalan lingkungan perumahan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa APBD Provinsi dipakai untuk membangun Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang berdasarkan UU No.38/2004 tentang Jalan dan Permen Perumahan No.32/2016 merupakan kewajiban developer.
Jika benar, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pengalihan kewajiban korporasi kepada negara yang dapat merugikan keuangan negara.
Kontrak Janggal dan Saling Lempar Keterangan
Kejanggalan lain muncul dari internal PUPP Kepri. Mantan Sekretaris Dinas PUPP Kepri, Faizal, yang sejak 13 Oktober 2026 dilantik menjadi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kepri, mengaku proyek tersebut bukan di masa jabatannya.
"Bukan saat saya juga bang," ujar Faizal saat dikonfirmasi.
Padahal berdasarkan data plang kegiatan, pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan di Sagulung tersebut sudah dimulai sejak 2 September 2026. Artinya, proyek berjalan saat Faizal diperkirakan masih aktif sebagai Sekretaris Dinas PUPP Kepri.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan, kapan sebenernya perencanaan proyek yang masa kontraknya berakhir 31 Desember 2026 itu dirancang.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPP Kepri yang baru, Sayed Wahidin Sudirohusodo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, termasuk saat dimintai nomor kontak Kepala Dinas PUPP selaku Pengguna Anggaran (PA).
Camat Sagulung Muhammad Arfie: Tak Ada di Musrenbang 2024 dan 2025
Camat Sagulung, Muhammad Arfie, secara resmi menyatakan proyek ini tidak tercatat dalam Musrenbang Kecamatan Sagulung Tahun 2024 dan 2025 serta tanpa koordinasi dengan pihak Kecamatan.
Selain itu proyek ini juga diduga bertentangan dengan SK Gubernur Kepri No.485 Tahun 2023, dimana seluruh 25 ruas jalan provinsi di Batam sepanjang 112,35 KM telah diserahkan kepada Pemko Batam. Secara de jure sejak April 2023 sudah tidak ada lagi jalan berstatus Jalan Provinsi di Batam.
APH Didesak Tanggap, Proyek Dinilai Berpotensi Tipikor
Melihat rangkaian temuan tersebut, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pengamat Hukum Administrasi menilai, proyek yang diduga tanpa dasar kewenangan, tanpa usulan Musrenbang, dan tanpa izin HPL dari BP Batam, namun dibangun dengan APBD untuk kepentingan korporasi swasta, diduga memenuhi unsur Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Tipikor.
Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban adalah Kepala Dinas PUPP Kepri sebagai PA, PPK Proyek, serta pihak terkait lainnya.
Kejati Kepri dan Polda Kepri didesak segera melakukan penyelidikan dan meminta audit investigatif kepada BPK RI Perwakilan Kepri terkait dugaan kerugian negara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPP Provinsi Kepri, PPK Proyek, dan pelaksana lapangan CV Teknikon Maratur Jaya belum berhasil dimintai konfirmasi.
Redaksi: Sorottuntas.com
