Notification

×

Tag Terpopuler

Bukan Urus Sampah, Eks Kepala UPT TPA Punggur Justru Dikabarkan Sibuk Mengurus Bisnis Pribadinya

Rabu, 08 Oktober 2025 | Oktober 08, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T10:13:31Z
Kendaraan yang diduga milik salah seorang oknum pejabat DLH Kota Batam, saat melakukan pengangkatan sampah dari salah satu perusahaan swasta di Batam

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penanganan sampah yang tidak kunjung dapat diatasi oleh Pemko Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, terus menghadirkan cerita baru dan selalu menjadi diperbincangkan hangat ditengah masyarakat.


Mulai dari dugaan korupsi di DLH Kota Batam, anggaran penangan sampah yang bernilai sangat fantastis, armada pengangkut sampah yang mangkrak, sampai kabar terbaru mantan kepala UPT TPA Punggur Nofrizal yang diduga menjadi pebisnis sampah di beberapa perusahaan.


Nofrizal yang sekarang diketahui menjabat sebagai pengawas persampahan di Kecamatan Sagulung, menjadi topik perbincangan, setelah dikabarkan sibuk mengurusi bisnisnya, dan tidak pernah tampak mengurusi sampah di Kecamatan Sagulung.


Informasi tersebut dikemukakan oleh Santos, salah seorang tokoh masyarakat Sagulung. Di grup WhatsApp Sagulung, Santos yang juga selaku chief security di salah satu perusahaan swasta menyampaikan kritikannya dengan mengatakan Nofrizal sibuk dengan bisnisnya.


"Bagaimana sampah bisa terurus sementara pengawas DLH nya saudara Nofrizal kerjanya hanya fokus pada bisnisnya sendiri. Yaitu bisnis di pengambilan sampah di perusahaan perusahaan dengan menggunakan jasa PT Telaga Biru Punggur," ujar Santos, Selasa 7/10/2025.


Informasi ini sangat mengejutkan,  mengingat penanganan sampah di Batam belum bisa teratasi namun justru ada pejabat DLH Kota Batam, yang dikabarkan sibuk mengurusi bisnisnya pribadi.


Padahal berdasarkan aturan diketahui, pejabat pemerintah dilarang memiliki atau mengusahakan perusahaan, karena dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan.


Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang larangan bagi pejabat pemerintah untuk memiliki atau mengusahakan perusahaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenangnya.


Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang kewajiban ASN untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, serta larangan untuk memiliki atau mengusahakan perusahaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.


Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Gratifikasi mengatur tentang kewajiban pejabat pemerintah untuk melaporkan harta kekayaannya, termasuk usaha sampingan yang dimiliki.

Kode Etik Aparatur Sipil Negara mengatur tentang prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh ASN, termasuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.


Dengan adanya aturan-aturan tersebut, diharapkan pejabat pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.


Sementara ketika hal ini dikonfirmasi kepada Nofrizal, atau selaku pihak yang mendapat tudingan ada keterkaitan dalam menjalankan bisnis persampahan di beberapa perusahaan, yang bersangkutan tidak menjawab atau merespon konfirmasi dari wartawan sampai berita ini dimuat.(red)


×
Berita Terbaru Update