Notification

×

Tag Terpopuler

Galangan Kapal Milik Aseng di Tanjung Mayat Diduga Gunakan Kayu Ilegal, Sorotan Tajam ke APH

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB Last Updated 2025-08-04T04:48:48Z
Aktivitas pembangunan kapal di galangan milik pengusaha berinisial Aseng di kawasan Tanjung Mayat

MERANTI, SOROTTUNTAS.COM - Aktivitas pembangunan kapal di galangan milik pengusaha berinisial Aseng di kawasan Tanjung Mayat kini menjadi perhatian serius. Dilansir dari media Delik Kriminal, galangan tersebut diduga kuat menggunakan kayu ilegal yang tidak disertai dokumen sah sebagai bahan baku pembuatan kapal tersebut.


 

Dari hasil penelusuran di lokasi, setidaknya enam kapal kayu terlihat dalam proses pengerjaan. Galangan dikelilingi pagar tinggi dan dijaga ketat, sehingga sulit diakses oleh masyarakat umum maupun awak media. Di dalam area tersebut, terlihat tumpukan kayu gelondongan serta papan olahan yang mencurigakan asal-usulnya.tersebut.(Minggu, 27/07/25)


 

Aseng, selaku pemilik galangan, tidak tampak di lokasi saat awak media mencoba melakukan konfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun terkait dugaan tersebut.


Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaluddin, mengecam keras dugaan pembiaran terhadap praktik tersebut. Ia menyebut galangan tersebut sebagai salah satu titik rawan peredaran kayu ilegal di wilayah pesisir.


“Jika informasi ini benar, maka kita sedang menyaksikan pelecehan terhadap hukum yang nyata. Ada indikasi kuat pembiaran. Ini harus segera disikapi oleh aparat,” ujar Jamaluddin, dikutip dari DelikKriminal.



Lebih jauh, ia mendesak Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, hingga Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas. Aktivitas ilegal ini, menurutnya, telah berlangsung cukup lama dan berpotensi merusak citra penegakan hukum di daerah.


Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) menyebutkan bahwa setiap pihak yang mengangkut, menyimpan, atau memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar tanpa izin resmi dapat dikenakan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.


Meski laporan dan dugaan telah muncul ke permukaan, hingga kini belum tampak adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Situasi ini pun semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada “tangan-tangan kuat” yang membungkam proses penegakan hukum.(Hrs)

×
Berita Terbaru Update