Notification

×

Tag Terpopuler

Proyek Jalan Rp2,52 Miliar PUPP Kepri Diduga Tabrak 3 Aturan, Camat: Tak Ada di Musrenbang, PUPP Bungkam

Kamis, 29 Oktober 2026 | Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T08:11:52Z
Plang kegiatan peningkatan jalan, senilai Rp2.52 miliar milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri di Perumahan Rahbayu.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Proyek Peningkatan Jalan senilai Rp2,52 Miliar di Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2026, diduga kuat cacat prosedur dan melanggar kewenangan.


Sorotan tajam bukan hanya pada masa kontrak yang janggal karena berakhir tepat 31 Desember, melainkan pada peruntukan anggaran yang diduga hanya untuk menguntungkan satu korporasi swasta.


Hasil investigasi lapangan Sorottuntas.com, Kamis (29/10/2026), ruas jalan yang sedang ditingkatkan dengan APBD Provinsi tersebut secara fisik hanya menjadi akses utama menuju satu perumahan, yakni Perumahan Rhabayu Green 2 di Dapur 12.


"Awalnya kami kira itu jalan perumahan milik developer. Karena aksesnya hanya menuju perumahan itu. Setelah perumahan, ujungnya hanya hutan bakau yang sudah ditimbun beberapa perusahaan," ungkap warga Dapur 12 kepada media ini, yang meminta namanya tidak disebutkan.


Secara hukum, hal ini menjadi persoalan serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Menteri Perumahan Nomor 32 Tahun 2016, jalan di dalam dan akses menuju komplek perumahan dikategorikan sebagai Jalan Lingkungan / Jalan Khusus yang pembangunannya merupakan kewajiban mutlak pengembang sebagai bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).


Jika APBD Provinsi digunakan untuk membangun PSU yang seharusnya menjadi kewajiban developer, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan keuangan negara harus digunakan untuk kepentingan publik.


Temuan lainnya adalah terkait legalitas kewenangan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi, seluruh aset jalan provinsi di Kota Batam sebanyak 25 ruas dengan total panjang 112,35 KM telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Batam.


Artinya, secara de jure, sejak April 2023 sudah tidak ada lagi ruas jalan yang berstatus sebagai Jalan Provinsi di Kota Batam.


"Lantas dengan dasar apa Dinas PUPP Provinsi Kepri masih menganggarkan dan melaksanakan proyek peningkatan jalan di Sagulung pada tahun 2026? PUPP Provinsi Kepri diduga telah melaksanakan kegiatan di luar kewenangannya," tegas sumber Sorottuntas.com yang memahami persoalan aset.


Saat ini, pihak yang berwenang membangun dan memelihara jalan di Kota Batam adalah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).


Camat Sagulung Buka Suara: Tidak Ada di Musrenbang dan Tanpa Koordinasi


Untuk menguji perencanaan proyek tersebut, Sorottuntas.com melakukan konfirmasi resmi kepada Camat Sagulung. Jawaban Camat justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur.


Secara tertulis, Camat Sagulung menyatakan tiga hal:


1. Proyek tersebut tidak pernah tercatat dalam hasil Musrenbang Kecamatan Sagulung Tahun 2024 dan 2025.


"Berdasarkan data dan informasi yang kami miliki, usulan pembangunan atau peningkatan jalan tersebut tidak tercantum dalam hasil Musrenbang Kecamatan Sagulung pada kedua tahun tersebut."


2. Status jalan masih dalam penelusuran terkait SK Gubernur 485/2023.


"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Bina Marga serta bagian aset Pemerintah Kota Batam untuk memastikan status dan kewenangan atas ruas jalan dimaksud."


3. Tidak pernah ada koordinasi dari PUPP Kepri.


"Hingga saat ini pihak Kecamatan Sagulung belum menerima koordinasi maupun dilibatkan secara langsung oleh Dinas PUPP Provinsi Kepulauan Riau terkait rencana dan pelaksanaan pembangunan jalan tersebut."


Jawaban Camat tersebut mengindikasikan proyek ini diduga kuat melompati mekanisme perencanaan resmi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah.


Evaluasi Hukum: Berpotensi Masuk Ranah Tipikor


Pengamat Hukum Administrasi menilai, jika tiga syarat mutlak pembangunan jalan tidak terpenuhi yakni tidak ada usulan Musrenbang, tidak ada kewenangan status jalan, dan tidak ada izin lahan dari BP Batam, maka proyek tersebut diduga tidak hanya cacat administrasi, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:


"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana."


Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Pihak Terkait Bungkam


Saat dikonfirmasi, pihak Perumahan Rhabayu Green 2 melalui Sahmadin Sinaga yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Kepri, mengklaim singkat bahwa jalan tersebut berada di luar Persil Lahan (PL) perumahan. "Di luar PL," jawabnya singkat, Sabtu (24/10/2026).


Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPP Provinsi Kepri yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis (29/10/2026) terkait legalitas proyek tersebut memilih bungkam. 


Bahkan saat dimintai nomor kontak Kepala Dinas PUPP Provinsi Kepri selaku Pengguna Anggaran (PA), pesan WhatsApp yang telah dibaca tidak dibalas.


Bungkamnya PUPP Kepri memunculkan dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab publik.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPP Provinsi Kepri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek, dan pelaksana lapangan CV Teknikon Maratur Jaya belum berhasil dimintai konfirmasi.


Redaksi: Sorottuntas.com

×
Berita Terbaru Update