![]() |
Jaringan Komunikasi Aspirasi Masyarakat Batam (JKAMB) melaksanakan audiensi dengan PLN Batam |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Jaringan Komunikasi Aspirasi Masyarakat Batam (JKAMB) telah melaksanakan audiensi dengan PLN Batam guna menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat, khususnya terkait kebijakan penyesuaian tarif listrik yang diberlakukan bagi segmen pelanggan tertentu.
JKAMB merupakan forum aspirasi masyarakat yang dibentuk pada Juli 2025, dengan Ketua Umum Bapak Riki Susanto. Organisasi ini merupakan gabungan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Batam, di antaranya: GERMAS Kepri, TKP, LIRA Kepri & LIRA Batam, GMPI, APKLI, ICON RI, PKBSS, Ikatan Keluarga Adonara Kota Batam, Lang Merah, LIAR, Lewowena Batam
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai masukan dan keluhan masyarakat yang diterima JKAMB terkait kebijakan tarif listrik, serta sejumlah isu teknis lainnya yang menyangkut pelayanan publik di bidang kelistrikan.
Pokok-Pokok Pembahasan Audiensi
1. Penyesuaian Tarif Listrik untuk Pelanggan Kelas Menengah ke Atas
PLN Batam menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif listrik diterapkan secara selektif, yaitu hanya kepada segmen pelanggan kelas menengah ke atas, sementara pelanggan kelas menengah ke bawah tetap dikenakan tarif sebelumnya, tanpa perubahan.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan struktur biaya operasional dan telah melalui proses evaluasi serta persetujuan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PLN juga menegaskan bahwa proses sosialisasi telah dilakukan di berbagai kecamatan di Kota Batam untuk memastikan masyarakat menerima informasi secara terbuka dan transparan.
2. Penataan Infrastruktur Kabel Optik di Tiang PLN Batam
JKAMB menyampaikan perhatian masyarakat terhadap keberadaan kabel-kabel optik milik penyedia layanan internet, TV kabel, dan telekomunikasi yang menggantung secara tidak tertib di tiang milik PLN Batam.
Permasalahan ini dinilai dapat mengganggu estetika lingkungan, menimbulkan potensi bahaya, serta mengurangi keandalan jaringan listrik.
JKAMB mendorong PLN Batam untuk melakukan penertiban dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar penggunaan infrastruktur PLN Batam oleh pihak ketiga dilakukan secara tertib, aman, dan teratur.
3. Kolaborasi dalam Perumusan Kebijakan Strategis
JKAMB juga mengusulkan agar setiap kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat, seperti penyesuaian tarif atau pembangunan infrastruktur kelistrikan, ke depan dapat melibatkan Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam, serta tokoh-tokoh masyarakat.
Langkah ini diyakini akan meningkatkan transparansi, memperkuat partisipasi publik, dan membangun kepercayaan antara masyarakat dan penyedia layanan publik.
4. Fasilitas Layanan Pengaduan Masyarakat
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, PLN Batam telah membuka empat titik posko pengaduan pelanggan yang tersebar di beberapa wilayah Kota Batam. Posko ini melayani keluhan pelanggan terkait tagihan listrik, gangguan teknis, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelayanan kelistrikan:
• Zona 1 – Kantor UP3 Batu Aji: Batu Aji, Sagulung, Tanjung Uncang, Rempang dan Galang
• Zona 2 – Kantor UP3 Tiban: Sekupang dan Tg Riau
• Zona 3 – Kantor UP3 Nagoya: Lubuk Baja, Bengkong, dan Batu Ampar
• Zona 4 – Kantor UP3 Batam Centre: Batam Kota, Sei Beduk, dan Nongsa
Masyarakat dipersilakan untuk datang langsung ke posko terdekat guna mendapatkan informasi dan penanganan secara langsung dari petugas PLN Batam.
JKAMB menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga penyedia layanan publik, termasuk PLN Batam.
Melalui pendekatan kolaboratif dan dialog yang konstruktif, JKAMB berharap setiap kebijakan dapat disusun secara adil, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(*)