Notification

×

Tag Terpopuler

PT Jolin Minta PT Perambah Batam Expresco Hormati Proses Hukum dan Hentikan Kegiatan di Obyek Lahan Sengketa

Selasa, 18 November 2025 | November 18, 2025 WIB Last Updated 2025-11-18T14:49:58Z
Penasehat Hukum PT Jolin Permata Buana, anak dari Perusahaan Cipta Grup, Revan Simanjuntak, SH.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penasehat Hukum PT Jolin Permata Buana, anak dari Perusahaan Cipta Grup, Revan Simanjuntak, SH, meminta pihak PT Perambah Batam Expresco, untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir, dan menghentikan semua kegiatan di obyek lahan yang sedang sengketa di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum Revan Simanjuntak, SH, di acara konferensi pers yang digelar pada hari Selasa 18 Nopember 2025, disalah satu kedai kopi yang berada dibilangan Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.


Kepada beberapa wartawan yang hadir, Penasehat Hukum Revan Simanjuntak, SH, menceritakan kronologis awal sebelum terjadinya sengketa lahan antara pihak perusahaan PT Jolin Permata Buana, dengan pihak perusahaan PT Perambah Batam Expresco. 


"Untuk kronologis permasalahan, sebelumnya antara PT Jolin Permata Buana dengan PT Perambah Batam Expresco mengadakan kerjasama. Dimana PT Perambah Batam Expresco ini diwakili oleh Direkturnya Surya Sugiharto."


"Kerjasama ini berupa pengembangan lahan yang berada di lokasi Kabil. Perjanjian ini berjalan sebagaimana bisanya dan bahwa PT Jolin Permata Buana sebagai pengembang. Sementara PT Perambah Batam Expresco sebagai pemilik lahan," terangnya.


Sambungnya, "Kemudian dengan berjalannya waktu terkait dengan perjanjian kedua pihak, adanya kewajiban PT Jolin Permata Buana untuk membayar uang muka sebesar Rp 500 juta rupiah kepada PT Perambah Batam Expresco."


"Sesuai dengan akta perjanjian kerjasama bahwa uang Rp 500 juta tersebut sebagai biaya pelaksanaan pembebasan lahan dilokasi tersebut. Karena dilokasi masih terdapat ada beberapa bangunan dan tanam tumbuh."


"Seiring waktu kemudian bahwa uang Rp 500 juta yang diberikan oleh PT Jolin Permata Buana, digunakan oleh PT Perambah Batam Expresco untuk pengurusan legalitas lahan. Sehingga bangun yang ada dilokasi lahan masih tetap ada. Ini yang kemudian dipertanyakan oleh PT Jolin," ujarnya.


Katanya lagi, "Setelah PT Jolin mempertanyakan hal ini terjadilah perdebatan antara pihak PT Jolin dengan PT Perambah. Sesuai dengan perjanjian seharusnya pembebasan lahan dulu yang dilakukan, barulah selanjutnya PT Jolin membayarkan lagi Rp 300 juta untuk pengurusan legalitas dokumen."


"Setelah perdebatan tersebut bergulir lah perkara ini ke pengadilan negeri Batam. Di putusan pengadilan negeri Batam waktu itu dimenangkan oleh PT Perambah Batam Expresco. Namun kemudian PT Jolin mengupayakan banding ke pengadilan tinggi Tanjung Pinang."


"Sedangkan di putusan pengadilan tinggi Tanjung Pinang, itu menganulir putusan pengadilan negeri Batam. Dengan mengabulkan gugatan rekonvensi dengan menyatakan perjanjian PKS  nomor 16 tanggal 22 Maret 2024 sah menurut hukum dan kembali aktif berlaku."


"Dimana sebelumnya di pengadilan negeri Batam batal demi hukum. Selain itu putusan pengadilan tinggi Tanjung Pinang juga mewajibkan PT Perambah Batam Expresco mengganti kerugian terhadap PT Jolin Permata Buana sebesar Rp 500 juta," ungkapnya.


Ditambahkan lagi, "Artinya uang sebesar Rp 500 juta yang sudah diserahkan PT Jolin kepada PT Perambah itu harus dikembalikan oleh PT Perambah, dan perjanjian ini kembali aktif," bebernya.


