Notification

×

Tag Terpopuler

Pengacara PT Perambah Batam Expresco Sampaikan Hak Jawab Atas Pernyataan dari Pengacara PT Jolin

Sabtu, 13 Desember 2025 | Desember 13, 2025 WIB Last Updated 2025-12-13T07:19:52Z
Kuasa Hukum PT Perambah Batam Expresco Willy Amran Lubis, SH (kanan) dan rekan.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kuasa hukum PT Perambah Batam Expresco Willy Amran Lubis, SH, sampaikan hak jawab atas pemberitaan media sorottuntas.com yang terbit pada 18 Nopember 2025, dengan judul “PT Jolin Minta PT Perambah Batam Expresco Hormati Proses Hukum dan Hentikan Kegiatan di Obyek Lahan Sengketa”.


Hak jawab dilayangkan oleh Kuasa Hukum PT Perambah Batam Expresco melalui surat bernomor 08/OUT/Lco/XII/2025 tertanggal 09 Desember 2025 sebagai berikut:


Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, kami, Lubis & Co selaku kuasa hukum PT Perambah Batam Expresco, menyampaikan Hak Jawab ini sebagai bentuk klarifikasi resmi atas sejumlah informasi yang keliru, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan publik serta merugikan nama baik klien kami. 


Adapun poin-poin klarifikasi adalah sebagai berikut:

1. Putusan Pengadilan Negeri Batam Menyatakan PT Jolin Wanprestasi Dalam perkara Nomor 464/Pdt.G/2024/PN.Btm, Pengadilan Negeri Batam, setelah memeriksa seluruh alat bukti secara lengkap, mengabulkan gugatan PT Perambah Batam Expresco dan menyatakan PT Jolin 


Permata Buana wanprestasi. Putusan tingkat pertama ini merupakan penilaian hukum yang sah atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama. Memang, Pengadilan Tinggi Kepri menjatuhkan putusan berbeda, namun belum berkekuatan hukum tetap (non-inkracht) dan mengandung kekeliruan dalam penilaian bukti serta penerapan hukum. Oleh karena itu, PT Perambah Batam Expresco telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 


Berbeda dengan perkara yang dibahas dalam media (Perkara Nomor 464/Pdt.G/2024/PN.Btm), dalam perkara lain yang juga melibatkan PT Jolin Permata Buana yakni perkara antara PT Jolin dengan mediator kerja sama yang menjembatani transaksi bisnis antara PT Jolin dan PT Perambah—Pengadilan Negeri Batam dalam Putusan Nomor 15/Pdt.GS/2025/PN.Btm telah menyatakan PT Jolin Permata Buana wanprestasi karena tidak membayar fee mediator.


Dalam perkara tersebut, terbukti bahwa PT Perambah Batam Expresco telah menyelesaikan seluruh kewajiban dalam PKS, sehingga mediator berhak memperoleh fee dari PT Jolin. 


Namun dalam kenyataannya, PT Jolin tidak membayarkan fee tersebut kepada mediator, bahkan juga tidak menyerahkan pembayaran kepada PT Perambah sebagaimana diperjanjikan. 


Atas bukti-bukti tersebut, majelis hakim menyatakan PT Jolin telah melakukan wanprestasi. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan bahkan telah diperkuat dengan Putusan Nomor 30/Pdt.GS/2025/PN.Btm yang kembali memenangkan mediator dalam sengketa lanjutan.


Secara logis maupun yuridis, apabila mediator dinyatakan berhak menerima fee karena PT Perambah telah menyelesaikan pekerjaan sesuai PKS, maka PT Perambah juga seharusnya berhak menerima seluruh pembayaran yang menjadi kewajiban PT Jolin dalam perjanjian tersebut.


2. Kegiatan Klien Kami di Lokasi Lahan Sah Secara Hukum dan Klaim “Lahan Sengketa” Tidak Berdasar Narasi yang menyebut bahwa klien kami harus menghentikan aktivitas di atas lahan adalah keliru, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki relevansi dengan proses sengketa yang sedang berlangsung. 


Sengketa yang terjadi antara para pihak adalah mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS), bukan mengenai kepemilikan tanah.


Secara hukum, lahan tersebut merupakan milik sah PT Perambah Batam Expresco, sehingga PT Jolin tidak memiliki dasar ataupun kewenangan untuk:

• memasang plang apa pun di atas lahan,

• mengklaim penguasaan fisik maupun yuridis terhadap lahan, atau

• melarang kegiatan apa pun yang dilakukan oleh pemilik lahan.


Seluruh aktivitas yang dilakukan klien kami di atas lahan adalah tindakan hukum yang sah, berada dalam ruang lingkup hak penuh pemilik tanah, serta tidak mengganggu maupun melanggar proses peradilan yang sedang berjalan. 


Oleh karena itu, pernyataan atau tuntutan agar klien kami menghentikan aktivitas di lokasi tersebut sepenuhnya tidak memiliki dasar hukum.


