Notification

×

Tag Terpopuler

Mandor Arogan dan Sok Jagoan di Afdeling VII PTPN IV Regional Satu Perkebunan Sisumut, Belum Mendapat Sanksi Pimpinan

Rabu, 15 Oktober 2025 | Oktober 15, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T03:25:14Z
Foto kantor Afdeling VII PTPN IV Regional I Sisumut 

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Sikap arogan dan ancaman pembunuhan yang ditunjukkan oleh mandor panen Afdeling VII Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sisumut, Fitriadi Marihot Lumban Tobing, terhadap karyawan inisial Ms, semestinya menjadi atensi dari pimpinan perkebunan PTPN IV Regional 1 Sisumut.


Diberitakan sebelumnya mandor panen atas nama Fitriadi Marihot Lumban Tobing, dengan bukti rekaman video, diduga kuat telah melakukan ancaman serius atau ancaman pembunuhan yang ditujukan terhadap orang tua atau ibu karyawan berinisial Ms yang berusia uzur.


Ancaman yang disampaikan Fitriadi Marihot Lumban Tobing ini sontak mengejutkan banyak pekerja, karena kata kata beranda ancaman itu disampaikan pada saat kegiatan briefing pagi. 


Terlebih lagi Ms yang menjadi sasaran kemarahan Fitriadi Marihot Lumban Tobing. Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali yang mendasari kemarahan dari mandor Tobing hingga mengeluarkan ancaman pembunuhan terhadap ibunya.


"Aku terkejut, karena aku sama sekali tidak tahu apa yang membuat Pak mandor marah marah. Malahan seperti yang disampaikan Pak mandor katanya mama ku memaki maki dia dan orang tua Pak mandor, aku sama sekali tidak tahu," ujar Ms kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin 13/10/2025.


Bentuk kekerasan atau ancaman yang dilakukan oleh Fitriadi Marihot Lumban Tobing ini, sangat disayangkan oleh banyak pihak. Apalagi kejadian kekerasan ini terjadi terhadap karyawan yang bekerja di lingkungan Perusahaan milik Pemerintah. 


Pengurus salah satu Serikat di Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang tidak disebutkan namanya, juga sangat menyayangkan peristiwa yang dialami pekerja inisial Ms.


"Sebelum Ms secara resmi menyampaikan pengaduan kepada serikat, kami dari pengurus serikat belum bisa secara resmi memberikan tanggapan, atau masuk ke ranah persolan tersebut."


"Namun meski demikian, saya secara pribadi dan juga pengurus serikat pekerja, sangat menyayangkan insiden atau bentuk pengancaman yang dilakukan seorang pimpinan atau mandor, terhadap bawahannya."


"Diman bentuk kekerasan atau pengancaman tersebut terjadi dilingkungan perusahaan milik Pemerintah, yakni Badan Usaha Milik Negara. Meski secara resmi kami belum kedalam persolan ini, namun akan tetap turut memantau perkembangan kasus ini," jelasnya kepada wartawan, Selasa 14/10/2025.


Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa terkait kekerasan dan perlindungan terhadap pekerja, sangat jelas di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.


"Benar, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, karyawan dalam lingkungan pekerjaan tidak boleh diancam maupun diintimidasi. 


Pasal 5 mengatur tentang asas kesetaraan dan non-diskriminasi dalam hubungan kerja. Pasal 6 melarang tindakan diskriminasi dan pelecehan dalam hubungan kerja. Pasal 18 mengatur tentang larangan penggunaan tenaga kerja di bawah tekanan atau ancaman.


Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Pelecehan di Tempat Kerja juga mengatur tentang prosedur penanganan kasus pelecehan, termasuk intimidasi, di tempat kerja.


Karyawan yang mengalami intimidasi atau ancaman di tempat kerja dapat melaporkan kasus tersebut kepada:


-  Atasan langsung

-  Departemen HRD

-  Pihak berwajib

-  Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas HAM)," jelasnya.


Selain itu menurutnya, bahwa perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif.


"Perusahaan yang melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini, dapat dikenakan sanksi, pemberian peringatan, denda, penutupan sementara atau permanen. Karyawan memiliki hak untuk bekerja di lingkungan yang aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman," tutupnya.


Sementara itu pimpinan Perusahaan PTPN IV Regional 1 Perkebunan Sisumut, diketahui belum memberikan sanksi apapun terhadap mandor Fitriadi Marihot Lumban Tobing atas kejadian tersebut.


Mandor satu (1) Afdeling VII Sisumut, Amad Pergaulan Pardosi mengatakan, ia akan melakukan tindaklanjut atas persolan pengancaman yang dilakukan oleh Fitriadi Marihot Lumban Tobing terhadap Ms, ke pimpinan.


"Baik Pak akan saya tindak lanjuti dan konfirmasi dengan atasan saya," ucapnya singkat.


Persoalan ini juga mendapat tanggapan singkat dari asisten Afdeling VII Sisumut, Mohammad Reza Pahlevi. Asisten Afdeling VII Sisumut mengatakan akan menyikapi dan akan menelusuri kebenaran dari persolan yang terjadi.


"Selamat pagi terima kasih infonya, nanti akan saya sikapi dan akan kami telusuri kebenarannya ya Pak," tulis Mohammad Reza Pahlevi menjawab konfirmasi wartawan.


Berbeda dengan manajer PTPN IV Regional 1 Perkebunan Sisumut, Primamoris Lubis. Ia lebih memilih bungkam dan tidak sedikitpun memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.


Sementara mandor Fitriadi Marihot Lumban Tobing, selaku pihak yang diduga melakukan pengancaman terhadap pekerja inisial Ms, belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan sampai berita ini dipublikasikan.(red)


Editor: Lukman Simanjuntak 




×
Berita Terbaru Update