Sementara proses sedang berjalan, Revan Simanjuntak, SH, menyampaikan keberatan dari pihak PT Jolin atas PT Perambah, dimana dilokasi yang menjadi obyek sengketa terlihat ada aktifitas yang diduga dilakukan oleh PT Perambah Batam Expresco.


PT Perambah Batam Expresco juga diketahui sedang melakukan kasasi ke mahkamah agung dan putusannya belum inkrah secara hukum.


"Mereka memang sedang melakukan kasasi ke mahkamah agung. Upaya kasasi dilakukan silahkan, tapi putusan ini 'kan satu satu. Kami berharap bahwa dilokasi itu jangan dulu ada kegiatan apapun. Karena ini masih bersengketa secara hukum."


"Maka kita akan pasang plang disana bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa. Selain itu kami juga menduga, bahwa Surya Sugiharto sebagai direktur PT Perambah Batam Expresco, sudah menjual jual lahan tersebut kepada pihak lain."


"Yang mana ini juga menjadi satu hal yang sangat berpotensi terhadap pihak-pihak lain untuk mengalami kerugian seperti yang dialami oleh PT Jolin Permata Buana. Ketika PKS dengan PT Jolin ini dibuat di notaris Ernawati, ternyata sebelumnya sudah ada PKS dibuat PT Perambah terhadap pihak lain."


"Saya lupa nama PT nya apa, tapi sekarang masih bergulir laporannya di Polres dengan obyek yang sama. Sehingga kami melihat dan menduga PT Perambah Batam Expresco ini melakukan gali lobang tutup lobang.


Pernyataan Revan Simanjuntak, SH tersebut diperkuat oleh pernyataan Pakpahan selaku Humas PT Jolin Permata Buana. Ia menjelaskan bahwa secara lisan ada pihak lain yang menyampaikan kepadanya, bahwa PT Perambah akan melakukan penggantian uang Rp 500 juta milik PT Jolin.


"Secara lisan ada pihak lain yang mendapat informasi dari kuasa hukum PT Perambah, dan menyampaikan ke saya, tolonglah jangan pasang plang dulu. Mereka sedang mencari uang untuk mengembalikan itu," jelas Pakpahan selaku Humas PT Jolin Permata Buana.


Lebih jauh menanggapi informasi upaya penggantian uang milik PT Jolin Permata Buana, Revan Simanjuntak, SH, mengatakan,  bahwa kerugian PT Jolin Permata Buana,m bukan hanya sekedar uang senilai Rp 500 juta, yang sebelumnya sudah diberikan kepada PT Perambah Batam Expresco.


Menurutnya kerugian terbesar yang dialami oleh PT Jolin Permata Buana adalah, trust Kepercayaan.


"Kerugian PT Jolin Permata Buana bukan hanya sekedar Rp 500 juta itu. Posisinya adalah, site plan sudah terjadi, desain sudah jadi, pemasaran sudah dilakukan. Jadi kerugian terbesar yang dialami oleh PT Jolin Permata Buana adalah, trust kepercayaan dari konsumen PT Jolin," tegasnya.


Sementara atas permasalahan sengketa yang terjadi antara PT Jolin Permata Buana dan PT Perambah Batam Expresco, wartawan media sorottuntas.com, mencoba menghubungi Risman Siregar, yang disebut sebagai Penasehat Hukum PT Perambah Batam Expresco untuk konfirmasi.


Kepada wartawan Risman Siregar, yang disebut sebut sebagai Penasehat Hukum PT Perambah Batam Expresco mengatakan, bawah dirinya tidak sedang menangani perkara di Batam.


"Mohon maaf saya tidak sedang menagani perkara di Batam. Saya tinggal di Jakarta," ujar Risman Siregar singkat. 


Sementara berita ini dimuat,  wartawan media sorottuntas.com masih terus berupaya, dan belum berhasil melakukan konfirmasi terhadap pihak PT Perambah Batam Expresco, untuk dimintai tanggapan atau klarifikasi.(red)


×
Berita Terbaru Update