![]() |
Truk terduga pelaku pembuangan sampah sembarangan di Sagulung |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, hingga kini diketahui belum melakukan penindakan terhadap pelaku pembuangan limbah dan bangkai ayam sembarangan di tumpukan sampah Sei Lekop, Kecamatan Sagulung.
Berdasarkan Perda Kota Batam No. 11 Tahun 2013 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda ini dapat dikenakan sanksi pidana, yang meliputi, denda, Sanksi kurungan.
Sanksi pidana dengan denda dan atau pidana kurungan dengan berat yang bervariasi tergantung jenis pelanggarannya, seperti yang diatur dalam Pasal 69, 70, dan 71.
Diketahui aktivitas pembuangan limbah dan bangkai ayam yang diduga dilakukan oleh anggota bos ayam daging inisial AB ini, dipergoki langsung oleh warga sekitar dan langsung diabadikan menggunakan kamera handphone, Kamis 25/09/2025.
Dalam rekaman video yang diterima wartawan, pembuangan bangkai ayam tersebut dilakukan disiang hari bolong. Warga tersebut juga terdengar menegur pelaku.
"Kok enak kali? Kasih naik lagi," ujar warga yang memergoki dalam rekaman video.
Sangat disayangkan hingga berita ini dimuat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. (red)