![]() |
| Foto Kantor Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pemberitaan yang terbit disalah satu media online dengan judul, "Diduga Alih Fungsi Lahan RTH, Oknum Lurah Sei Pelunggut Disorot Terkait Peran Mediasi PT Golden Seventin Indonesia", pada edisi kamis (30/4/26) mendapat penjelasan langsung dari Lurah Sei Pelunggut, Rasman Afandi, S.Pd, SH, MH.
Kepada media ini Rasman Afandi menjelaskan, bahwa kapasitasnya dalam kegiatan mediasi antara warga dengan pihak PT Golden Sventin Indonesia, tidak lebih dari perannya sebagai Lurah di Kelurahan Sei Pelunggut.
"Kapasitas saya dalam pertemuan mediasi warga Seroja dengan pihak PT Golden Sventin Indonesia, tidak lebih dari peran saya sebagai Lurah di Kelurahan Sei Pelunggut," jelas Lurah Rasman Afandi, Sabtu (2/5/26) malam di salah satu kedai kopi di Sagulung.
Ia menampik segala tudingan atau adanya sesuatu hal yang berdampak negatif, atau niat untuk menguntungkan, ataupun merugikan dari masing-masing pihak dalam kegiatan mediasi tersebut.
"Saya sebagai seorang Lurah hanya tidak ingin warga saya berkonflik dengan pihak perusahan. Kami hanya berusaha hadir dalam permasalahan yang terjadi, untuk mencari solusi terbaik dengan mempertemukan pihak warga dengan pihak perusahan," jelas Rasman Afandi.
Narasi pemberitaan yang mengatakan kehadiran pemerintah Kelurahan, dan berperan sebagai mediator atas persoalan warga dengan pihak PT Golden Sventin Indonesia, menurutnya tidak seharusnya menimbulkan pertanyaan.
Menurutnya justru yang seharusnya menjadi pertanyaan, ketika pemerintah tidak hadir, atau tidak mau hadir dalam permasalahan yang terjadi dengan masyarakatnya.
"Kehadiran pemerintah Kelurahan dalam persoalan yang terjadi dengan masyarakat dan pihak perusahan, seharusnya tidak perlu menimbulkan tanda tanya. Yang semestinya patut dipertanyakan itu justru ketika pemerintah tidak mau atau tidak hadir, atas permasalahan yang terjadi dengan masyarakatnya," kata Rasman.
Katanya lagi, "Jadi kehadiran pemerintah Kelurahan dan berperan sebagai mediator atas persoalan masyarakat di Seroja dengan pihak perusahan, janganlah diasumsikan kepada hal-hal yang negatif."
"Lagi pula mengenai lahan dan peruntukannya, pemerintah Kelurahan tidak memiliki kewenangan atau kapasitas apapun. Karena semua tentang lahan di Batam, itu kewenangannya ada di BP Batam," pungkasnya.
Kesimpulan:
1. Dasar kewenangan Lurah dalam mediasi
- Rasman menyebut kehadirannya murni karena jabatannya sebagai Lurah Sei Pelunggut. Lurah punya fungsi pembinaan kemasyarakatan dan penanganan konflik sosial di tingkat kelurahan sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemda dan Permendagri 130/2018.
2. Tujuan mediasi versi Lurah
- Cegah terjadinya konflik: "Saya sebagai seorang Lurah hanya tidak ingin warga saya berkonflik dengan pihak perusahan."
- Cari solusi bersama: Pemerintah hadir untuk mempertemukan dua pihak, bukan memihak atau untuk menguntungkan salah satu pihak.
- Kewajiban hadir: Menurut Lurah Rasman, justru aneh kalau pemerintah tidak hadir saat warganya bermasalah. "Yang semestinya patut dipertanyakan itu justru ketika pemerintah tidak mau, atau tidak hadir ditengah-tengah persoalan masyarakat."
3. Bantahan tudingan negatif
- Rasman menampik tudingan adanya niat menguntungkan merugikan pihak tertentu dalam ruang mediasi warga dengan pihak PT GSI. Dia minta perannya sebagai mediator jangan diasumsikan negatif.
- Kewenangan Lurah dalam kasus ini sebatas mediator/fasilitator untuk mencegah konflik warga dengan pihak perusahaan.
- Keputusan soal lahan dan dugaan alih fungsi tetap ranah BP Batam dan bukan ranah Kelurahan.(red)
