Notification

×

Tag Terpopuler

Serap Aspirasi Warga, DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses

Sabtu, 02 Agustus 2025 | Agustus 02, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T12:11:43Z
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mulai melaksanakan masa reses terhitung sejak 29 Juli hingga 4 Agustus 2025.


Dalam masa reses ini, seluruh anggota dewan akan kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk bertemu langsung dengan masyarakat, menyerap aspirasi, serta menampung berbagai usulan dan kebutuhan warga.


Reses Sebagai Agenda Penting


Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa pelaksanaan reses ini telah sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kota Batam.


Menurutnya, reses merupakan agenda penting dalam rangka menjalankan fungsi representasi anggota dewan terhadap konstituen di dapilnya.


“Reses merupakan waktu bagi anggota dewan untuk turun langsung ke masyarakat. Ini menjadi bagian penting dari kerja legislatif agar suara masyarakat bisa terakomodasi dalam kebijakan daerah,” ujar Kamaluddin.


Nilai Strategis Pelaksanaan Reses


Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan reses kali ini memiliki nilai strategis karena bertepatan dengan dimulainya pembahasan perencanaan anggaran untuk APBD Kota Batam tahun 2026. Aspirasi yang diserap selama masa reses diharapkan dapat menjadi masukan konkret dalam penyusunan program-program prioritas daerah.


“Jadwal reses ini sangat diperlukan, terutama karena kami juga sudah mulai membahas arah perencanaan APBD 2026 bersama Pemerintah Kota Batam. Masukan dari masyarakat tentu menjadi landasan utama,” pungkasnya.


Kegiatan Selama Masa Reses


Selama masa reses, para anggota DPRD dijadwalkan menggelar berbagai kegiatan seperti dialog warga, pertemuan kelompok masyarakat, serta kunjungan ke lokasi-lokasi yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.


Dengan demikian, diharapkan aspirasi masyarakat dapat terserap dengan baik dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan kebijakan daerah. **

×
Berita Terbaru Update