Notification

×

Tag Terpopuler

Diskominfo Batam Diduga Tubruk Perwako Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Publikasi Media

Jumat, 01 Agustus 2025 | Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T13:00:59Z
Foto Kantor Pemko Batam, sumber foto: google.com

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dalam mengatur pelaksanaan dan  kebijakan pemerintah daerah, serta untuk menetapkan standar dan prosedur mengenai tata kelola penyelenggaraan kerjasama publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Pemerintah Kota Batam menerbitkan Perwako Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Publikasi Media, yang disahkan ditandatangani oleh Walikota Batam terpilih Amsakar Achamd pada 11 Maret 2025 lalu. 


Sebelum diterbitkannya Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2025, kerjasama publikasi media di Diskominfo Kota Batam pada tahun tahun sebelumnya, diduga dilakukan tanpa regulasi dan dasar hukum yang jelas, dan berpotensi menjadi temuan tim audit badan pemeriksaan keuangan.


Dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2025, diharapkan dapat mengatur berbagai aspek, termasuk kesetaraan dan keadilan, mengatur kesetaraan akses terhadap pelayanan publik, mengatur keadilan dalam proses pengambilan keputusan, penegakan hukum, mengatur perlindungan hak, mengatur transparansi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintah.


Mengacu kepada Perwako Nomor 17 Tahun 2025, Dinas Kominfo Kota Batam mulai merealisasikan berbagai ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Perwako Nomor 17 Tahun 2025, sebagai landasan atau dasar hukum dalam menentukan klasifikasi, serta menentukan golongan atau pengelompokan dari berbagai perusahaan media, yang akan bekerjasama di Diskominfo Kota Batam, Tahun Anggaran 2025.


Adapun teknis media yang bekerjasama di Kominfo Kota Batam diatur dalam Bab VII Pasal 11 yang isinya adalah sebagai berikut :


BAB VII TIM VERIFIKASI 

Pasal 11

(1)Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Kepala Dinas atau Pimpinan Perangkat Daerah.


(2)Tim Verifikasi bertugas:


a.melakukan inventarisasi berkas pemohon dari Perusahaan Pers;


b.melakukan seleksi kelengkapan administrasi sesuai persyaratan dan kualifikasi teknis yang ditentukan;


c.memverifikasi berkas sesuai dengan kriteria poin sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini;


d.melakukan uji petik akan kesesuaian data dari Perusahaan Pers; dan


e.menetapkan Perusahaan Pers yang bisa melakukan kerja sama dan besaran nilai berdasarkan Kriteria Poin.


BAB VIII TATA CARA KERJA SAMA

Pasal 12

(1)Perusahaan Pers yang akan melakukan Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah, terlebih dahulu mengajukan permohonan Kerja Sama sebelum tahun berkenaan dengan Dinas atau Perangkat Daerah lainnya dengan melampirkan format dokumen sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Permohonan yang diajukan oleh Perusahaan


(2)Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi.


(3)Setelah terpenuhi standar penetapan kriteria poin, maka dijumlahkan semua rangking poin yang diperoleh, sebagai rangking poin Perusahaan Pers tersebut.


(4)Perusahaan Pers yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan dan kualifikasi teknis serta Kriteria Poin, selanjutnya Tim Verifikasi mengeluarkan daftar Perusahaan Pers yang dapat serta layak melakukan Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah pada tahun berkenaan, yang berisi nama Media, nama, perusahaan, penanggungjawab, dan Kriteria Poin Perusahaan Pers.


Pasal 13

(1)Perusahaan Pers yang disetujui melakukan kerja sama adalah perusahaan yang termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).


(2)Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah dilakukan melalui Dinas atau Perangkat Daerah lainnya sesuai tugas pokok dan fungsinya.


BAB IX RUANG LINGKUP DAN JENIS KERJASAMA

Pasal 14

(1)Ruang lingkup Kerja Sama, meliputi:

a.aspek penyebarluasan informasi visi dan misi Pemerintah Daerah;

b.program prioritas Daerah;

c.pelaksanaan kegiatan/agenda kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota;dan

d.pelaksanaan kegiatan/agenda kerja Perangkat Daerah.


