![]() |
| Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) menyoroti dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Sungai Telayap. |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) menyoroti dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Sungai Telayap dan Batang Nilo Kecil, Kabupaten Pelalawan.
Hasil investigasi lapangan pada 1 Juni 2026 menemukan dua masalah utama: adanya pemanfaatan ruang sempadan sungai yang diduga mengganggu fungsi ekologis, dan masih ditemukannya tanaman kelapa sawit di dalam kawasan DAS.
Ketua YPPLHI Suswanto, S.Sos mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan temuan ini ke Polda Riau. Menurutnya, DAS adalah ruang ekologis penting untuk menjaga tata air, mencegah kerusakan lingkungan, dan menopang hidup masyarakat yang bergantung pada sungai.
“Kalau DAS terganggu, dampaknya bukan cuma ke lingkungan sekitar, tapi juga ke masa depan ekologi kawasan itu sendiri,” ujarnya.
YPPLHI juga menyoroti PT Adei Plantation & Industry yang merupakan bagian dari grup asing Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK). Sebagai perusahaan internasional, PT Adei dinilai harus punya komitmen nyata menjaga sungai dan DAS di sekitar wilayah operasionalnya, bukan hanya kebijakan di atas kertas.
Sorotan ini makin tajam karena PT Adei pernah terlibat kasus karhutla dan divonis bersalah oleh pengadilan. YPPLHI menyebut ini seharusnya jadi pelajaran untuk memperkuat komitmen lingkungan.
Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar PP No. 38/2011 tentang Sungai, khususnya aturan sempadan sungai minimal 50 meter di luar kawasan perkotaan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Adei Plantation belum memberi klarifikasi. YPPLHI berharap penegakan hukum lingkungan di Riau dilakukan konsisten, menyeluruh, dan transparan.(*)
