Notification

×

Tag Terpopuler

YPPLHI Laporkan Dugaan Perkebunan Tanpa Izin PT PMBN ke Kejati Riau, Minta Usut Legalitas Lahan 160 Hektare

Selasa, 06 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T05:56:31Z


PEKANBARU, SOROTTUNTAS.COM - Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan aktivitas perkebunan tanpa kelengkapan izin yang diduga dilakukan PT Pusaka Mega Bumi Nusantara (PMBN), yang disebut merupakan bagian dari Asean Agri Group.

Laporan tersebut dilayangkan untuk objek lahan di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, dengan luas yang dipersoalkan sekitar ±160 hektare.

Laporan YPPLHI tertuang dalam surat Nomor 52/PP-YPPLHI/S/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, YPPLHI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terkait legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan, mencakup aspek perizinan berusaha perkebunan, status kawasan hutan, perizinan lingkungan, hingga potensi kerugian negara.

YPPLHI dalam kronologinya merujuk hasil telaah Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan data kawasan hutan Provinsi Riau. Dari telaah tersebut, YPPLHI menduga sebagian areal yang dikelola masih berkaitan dengan kawasan hutan dengan status Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Selain itu, YPPLHI juga menduga PT PMBN belum mengantongi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatan perkebunan, seperti Izin Usaha Perkebunan dan izin pelepasan kawasan hutan. 

Namun demikian, YPPLHI menegaskan seluruh poin tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta instansi teknis yang berwenang.

Atas dasar itu, YPPLHI meminta Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perkebunan PT PMBN yang diduga berlangsung tanpa kelengkapan perizinan, melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan kerusakan lingkungan, serta melakukan audit untuk mengetahui ada tidaknya potensi kerugian keuangan negara.

Ketua Umum YPPLHI, Suswanto, http://S.Sos., mengatakan laporan ini bukan sekadar persoalan administratif.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif. Status kawasan, legalitas penguasaan lahan, perizinan perkebunan, kewajiban lingkungan hingga potensi kerugian negara harus diperiksa secara menyeluruh dan objektif,” ujar Suswanto, Rabu (1/10/2026).

Menurutnya, penegakan hukum harus proporsional apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan yang belum memiliki legalitas.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat yang berwenang. Prinsip kami sederhana, siapa pun yang mengelola sumber daya alam harus tunduk pada hukum. Tidak boleh ada praktik penguasaan atau pemanfaatan kawasan yang mengabaikan ketentuan kehutanan, lingkungan hidup dan perkebunan,” tegasnya.

YPPLHI juga menyoroti aspek penerimaan negara. Organisasi tersebut meminta dilakukan audit untuk mengetahui apakah terdapat potensi kerugian negara maupun daerah dari aktivitas pengelolaan lahan yang dipersoalkan.

“Kami tidak ingin membangun kesimpulan sebelum proses hukum berjalan. Yang kami dorong adalah transparansi, verifikasi lapangan dan penegakan hukum berdasarkan bukti. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terang. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, negara juga tidak boleh membiarkannya,” kata Suswanto.

Dalam laporannya, YPPLHI turut menyinggung sejumlah regulasi yang dinilai berkaitan, antara lain Undang-Undang Perkebunan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kehutanan, serta regulasi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan penertiban kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan yang disampaikan YPPLHI tersebut masih menunggu proses klarifikasi dan verifikasi dari pihak berwenang. PT PMBN dan Asean Agri Group juga memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan secara berimbang sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Redaksi SOROTTUNTAS.COM masih berupaya menghubungi manajemen PT PMBN untuk konfirmasi.



×
Berita Terbaru Update