![]() |
| Hari ini warga Kampung Tua Wali Melayu kembali didatangi anggota Ditpam BP Batam |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Nasib naas yang menimpa puluhan hingga ratusan Kepala Keluarga di Kavling Kampung Tua Wali Melayu, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, belum juga berakhir.
Setelah diduga menjadi korban penipuan penjualan lahan kavling bodong senilai miliaran rupiah, warga kini kembali mendapat tekanan dari Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam.
Beberapa kali dalam beberapa pekan terakhir, Ditpam BP Batam melayangkan surat undangan rapat kepada warga. Lahan yang saat ini ditempati warga itu diklaim merupakan aset milik PT Putra Jaya Sejati.
“Hari ini anggota Ditpam BP Batam datang lagi ke Kampung Tua Wali Melayu. Mereka memaksa warga untuk datang ke Mako Ditpam,” ujar Uci, salah seorang warga yang juga mengaku korban penipuan.
Warga menilai tindakan tersebut menambah beban mereka. Mereka berharap BP Batam menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian, dan tidak terus mendesak warga sebelum ada kepastian hukum.
Laporan sudah masuk ke Polresta Barelang
Menurut keterangan warga, kasus dugaan penipuan penjualan kavling di Kampung Tua Wali Melayu telah resmi dilaporkan ke Polresta Barelang.
“Benar, laporan sudah kami masukkan ke Polresta Barelang pada 23 Juli 2026 dengan nomor LP/B/282/VII/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri,” terang salah satu perwakilan warga, Selasa 4/8/2026.
Dalam laporan tersebut, tiga orang telah dilaporkan dengan inisial J, MF, dan AS.
“Sementara ini yang kami laporkan ada tiga orang dengan inisial J, MF, AS. Soal kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dalam pengembangannya,” lanjut warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, warga belum bersedia datang ke Mako Ditpam BP Batam sambil menunggu proses hukum di kepolisian berjalan.
Mereka berharap ada kejelasan status lahan dan perlindungan dari pemerintah, agar tidak ada penggusuran sepihak di tengah proses hukum yang masih bergulir.(red)
