Notification

×

Tag Terpopuler

Sinyal Permusuhan, Kepemimpinan Walikota Batam Amsakar Ahmad Terkesan Abai Terhadap Sejumlah Besar Media di Kota Batam

Sabtu, 13 September 2025 | September 13, 2025 WIB Last Updated 2025-09-13T05:36:19Z
Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam terpilih Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra periode 2025-2030. (Sumber foto google.com)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pemerintahan Walikota Batam terpilih, Amsakar Ahmad dan Wakil Walikota Batam terpilih Li Claudia Chandra, yang resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (20/2/2025), terlihat mulai menunjukkan gelagat kurang bersahabat terhadap sejumlah besar perusahaan media yang ada di Kota Batam.


Hal ini terlihat jelas dari perlakuan yang tidak biasa dari sistem penerapan kerjasama publikasi dan kemitraan terhadap sejumlah besar perusahaan media massa yang ada di Kota Batam. 


Pada masa kepemimpinan sebelumnya, keberadaan dan kesejahteraan serta keberlangsungan hidup sejumlah besar perusahaan media yang ada di Kota Batam sangat diperhatikan. 


Ketika itu hampir tidak terlihat adanya diskriminasi, kesenjangan, atau perlakuan yang berbeda terhadap sejumlah perusahaan media yang ada di Kota Batam dan bekerjasama di Pemko Batam.


Tidak hanya memperhatikan keberadaan dan keberlangsungan serta kesejahteraan dari sejumlah besar perusahaan media. Pemerintahan sebelumnya juga menjadikan media sebagai mitra kerja dari pemerintah, dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif terhadap masyarakat.


Berbanding terbalik dengan kepemimpinan Amsakar Ahmad saat ini. Dimana sejumlah besar media yang ada justru terkesan mendapatkan perlakuan diskriminatif dan perlakuan  berbeda perihal kerjasama publikasi di Pemko Batam.


Beberapa perusahaan media yang diduga mendapat hak istimewa, dan juga pimpinan perusahaan media yang diduga kuat memiliki kedekatan khusus dengan Walikota Amsakar Ahmad, sudah menjalin kerjasama publikasi di Pemko Batam melalui Dinas Kominfo Kota Batam sejak bulan Mei/Juni 2025 lalu.


Sementara banyak perusahaan media lainnya, yang hingga saat ini hanya mendapat angin surga dan janji yang seperti tiada akhirnya dari Rudi Panjaitan, selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Batam.


Sejak sekitar Maret 2025 lalu Rudi Panjaitan selalu memberikan jawaban yang berbeda terhadap sejumlah pimpinan media terkait kerjasama media di Pemko Batam. 


Mulai dari belum terbitnya Perwako Nomor 17 Tahun 2025 yang merujuk pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Publikasi Media, sampai tahap dilakukannya verifikasi media  oleh tim verifikasi Kominfo pada bulan April 2025.


Selesai dilakukannya verifikasi media pada bulan April dan Mei lalu oleh tim verifikasi Kominfo Batam, Rudi Panjaitan kembali membuat alasan lainnya mengenai belum direalisasikannya kerjasama media di Pemko Batam. 


Kepada media sorottuntas.com pada 10 Juni 2025 Rudi Panjaitan mengatakan, bahwa kendala kerjasama bukan lagi di pihaknya melainkan sudah di pihak (BPBJ) Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Batam.


Ditunggu saja prosesnya, kan berjalan nanti sesuai jadwal 

nya dan sesuai kemampuan pejabat pengadaan dari BPBJ ya," ujar Rudi Panjaitan waktu itu.


Belum juga terealisasi, pada tanggal 2 Juli, Rudi Panjaitan kembali mengatakan bahwa terkait kerjasama publikasi tidak ada kendala. 


"Tidak ada kendala, kan sebagian sudah ada yang di klik, karena jumlah media yang cukup banyak yah, sementara sesuai ketentuan pejabat pengadaannya hanya 1 orang. Jadi menyesuaikan saja dengan hal tersebut yah," jelasnya lagi. 


Belum kunjung terealisasi, pada tanggal 24 Juli 2025 Rudi Panjaitan kembali mengatakan hal yang berbeda. Kali ini  kendalanya seolah olah tidak lagi di Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Batam. 


Berdasarkan keterangan Rudi Panjaitan sebaliknya kendala kerjasama sepertinya justru kembali lagi di Dinas Kominfo Kota Batam. Dimana Rudi Panjaitan waktu itu kembali mengatakan, bahwa masih ada yang akan dibahas mengenai (SHB) Satuan Harga Barang. 


"Masih ada berapa media yang perlu kita bahas khusus dikarenakan adanya pemberlakuan Perwako Batam tentang kerjasama media, dan (SHB) Standar Harga Barang terkait media yah," ujarnya tanpa beban, sementara beberapa media lainnya telah bekerjasama.


Selanjutnya ada tanggal 27 Agustus Rudi Panjaitan kembali mengatakan, bahwa terkait kerjasama media masih terus berproses. "Sedang di proses sekalian APBD Perubahan yah," jawab Rudi Panjaitan saat itu. 


Namun sangat disayangkan hingga pertengahan September 2025 janji kerjasama media bagi sebagian perusahaan media hanya sebuah cerita yang tiada kunjung berakhir. Pada hari Sabtu 2025 Kepala Dinas Kominfo Rudi Panjaitan kembali memberikan pernyataan yang sama  dengan pernyataan sebelumnya. 


"Masih diproses ini yah," jawab Rudi Panjaitan singkat. 


Berbeda dengan Walikota Batam Amsakar Ahmad, ia justru terlihat seperti tidak perduli atas polemik kerjasama publikasi media yang terjadi di Pemko Batam. 


Saat dikonfirmasi wartawan media ini pada 24 Juli 2025 lalu, Walikota Batam Amsakar Ahmad memilih tidak menjawab konfirmasi wartawan dan terkesan bungkam hingga berita ini dipublikasikan.(red)

#WalikotaBatam

#PemkoBatam

#DiskominfoBatam


×
Berita Terbaru Update