(2)Jenis Kerja Sama pada Media Cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah:

a.Advetorial;

b.Infotorial;

c.Galeri Foto;

d.Tampilan Visual/Display;dan

e.Pengumuman/Himbauan/Pemberitahuan.


(3)Jenis Kerja Sama pada Media Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah:

a.Infotorial;dan

b.Kerja Sama lainnya yang sejenis.


(4)Jenis kerjasama pada

Media Elektronik/Penyiaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 adalah:

a.Siaran Tunda;

b.Siaran Langsung;dan

c.Advetorial


(5)Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu yang disesuaikan dengan kesepakatan dan tidak melebihi tahun anggaran.


(6)Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB X PERHITUNGAN PEMBAYARAN

Pasal 15

(1)Besaran nilai pembayaran berdasarkan rangking poin sesuai format standar penilaian Media setiap tahunnya dan sesuai dengan standar harga yang ditetapkan Pemerintah Daerah.


(2)Pemenuhan pembayaran kerja sama Media dilakukan melalui transfer ke rekening Perusahaan Pers yang sah dengan persyaratan:

a.menyerahkan invoice perusahaan;

b.menyerahkan bukti tayang untuk media cetak; Media

c.menyerahkan

bukti untuk Elektronik/Penyiaran;

d.menyerahkan bukti tayang untuk Media Daring;

e.materai sebanyak 4 (empat)lembar; dan

f.menyerahkan cetakan surat kabar/tabloid atau lainnya yang berisi Advertorial sebanyak 1(satu)eksemplar bagi Media Cetak.


(3)Total nilai pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1), setelah dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan Pph pasal 23 sebanyak 2% (dua persen).


BAB XII BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA SAMA

Pasal 16

Kerja sama berakhir karena:

a.berakhirnya jangka waktu kontrak;

b.tujuan kerja sama telah tercapai; para pihak untuk

c.terdapat kesepakatan mengakhiri kerja sama;

d.terdapat perubahan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-  undangan yang tidak dapat mengakibatkan kontrak dilaksanakan; dan/atau

e.terdapat hal yang merugikan keuangan negara atau Daerah.


BAB XIII  PENYELESAIAN PERMASALAHAN/PELANGGARAN

Pasal 17


(1)Dalam hal Pemerintah Daerah keberatan atas hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalis maka dapat dilakukan pengaduan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


(2)Jika timbul perselisihan atas pelaksanaan Kerja Sama maka penyelesaiannya diutamakan secara musyawarah mufakat.


(3)Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menyelesaikan sengketa dimaksud maka dapat dilakukan upaya hukum.


BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 18

Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Kerja Sama dilaksanakan oleh Wali Kota melalui Kepala Dinas atau Pimpinan Perangkat Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam berita daerah.


LAMPIRAN: PERATURAN WALI KOTA BATAM 

NOMOR: 17 TAHUN 2025 TENTANG: PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PUBLIKASI MEDIA

PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI TEKNIS

I.PERSYARATAN KUALIFIKASI MEDIA CETAK, MEDIA DARING, DAN MEDIA ELEKTRONIK/PENYIARAN


1.Surat penawaran kerja sama yang ditujukan kepada Kepala Dinas;


2.Profil singkat beserta lampiran jumlah Oplah Media Cetak, tingkat kunjungan(Online),jangkauan (Radio, Televisi dan Media elektronik lainnya)dan link e-katalog;


3.Surat tugas wartawan biro Batam dan/atau Kepri;


4.Surat kuasa untuk pengurusan administrasi dari pimpinan perusahaan atau penanggung jawab atau pengurusan administrasi dilakukan langsung oleh wartawan biro Batam dan/atau Kepri (disertai dengan surat pernyataan dari perusahaan) dan foto copy rekening koran terbaru perusahaan;