Pemasangan atau penggiringan opini mengenai “lahan dalam sengketa” oleh pihak yang tidak memiliki hak justru merupakan tindakan menyesatkan publik, menciptakan persepsi keliru, serta berpotensi melanggar hak keperdataan dan kepemilikan klien kami.


3. PT Jolin Tidak Berhak Melakukan Pemasaran dan penjualan unit perlu ditegaskan bahwa PT Jolin saat ini tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan aktivitas pemasaran dan penjualan apa pun. 


PKS yang menjadi dasar hak PT Jolin sedang disengketakan, dan klien kami telah membuktikan adanya wanprestasi dari PT Jolin sebagaimana diputus oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.


Konsekuensi yuridis dari wanprestasi tersebut adalah gugurnya seluruh hak kontraktual PT Jolin, termasuk hak untuk memasarkan, mengiklankan, atau menawarkan unit terkait lahan tersebut. 


Dengan demikian, segala bentuk pemasaran dan penjualan yang saat ini dilakukan PT Jolin adalah tanpa legitimasi hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.


Bahkan andaikata pun Mahkamah Agung pada akhirnya menyatakan klien kami yang wanprestasi, konsekuensi hukumnya tetap sama: 

Perjanjian Kerja Sama batal karena wanprestasi, sehingga PT Jolin tetap kehilangan hak untuk melakukan pemasaran atau penjualan unit atas nama lahan tersebut. 


Dalam skenario apa pun, perjanjian tidak dapat dilanjutkan dan hak pemasaran tidak dapat dipertahankan oleh PT Jolin.


Dengan kata lain, tidak ada situasi hukum—baik berdasarkan putusan saat ini maupun putusan di masa mendatang—yang memberikan dasar bagi PT Jolin untuk tetap melakukan pemasaran apabila terdapat wanprestasi dalam PKS.


Lebih jauh, unit-unit yang telah dijual PT Jolin kepada konsumen justru berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru antara PT Jolin dengan para pembeli, karena PT Jolin tidak lagi (atau tidak pernah lagi) memiliki kewenangan hukum untuk menjual unit tersebut.


Karena itu, langkah terbaik—bahkan satu-satunya langkah yang rasional dan sesuai hukum—bagi PT Jolin adalah melaksanakan seluruh pembayaran kepada PT Perambah Batam Expresco sebagaimana diperjanjikan. 


Pemenuhan kewajiban tersebut adalah satu-satunya cara untuk mencegah batalnya PKS, menghindari sengketa baru dengan konsumen, serta mempertahankan hak pemasaran dan penjualan yang sejak awal bersumber dari perjanjian tersebut.


4. Tuduhan Penjualan Lahan kepada Pihak Lain Bersifat Spekulatif dan Tidak 

Berdasar Pernyataan kuasa hukum PT Jolin mengenai dugaan bahwa Direktur PT Perambah telah menjual lahan kepada pihak lain merupakan tuduhan sepihak yang tidak memiliki bukti, tidak didukung dokumen, dan tidak pernah dibuktikan dalam proses hukum apa pun. 


Publikasi atas tuduhan yang bersifat spekulatif tanpa verifikasi melanggar asas kehatihatian pers.


5. Penggunaan Dana Rp 500 Juta Telah Dinyatakan Sah oleh Pengadilan Tingkat Pertama Pernyataan bahwa klien kami “menyalahgunakan dana Rp500 juta” adalah keliru, tidak berdasar, dan sepenuhnya bertentangan dengan konstruksi hukum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). 


Dana Rp500 juta tersebut merupakan pembiayaan tahap awal sebagaimana mekanisme yang secara sah disepakati para pihak dalam PKS. Dana ini telah digunakan sesuai peruntukan.


Faktanya, pembebasan lahan telah selesai 100%, termasuk seluruh tahapan administratif dan legalitas yang menjadi prasyarat bagi pencairan dana tahap berikutnya. 


Hal ini telah terkonfirmasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batambaik dalam perkara Nomor 464 maupun dalam perkara nomor 15/GS yang telah berkekuatan hukum tetap.


Namun, alih-alih memenuhi kewajiban pembayaran lanjutan itu, PT Jolin justru berkutat pada penafsiran keliru mengenai penggunaan dana tahap awal, dan bahkan mengklaim proses pembebasan lahan belum selesai, padahal pembebasan lahan telah selesai sepenuhnya dan PT. Perambah bahkan telah menyelesaikan aspek-aspek lainnya dalam perjanjian Kerja sama. 


Sikap PT Jolin ini memperlihatkan itikad tidak baik (bad faith) dalam melaksanakan perjanjian dan dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya.


Penting pula disampaikan bahwa PT Jolin bahkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran fee kepada mediator yang memfasilitasi hubungan bisnis antara PT Jolin dan PT Perambah. 


Atas wanprestasi itu, PT Jolin telah dikalahkan di Pengadilan Negeri Batam dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun sampai saat ini tetap tidak melaksanakan pembayaran tersebut.


