![]() |
| Gudang terduga pelaku penyelundupan logistik di Kelurahan Sei |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Praktik pemasukan dan pengeluaran barang secara tidak sah ternyata belum berhenti. Aktivitas ini justru makin masif dan terstruktur.
Pelabuhan-pelabuhan tidak resmi atau "pelabuhan tikus" kini menjadi jalur utama bagi pelaku bisnis logistik untuk menyelundupkan barang.
Tujuannya jelas untuk menghindari regulasi dan kewajiban perpajakan demi meraup keuntungan berlipat secara ilegal.
Tim investigasi berhasil merekam langsung bagaimana lalu lintas barang ilegal ini beroperasi. Di lokasi kejadian terlihat jelas seluruh aturan dan regulasi "dikangkangi" oleh para pelaku.
Mereka diduga adalah jaringan penjahat kepabeanan yang sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu.
Penelusuran dimulai Kamis malam, 16 Juli 2026, di sebuah gudang besar di kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Dari rekaman kamera tampak sejumlah pekerja bergerak cepat. Satu per satu ratusan koli dipindahkan dan dimuat ke bak beberapa unit truk box putih yang sudah terparkir di depan gudang.
Yang mengherankan, tidak ada satu pun pejabat Bea Cukai Batam yang melakukan pengecekan terhadap barang-barang tersebut.
Setelah seluruh muatan naik, truk-truk box itu menutup rapat baknya lalu meninggalkan lokasi menuju tujuan yang sudah ditentukan.
Dari kejauhan, tim investigasi membuntuti iring-iringan kendaraan tersebut. Rutenya tidak menuju pelabuhan resmi, melainkan melalui jalan-jalan kecil yang sepi dan minim penerangan.
Perjalanan cukup jauh hingga konvoi berhenti di lokasi yang sama sekali bukan pelabuhan umum atau tempat bongkar muat resmi. Lokasinya berada di pesisir Sembulang, tepatnya di wilayah Dapur 6, Kecamatan Barelang.
Di titik inilah barang-barang ilegal itu diturunkan. Truk-truk box putih berjejer di pinggir perairan. Di sana sebuah kapal feri berukuran sedang sudah sandar dan bersiap melakukan bongkar muat. Di lambung kapal tertulis nama KM Leffindo Jaya 10.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, kapal ini sebelumnya pernah ditindak. KM Leffindo Jaya 10 adalah kapal pengangkut barang ilegal tanpa dokumen kepabeanan yang diamankan Satgas Bea Cukai Batam bersama Kapal Patroli BC 15027 di perairan Selat Nenek, Riau, pada September 2025.
Di lokasi, tim juga menemui seorang pria keturunan Tionghoa berinisial AS yang mengaku sebagai koordinator lapangan para sopir truk. AS menyebut aktivitas ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara rutin.
Dalam keterangannya, AS menyebut sosok berinisial TO sebagai pemilik usaha jasa logistik yang sudah dikenal di wilayah Kepulauan Riau.
"Kami hanya sebagai sopir dari PT LJL, mengangkut barang dari gudang ke sini," ujar AS.
Lebih lanjut, AS juga menyebut nama salah satu perusahaan ekspedisi ternama di Indonesia sebagai pemilik barang yang mereka angkut. Hal itu terlihat dari nama penerima di atas amplop cokelat dengan tujuan pengiriman ke Pekanbaru.
Sama seperti di gudang, proses pemuatan barang ke kapal feri ini juga tidak terlihat kehadiran pejabat Bea Cukai Batam.
Kini terbukti jaringan ini lebih luas dan terorganisir. Barang yang dikirim dipastikan tidak memiliki dokumen kepabeanan lengkap, tidak dikenai pajak, dan isinya berupa barang elektronik, tekstil, serta paket-paket ekspedisi.
Beredar pula informasi liar yang menyebut ada oknum yang "memelihara" para pelaku kejahatan kepabeanan ini. Diduga oknum-oknum tersebut telah menerima setoran dari aktivitas ilegal ini.
Informasi di lapangan menyebut aktivitas penyelundupan ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial A. Sosok A bukan nama baru di dunia penyelundupan Kepulauan Riau. Ia dikenal memiliki jaringan koordinasi yang kuat dengan Bea Cukai Batam dan Tanjungpinang.
Perlu diketahui, praktik penyelundupan melalui jalur laut bukan hal baru di Batam. Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) kerap dimanfaatkan oknum untuk memanfaatkan disparitas aturan perpajakan dan kepabeanan. Caranya dengan menghindari beban pajak saat barang keluar ke wilayah pabean Indonesia lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait terkait dugaan aktivitas bongkar muat mencurigakan di pesisir Kecamatan Sembulang tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Agung Widodo, serta pihak Polair wilayah Batam.(*)
