![]() |
Kondisi jalan dilingkungan permukiman warga yang dilalui pihak pelaku penimbunan di Kelurahan Sei Pelunggut |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penimbunan lahan, atau pematangan lahan yang hingga saat ini masih terlihat ditumbuhi banyak pohon bakau, kembali terjadi dilingkungan warga di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
Kegiatan penimbunan atau pematangan lahan yang diketahui milik inisial AH tersebut, terlihat dilakukan asal asalan tanpa memperhatikan dampak yang terjadi terhadap lingkungan sekitar.
Terbukti salah seorang Ketua RT dilingkungan RW 15 Kelurahan Sei Pelunggut telah mengeluhkan dampak dari kegiatan tersebut.
Menurutnya akibat penimbunan yang dilakukan pemilik lahan, aliran sungai yang ada menjadi menyempit.
Sehingga belakangan jika hujan turun, lingkungan pemukiman warga di lingkungan RT tersebut menjadi banjir.
"Sebelum dilakukan penimbunan terhadap lahan itu kami tidak pernah mengalami yang namanya banjir, meskipun hujan turun dengan derasnya. Namun belakangan meski hujannya turun tidak terlalu deras lingkungan kami sudah kebanjiran," tuturnya kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.
Ketua RT yang tidak disebutkan namanya tersebut menambahkan, bahwa banjir ketika hujan terjadi karena penyempitan aliran air yang selama ini ada di sekitar hutan bakau.
Dengan menyempitnya aliran air mengakibatkan banyak sampah yang tersangkut dan menjadikan aliran air tidak lancar mengalir menuju ke hilir.
![]() |
Foto bagian sungai atau aliran air yang menyempit yang dikirimkan salah seorang Ketua RT kepada wartawan setelah dilakukannya penimbunan. |
"Sungai atau aliran air sekarang sudah menyempit. Jadi air dari berbagai tempat mengalirnya hanya tinggal melalui aliran yang sudah menyempit ini."
"Akibatnya semua sampah yang hanyut menumpuk di satu titik sempit dan tersangkut, yang akhirnya menahan air mengalir ke hilir. Dampaknya air tidak lagi bisa mengalir ke hilir, malahan membanjiri pemukiman pemukiman warga sekitar," ungkapnya.
Wartawan yang mendapat keluhan salah seorang Ketua RT tersebut mencoba mendatangi lokasi penimbunan yang dimaksud, Senin 9 Juni 2025.
Benar saja dari pantauan wartawan terlihat pengerjaan terkesan dilakukan secara asal-asalan. Bahkan lingkungan jalan sekitar terlihat sangat berlumpur dan rusak akibat dilalui oleh kendaraan berat dan kendaraan pengangkut tanah.
Tidak berselang lama wartawan tiba dilokasi, secara hampir bersamaan pemilik pengerjaan atau yang diduga sebagai pemilik lokasi inisial AH juga tiba dilokasi.
Mendapat kesempatan, wartawan media ini mencoba meminta keterangan dari inisial AH. Namun kepada wartawan AH tidak mengakui sebagai pemilik lahan. AH mengatakan ia hanya pekerja. "Saya pekerja, tanya saja sama Sibuea," kata AH sambil menyebutkan marga dari seseorang.
Saat disinggung kondisi jalan AH mengatakan jalan tersebut akan segera di cor. Bahkan AH mengatakan bahwa untuk jalan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Ketua RW 03.
"Jalan akan di cor, kan sama Pak RW sini kan semua sudah," ungkapnya.
Saat disinggung izin UKL/UPL dari pengerjaan penimbunan lahan tersebut, AH mengaku sudah mengantongi izin UKL/UPL atas pengerjaan penimbunan lahan bakau tersebut.
Meski mengaku sudah mengantongi izin UKL/UPL namun AH sepertinya tidak bersedia untuk menunjukkan salinan, ataupun foto izin UKL/UPL yang diminta oleh wartawan.
Sementara terkait hal tersebut Ketua RW 03 yang dimintai tanggapan mengatakan, bahwa jalan tersebut akan diperbaiki, dan segera akan dilakukan semenisasi oleh pelaku kegiatan.
"Mereka sudah berjanji akan memperbaiki jalan itu dan melakukan semenisasi. Sebelum dimulainya pengerjaan saya tanya ke mereka. Apa yang menjadi kontribusi kalian terkait penimbunan ini ke lingkungan."
"Mereka mengatakan, kami pakailah sementara jalan ini, nanti kalau pekerjaan kami sudah selesai kami semenisasi," jelas RW 03 menirukan apa yang disampaikan oleh pelaku penimbunan kepadanya.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa pemerintah tidak dapat melakukan pekerjaan pembangunan jalan tersebut melalui program PSPK karena luas jalan tersebut mencapai luas 6 meter. Karena menurutnya pengerjaan PSPK hanya dibawah 3 meter saja
"Dasar itulah yang menjadi pertimbangan buat saya. Mereka berjanji jalan tersebut hanya akan dipakai selama proses penimbunan saja. Setelahnya mereka akan melakukan semenisasi," ucap Ketua RW 03.
Bahkan tanah yang dibuat sebagai tanah timbunan juga belum diketahui asal usulnya. Ada dugaan tanah timbunan tersebut juga berasal dari lahan yang tidak memiliki izin pemotongan lahan.
Terkait hal asal usul tanah galian maupun terkait izin UKL/UPL milik inisial AH, dinas atau instansi terkait belum dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.(red)