Dengan demikian, narasi bahwa klien kami menyalahgunakan dana bukan hanya tidak benar, tetapi juga bertentangan dengan fakta hukum, isi putusan pengadilan, dan rekam jejak ketidakpatuhan PT Jolin sendiri dalam memenuhi kewajiban-kewajiban kontraktualnya.


6. Klaim Kerugian “Trust atau Kepercayaan” Bersifat Subjektif dan Tidak Dapat Dibebankan kepada PT Perambah Klaim PT. Jolin bahwa kepercayaan konsumennya terganggu akibat tindakan PT. Perambah merupakan pernyataan yang tidak memiliki relevansi hukum dan sepenuhnya bersifat subjektif. 


Tidak ada hubungan langsung maupun dasar yuridis yang dapat mengaitkan dugaan kerugian reputasi PT. Jolin dengan tindakan klien kami. Narasi tersebut lebih merupakan upaya menggiring opini publik daripada penjelasan faktual.


Justru dalam hal ini, tindakan PT. Jolin sendiri yang secara nyata berpotensi merusak kepercayaan publik, yakni dengan menyebarkan informasi yang tidak akurat, menempatkan putusan banding seolah-olah telah berkekuatan hukum tetap padahal perkara masih berjalan dalam proses kasasi, serta merilis pernyataan-pernyataan yang tidak didukung bukti hukum yang sah. 


Langkah demikian menunjukkan ketidakcermatan dan kurangnya itikad baik dalam berkomunikasi kepada masyarakat.


Selain itu, perlu ditegaskan bahwa PT. Jolin telah dinyatakan wanprestasi secara berkekuatan hukum tetap akibat tidak membayar fee mediator, yang justru membuktikan bahwa PT. Perambah telah menyelesaikan seluruh kewajiban dalam perjanjian kerja sama. 


Ketidakpatuhan PT. Jolin terhadap kewajiban yang telah diputus pengadilan tentunya lebih berpotensi menggerus kepercayaan konsumen dibandingkan hal-hal yang mereka tuduhkan kepada klien kami.


Oleh karena itu, apabila PT. Jolin berbicara mengenai “trust konsumen”, maka indikator reputasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari perilaku mereka sendiri yang tidak memenuhi kewajiban hukum, mengeluarkan pernyataan yang tidak akurat, dan tidak menunjukkan konsistensi dalam menjalankan komitmen bisnisnya. 


Dengan demikian, narasi kerugian kepercayaan konsumen tersebut tidak hanya tidak relevan secara hukum, tetapi juga tidak berdiri di atas dasar faktual yang objektif


7. Informasi Mengenai “Upaya Pengembalian Dana” Melalui Pihak Ketiga Tidak Pernah Disampaikan oleh Klien Kami Pemberitaan yang memuat pernyataan bahwa “PT Perambah sedang mencari uang untuk mengembalikan dana Rp 500 juta” adalah kabar tidak resmi, bersifat rumor, dan tidak pernah berasal dari kuasa hukum klien kami. Informasi semacam ini seharusnya tidak dipublikasikan tanpa verifikasi kepada pihak yang dituduh.


8. Tuduhan Bahwa Klien Kami Memiliki Pola “Gali Lubang Tutup Lubang” Adalah Fitnah dan Tidak Berdasarkan Fakta Frasa yang menyebut klien kami melakukan praktik “gali lobang tutup lobang” adalah tuduhan yang tidak berdasar, tidak pernah terbukti, dan tidak patut dimuat tanpa dasar hukum. 


Pemberitaan yang memuat insinuasi semacam ini berpotensi mencemarkan nama baik klien kami.Dengan demikian, kami meminta kepada Redaksi SorotTuntas.com untuk:


1. Memuat Hak Jawab ini secara proporsional dan pada ruang yang sama dengan pemberitaan sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


2. Melakukan koreksi atau ralat terhadap informasi yang tidak akurat, demi menjamin terpenuhinya asas keberimbangan, objektivitas, dan profesionalitas pers.


Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan sebagai klarifikasi resmi demi menjaga objektivitas informasi dan mencegah kesalahpahaman publik. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Demikian hak jawab yang diterima oleh redaksi media sorottuntas.com dari Kuasa Hukum PT Perambah Batam Expresco pada hari Jumat 12/12/2025. 


Dengan terbitnya hak jawab dari Kuasa Hukum PT Perambah Batam Expresco di media sorottuntas.com yang dimuat pada edisi Sabtu 13/12/2025, dalam hal ini media sorottuntas.com telah melakukan kewajibannya sebagaimana amanat UU Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999). 


Sementara dimuatnya hak jawab dari Kuasa Hukum PT Perambah Batam Expresco, pihak PT Jolin atau Kuasa Hukum PT Jolin belum dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan atau pernyataan. 


Redaksi Sorottuntas.com

×
Berita Terbaru Update