5.Foto copy akta pendirian perusahaan yang bergerak dibidang media massa/pers;


6.Foto copy SK MENKUMHAM RI;


7.Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB);


8.Foto copy NPWP (nomor pokok wajib pajak)perusahaan;


9.Struktur dan penanggung jawab media yang dimuat dalam halaman redaksi (hard copy/cetak);


10.Foto copy kartu tanda anggota (KTA)atau Foto Copy Daftar Keanggotaan dari organisasi profesi yang diakui oleh Dewan Pers:


11.Foto copy tanda pengenal dari media;


12.Foto copy KTP pimpinan perusahaan /penanggung jawab dan wartawan biro Batam dan/atau Kepri;


13.Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan semua dokumen adalah benar dan sah/terverifikasi beserta nomor telepon kantor pemimpin perusahaan/penanggung jawab;


14.Foto Copy sertifikat UKW,untuk Pemimpin Redaksi sebaiknya ada dan Wartawan Biro Batam dan/atau Kepri wajib memiliki sertifikat UKW;


15.Memiliki asuransi ketenagakerjaan dari perusahaan media. 


Dalam lembaran berikutnya diatur mengenai sistem penilaian atau pengumpulan jumlah poin yang sangat menentukan bagi masing-masing perusahaan media, untuk mengisi plot, atau menentukan besaran nilai kerjasama di Diskominfo Kota Batam berdasarkan beberapa kriteria yang sudah ditentukan.

Adapun standar penilaian untuk media cetak berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan adalah sebagai berikut :


a.Tipe 1 atau yang juga sering disebut MO 1 di Diskominfo Kota Batam, harus bisa mengumpulkan poin berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan dengan raihan 101 poin hingga 120 poin. 


b.Tipe 2 atau yang juga sering disebut MO 2 di Diskominfo Kota Batam, harus bisa mengumpulkan poin berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan dengan raihan 81 poin hingga 100 poin.


c.Tipe 3 atau yang juga sering disebut MO 3 di Diskominfo Kota Batam, harus bisa mengumpulkan poin berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan dengan raihan 61 poin hingga 80 poin.


d.Tipe 4 atau yang juga sering disebut MO 4 di Diskominfo Kota Batam, dan hanya bisa mengumpulkan poin berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan dengan raihan dibawah 60 poin.


Media Daring/Online 

a.Tipe 1 atau MO 1 dengan raihan 101 poin hingga 120 poin.

b.Tipe 2 atau MO 2 dengan raihan 81 poin hingga 100 poin.

c.Tipe 3 atau MO 3 dengan raihan 61 poin hingga 80 poin.

d.Tipe 4 atau MO 4 dengan raihan dibawah 60 poin.


Media Elektronik/Penyiaran 

a.Tipe 1 atau MO 1 dengan raihan 51 poin hingga 60 poin.

b.Tipe 2 atau MO 2 dengan raihan 41 poin hingga 50 poin.

c.Tipe 3 atau MO 3 dengan raihan 21 poin hingga 40.

d.Tipe 4 atau MO 4 dengan raihan dibawah 20 poin.


Selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2025 sesuai hasil verifikasi yang dilakukan tim verifikasi Diskominfo Kota Batam, akhirnya dilakukan pembagian grup WhatsApp masing-masing tipe (MO).


Di dalam grup WhatsApp tersebut pihak dari Diskominfo Kota Batam juga sudah menyampaikan besaran nilai kerjasama media sesuai tipe atau MO dari masing-masing perusahaan media. 


Besaran kerjasama untuk MO 1 disampaikan sebesar Rp 4,5 juta, MO 2 sebesar Rp 3,5 juta, MO 3 sebesar Rp 2 juta, dan MO 4 sebesar Rp 1 juta. 


Besaran nilai kerjasama tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Rudi Panjaitan selaku Kadis Kominfo Kota Batam kepada wartawan media ini, pada hari Jumat 1 Juli 2025.


