![]() |
| Suswanto, S.sos, selaku Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - PT. Mirabilis Agro Sampati (PT MAS) menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa korporasi perkebunan sawit yang telah beroperasi kurang lebih selama dari dua dekade tersebut, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin legal yang diwajibkan oleh undang-undang.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana konsistensi negara dalam menegakkan hukum tata ruang dan perlindungan lingkungan di sektor perkebunan?
Hasil investigasi yang dilakukan oleh lembaga Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) menemukan indikasi adanya pelanggaran berlapis, mulai dari pelanggaran tata ruang hingga pengabaian kewajiban lingkungan.
Hasil investigasi tersebut mengungkapkan dugaan tiga pelanggaran utama, yakni:
1. Operasi perkebunan di zona pemukiman yang melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
2. Ketiadaan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagaimana diamanatkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
3. Tidak adanya dokumen lingkungan dasar seperti AMDAL, UKL, dan UPL.
PT MAS diduga bukan hanya melakukan pelanggaran administratif semata, melainkan juga diduga telah memasuki ranah pidana lingkungan dan tata ruang.
Secara eksplisit diduga melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur sanksi bagi setiap pihak yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Apabila benar perusahaan beroperasi di kawasan yang diperuntukkan bagi pemukiman atau non-perkebunan, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap struktur hukum tata ruang nasional,” ujar aktivis pegiat lingkungan.
Sementara itu, ketiadaan izin usaha perkebunan selama bertahun tahun memperkuat indikasi lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah maupun pusat terhadap aktivitas korporasi besar di daerah.
Selain persoalan izin, diduga absennya dokumen AMDAL, UKL, dan UPL menempatkan PT MAS dalam posisi hukum yang sangat riskan.
Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap kegiatan usaha tanpa izin lingkungan dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp. 3.000.000.000 (Tiga miliar).
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Dalam konteks hukum lingkungan, pelanggaran ini masuk kategori pengabaian sistemik terhadap asas kehati hatian,” jelas Aktivis lingkungan.
Ia menambahkan, pemerintah dapat menerapkan Sanksi Paksaan Pemerintah berupa penghentian kegiatan, pemulihan fungsi lingkungan, serta pembayaran kompensasi atas kerugian sosial dan ekologis masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 76–79 UU PPLH.
Kasus tersebut mencerminkan dilema klasik antara kepentingan ekonomi dan supremasi hukum. Bila dibiarkan, praktik ini dapat menciptakan preseden buruk bagi kepatuhan korporasi lain serta merusak kredibilitas pemerintah di mata investor internasional.
Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) mendesak agar pemerintah menertibkan untuk memastikan seluruh aspek perizinan, tata ruang, dan dampak ekolgis.(*)
