Notification

×

Tag Terpopuler

Diskominfo Batam Berikan Hak Jawab Atas Pemberitaan Dugaan Kominfo Batam Tubruk Perwako Batam Nomor 17 Tahun 2025

Minggu, 03 Agustus 2025 | Agustus 03, 2025 WIB Last Updated 2025-08-03T08:42:47Z
Kepala Dinas Kominfo Batam Rudi Panjaitan (mengenakan kemeja putih atau kedua dari kiri).

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pihak Diskominfo Batam melalui Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan melayangkan hak jawab atas pemberitaan media online sorottuntas.com yang terbit pada hari Jumat, 1 Juli 2025 dengan judul berita, Diskominfo Batam Diduga Tubruk Perwako Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Publikasi Media.


Adapun hak jawab tersebut dilayangkan oleh Diskominfo Batam, melalui Kepala Dinas Kominfo Batam Rudi Panjaitan, kepada redaksi media online pada hari Minggu, 03 Juli 2025.


Jalin Kemitraan yang Sehat dan Profesional, Rudi Panjaitan: Kerja Sama Media Dilakukan Sesuai Regulasi


Menanggapi pemberitaan yang menyebut Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam diduga menabrak Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Publikasi dengan Media Massa, Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Saya ingin meluruskan bahwa tudingan yang menyebut kami melanggar Perwako adalah tidak berdasar. Seluruh tahapan, mulai dari pengumuman, pengumpulan berkas, hingga proses verifikasi administratif dan faktual, telah mengikuti norma dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 17 Tahun 2025,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).


Menurut Rudi, klasifikasi media yang digunakan dalam proses evaluasi bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sistem penilaian berbasis poin sebagaimana terlampir dalam regulasi tersebut.


Ia juga menjelaskan bahwa status verifikasi Dewan Pers menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian, terutama menyangkut kelayakan dan profesionalisme media.


“Verifikasi Dewan Pers memang kami prioritaskan sebagai bagian dari penilaian kelayakan. Tapi bukan satu-satunya. Ada banyak aspek yang dinilai, mulai dari kepatuhan administratif, kualitas pemberitaan, jangkauan, hingga kontinuitas kerjasama,” imbuhnya.


Rudi memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap media manapun. "Kami terbuka terhadap masukan. Tapi tentu semua harus disampaikan secara objektif dan melalui saluran yang benar. Jangan sampai tudingan yang tidak berdasar justru mencederai semangat transparansi dan reformasi yang sedang kita bangun,” tegasnya.


Ia berharap, semua pihak bisa melihat substansi kerja sama media sebagai bagian dari tata kelola informasi publik yang bertanggung jawab, bukan semata persoalan anggaran.


“Kami ingin menjalin kemitraan yang sehat, profesional, dan saling menguatkan antara pemerintah dan insan pers. Prinsip ini tetap kami pegang,” tutup Rudi Panjaitan.


Hak jawab yang dilayangkan pihak Diskominfo Batam melalui Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, yang menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku atas Perwako Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Publikasi Media.


Menanggapi hak jawab dari pihak Diskominfo Batam tersebut, keredaksian media online sorottuntas.com, sangat menghargai, serta menjunjung tinggi hak jawab yang sudah dilayangkan oleh pihak Diskominfo Batam. 


Dimana hak jawab dalam konteks pers memang merupakan amanah Undang-Undang yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang pers.


Tujuannya ialah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang terkait, untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi, atas informasi yang dipublikasikan tentang pihak terkait tersebut. 


Selain itu, hak jawab juga bertujuan untuk menjaga keadilan, akurasi, dan keseimbangan dalam sebuah pemberitaan. 


Maka atas asas keadilan, akurasi, dan keberimbangan, redaksi sorottuntas.com resmi memuat dan menerbitkan pemberitaan hak jawab dari pihak Diskominfo Batam pada hari, Minggu 03 Juli 2025.


Namun terbitnya hak jawab dari Diskominfo Batam menunjukkan adanya ketidaksepahaman, dan perbedaan pandangan yang terjadi antara pihak keredaksian sorottuntas.com, dan juga pihak Diskominfo Batam atas Perwako Batam Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Publikasi Media.


Maka atas terjadinya perbedaan pandangan dan ketidaksepahaman redaksi media online sorottuntas.com dan Diskominfo Batam atas Perwako Batam Nomor 17 Tahun 2025, keredaksian media online sorottuntas.com bersama dengan tim, dalam waktu dekat akan mengambil langkah langkah berikut :


- Menyurati BAMPERDA DPRD Kota Batam sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Perda yang telah disahkan.


- Menyurati Inspektorat Daerah yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan Perwako.


- Menyurati Ombudsman sebagai pihak yang memiliki tugas untuk mengawasi dan menangani pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.


- Menyurati Kejaksaan yang memiliki tugas untuk menangani kasus-kasus hukum, termasuk kasus pelanggaran Perwako yang dapat diancam dengan sanksi pidana.


- Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN sebagai yang memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa tata usaha negara, termasuk sengketa terkait pelaksanaan Perwako.(red)

×
Berita Terbaru Update