![]() |
Foto Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam di Jalan Ir. Sutami No. 1 Kelurahan Sei Harapan, Kecamatan Sekupang |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Ribuan pekerja kebersihan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, diduga menjadi korban penipuan adminstrasi (maladministrasi) dan juga teridentifikasi menjadi pihak yang dirugikan dari kebijakan yang diterapkan oleh pihak DLH Kota Batam.
Saat ini diketahui, ratusan hingga ribuan pekerja kebersihan dan juga pekerja yang bekerja dibidang di transportasi pengangkutan sampah di DLH Kota Batam, ditengarai tidak tercatat sebagai pekerja atau tenaga kerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
Diduga kuat ribuan pekerja tersebut justru tercatat sebagai pengusaha mandiri, tenaga skill, atau mungkin justru tercatat sebagai penjual jasa di DLH Kota Batam.
Berdasarkan hasil investigasi tim media ini dilapangan, setiap pekerja kebersihan dan juga pekerja yang bekerja dibidang transportasi pengangkutan sampah di DLH Kota Batam, sepertinya diwajibkan untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Padahal selama ini diketahui, bahwa peruntukan Nomor Induk Berusaha adalah sebagai identitas yang diterbitkan oleh pemerintah untuk setiap pelaku usaha di Indonesia.
Adapun yang diketahui selama ini, bahwa dasar atau syarat untuk mendapatkan NIB adalah sebagai berikut :
1. Data diri pemilik usaha, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor.
2. Nama usaha yang tidak sama dengan nama usaha lain.
3. Alamat usaha yang jelas dan dapat diverifikasi.
4. Jenis usaha yang akan dijalankan.
5. Dokumen pendukung, seperti akte pendirian perusahaan (untuk perusahaan) atau surat keterangan domisili (untuk usaha mikro).
Sejauh ini belum diketahui secara pasti apa yang menjadi nama usaha, alamat usaha, jenis usaha dari ribuan pekerja atau pelaku usaha mandiri di DLH Kota Batam, jika memang masing masing mereka tercatat sebagai pelaku usaha dan bukan sebagai pekerja.
Kuat dugaan hal ini sengaja dilakukan untuk meniadakan apa yang semestinya menjadi hak-hak pekerja, seperti upah yang adil, jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), cuti dan liburan, hak berserikat, serta apa yang semestinya menjadi hak dasar lainnya dari seorang pekerja.
Maka dengan hal tersebut, tidak mengherankan jika upah atau uang sebagai imbalan jasa yang diterima masing masing pihak pekerja atau sebagai pelaku usaha mandiri di DLH Kota Batam, jauh dibawah UMK (Upah Minimun Kota) tahun 2025.
Diketahui UMK Kota Batam saat ini adalah sebesar Rp4.989.600. Sementara upah atau sebagai imbalan jasa yang diterima pekerja atau sebagai pelaku usaha mandiri di DLH Kota Batam adalah sebesar Rp3.600.000.
Jumlah ini diketahui sudah mengalami kenaikan pada tahun 2025. Sebelumnya diketahui pekerja atau pelaku usaha mandiri di DLH Kota Batam hanya menerima upah atau imbalan jasa sebesar Rp3.500.000.
Tidak hanya itu, jika seandainya dengan mencatatkan masing-masing pekerja kebersihan di DLH Kota Batam bukan sebagai pekerja, melainkan sebagai pelaku usaha mandiri, maka DLH Kota Batam secara tidak langsung telah menghilangkan kewajibannya untuk membayarkan uang jaminan sosial pekerja sekitar Rp2 Milyar lebih setiap tahunnya.
Menanggapi hal ini anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas mengatakan, bahwa hal tersebut boleh dilakukan. Karena menurutnya tenaga supir dan kernet serta petugas kebersihan lainnya dapat dikategorikan sebagai pengusaha mandiri.
"Tenaga supir, kernet, dan petugas kebersihan di DLH Kota Batam, kategorinya di Negara adalah berusaha pribadi. Jadi mereka harus memiliki NIB. Karena belum sepenuhnya mereka sebagai pegawai P3K ASN," ujarnya kepada wartawan di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, pada hari Kamis 31/07/2025.
Lebih jauh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra tersebut juga menyampaikan, bahwa memang pihaknya belum sepenuhnya mendalami persoalan tersebut.
Namun ia mengaku bahwa hal ini pernah ia pertanyakan kepada Reza Khadafy selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam.
"Karena saya pernah mendengar mengenai wajib NIB tersebut terhadap pekerja di DLH Kota Batam, maka saya pernah tanyakan hal tersebut kepada Kadis DPM PTSP Kota Batam Reza Khadafy."
"Apa yang diusahakan oleh pekerja disana? Apakah menjual rongsokan, atau apa? Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa seingat saya Pak Kadis Reza Khadafy menyampaikan, bawah yang dijual mereka di DLH Kota Batam tersebut adalah skillnya. Jadi pengusaha mandiri namanya," ujar Anwar Anas menjelaskan.
Anggota DPRD Kota Batam yang juga mantan wartawan ini mengakui, kalau dirinya juga baru mengetahui, dengan status menjadi pengusaha mandiri, pekerja di DLH Kota Batam menjadi kehilangan apa yang menjadi hak haknya sebagai pekerja.
"Saya baru tahu kalau dengan status itu bahwa mereka akan kehilangan apa yang menjadi hak haknya. Tapi saya belum tahu pasti apakah mereka sebagai pengusaha mandiri mendapat jaminan hari tua apa tidak? Kalau mereka mendapat jaminan hari tua, bagaimana dengan gaji ke 13? Justru akan semakin aneh kalau mereka dapat. Ini menjadi kontraproduktif," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan media ini dari beberapa pihak yang saat ini bekerja sebagai tenaga kebersihan, atau sebagai pihak yang bekerja dibidang di transportasi pengangkutan sampah di DLH Kota Batam, beberapa dari mereka mengakui bahwa pihaknya selama ini mendapatkan gaji ke 13.
Dengan diberikannya gaji ke 13, dapat disimpulkan bahwa mereka yang bekerja di DLH Kota Batam adalah sebagai pekerja atau penerima upah, dan bukan sebagai pengusaha mandiri.
Perihal dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh pihak DLH Kota Batam, dan dinilai sangat merugikan pihak pekerja, sebelumnya DPD Asosiasi Kabar Online Indonesian (AKRINDO) Kepri diketahui telah melayangkan surat konfirmasi pertama pada tanggal 17 Juli 2025, dan surat konfirmasi kedua pada tanggal 30 Juli 2025.
Namun sampai berita ini dimuat, pihak DLH Kota Batam kabarnya belum membalas surat konfirmasi pertama dan kedua yang sudah dilayangkan oleh DPD AKRINDO Kepri.
"Kami dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Kabar Online Indonesian (AKRINDO) Kepri, sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi perihal dasar hukum penerbitan NIB, tujuan diterbitkannya NIB, dan juga perihal informasi tidak terdaftarnya ribuan pekerja di DLH Kota Batam sebagai peserta penerima program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Rudi Hartono selaku Ketua harian DPD AKRINDO Kepri.
Sambungnya, "Melalui surat konfirmasi tersebut kami juga mempertanyakan jumlah sebenarnya pekerja yang ada disana. Akan tetapi sangat disayangkan, setelah dua kali kami melayangkan surat konfirmasi tertulis, kami belum mendapat balasan atau jawaban dari pihak DLH Kota Batam."
"Dengan belum adanya balasan surat konfirmasi pertama dan kedua, kami berencana untuk melayangkan surat konfirmasi ketiga dalam waktu dekat," pungkasnya.(red)