Dugaan Diskriminasi dan Pembohongan Serta Dugaan Pelanggaran Perwako Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Media 


Namun sangat disayangkan, meski telah diterbitkannya Perwako Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kerjasama media, yang memang diharapkan dapat mengatur kesetaraan dan keadilan, mengatur kesetaraan akses terhadap pelayanan publik, mengatur keadilan dalam proses pengambilan keputusan, penegakan hukum, mengatur perlindungan hak, mengatur transparansi, sepertinya itu hanya formalitas belaka.


Malahan Perwako yang baru lahir pada tahun 2025 tersebut, terkesan sengaja ditubruk atau sengaja dikangkangi oleh pihak pihak, ataupun petinggi petinggi yang ada di Dinas Kominfo Kota Batam.


Diketahui sejak bulan Juni lalu sudah ada beberapa media yang melakukan kerjasama di Kominfo Kota Batam, dengan menerapkan Perwako Nomor 17 Tahun 2025. 


Sementara untuk sejumlah besar media lainnya, Perwako tersebut sepertinya tidak lagi berlaku dan sepertinya tidak lagi menjadi landasan atau dasar hukum dalam menentukan kerjasama media. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Batam Rudi Panjaitan kepada wartawan media ini Jumat 1 Agustus 2025.


Rudi Panjaitan menyampaikan bahwa media yang sebelumnya sudah di plot di MO 1, MO 2 dan MO 3 dan sudah terverifikasi administrasi dan faktual dewan pers, maka lansung bisa di klik di E-katalog untuk mulai bekerjasama. Sementara bagi yang media yang belum terverifikasi administrasi dan faktual dewan pers, tidak bisa di klik di E-katalog untuk bekerjasama di MO 1, MO 2 dan MO 3 melainkan hanya bisa bekerjasama di MO 4. 


"Media yang masuk ke Pemko Batam untuk bekerjasama ada 200 lebih itu. Makanya kita buatkan Perwako itu untuk menentukan dimana sebenarnya kemampuan atau kinerjanya media tersebut sesuai verifikasi itu. Setelah kita dapatkan angkanya kita masukkan lah media itu sesuai kategorinya. Kalau di MO 2 media itu disebutkan terverifikasi administrasi dan faktual dewan pers. Kalau punya bapak di MO 2 dan terverifikasi administrasi dan faktual langsung di klik kan," ujarnya. 


Rudi Panjaitan menyampaikan, media yang ditempatkan di MO 2 dan MO 3 namun belum terverifikasi administrasi dan faktual, maka menurutnya di E-katalog tidak bisa di klik untuk bekerjasama. 


Pernyataan Rudi Panjaitan, tidak sesuai dengan Perwako Batam Nomor 17 Tahun 2025. Dimana didalam Perwako tersebut verifikasi administrasi dan faktual dewan pers bukan sebagai penentu nilai kerjasama, melainkan hanya sebagai penambah nilai untuk menentukan slot atau klasifikasi untuk bekerjasama di Kominfo Batam. 


Pernyataan Rudi Panjaitan ini terkesan bahwa seolah-olah Perwako Batam Nomor 17 Tahun 2025 ada pelengkap atau sebagai seleksi awal untuk masuk seleksi lanjutan yang pada akhirnya ditentukan oleh verifikasi dewan pers. 


Selain diduga mengangkangi Perwako Batam Nomor 17 Tahun 2025, Rudi Panjaitan juga secara tidak langsung menjadikan verifikasi dewan pers sebagai syarat penentu kerjasama media di Dinas Kominfo Kota Batam. 


Sementara selama ini diketahui, Dewan Pers tidak pernah menyatakan verifikasi dewan pers sebagai syarat untuk melakukan kerjasama media di Pemerintahan baik pusat maupun daerah.


Sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pers sebelumnya,  Muhammad Nuh. “Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Muhammad Nuh, ketika itu.(red)

×
Berita Terbaru Update