Notification

×

Tag Terpopuler

Siapa Penikmat Sewa Tiang Listrik di Batam? Pihak Terkait di PLN Batam Terkesan Bungkam

Jumat, 23 Mei 2025 | Mei 23, 2025 WIB Last Updated 2025-05-23T07:31:37Z
Petugas salah satu penyedia layanan (provider) sedang melakukan aktivitas di tiang listrik milik PT PLN Batam di wilayah Kavling Nato, Kecamatan Sagulung, Jumat 23/05/2025.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Batam dikenal sebagai kota yang menerapkan sistem jaringan listrik bawah tanah (underground), sehingga tidak terlihat tiang-tiang listrik dengan kabel menjuntai di atasnya. 


Selain itu, jaringan bawah tanah ini  juga bertujuan mengurangi potensi kabel semrawut, mengurangi gangguan akibat petir dan pohon tumbang, serta memberikan tampilan kota yang lebih estetis dan rapi. 


Namun sangat disayangkan kondisi tersebut hanya tampak diluar, atau hanya untuk jalan jalan utama yang ada di Kota Batam saja. Kondisi tersebut tidak diimbangi diarea padat penduduk, atau daerah pemukiman warga. 

Foto tiang listrik milik PT PLN Batam terlihat dipenuhi banyak kabel.

Sebaliknya diarea pemukiman warga atau didaerah padat penduduk, tiang tiang listrik milik PT PLN Batam justru dipenuhi oleh kabel kabel yang menjuntai, yang menimbulkan kesan kumuh dan semrawut. 


Berdasarkan informasi yang diterima oleh wartawan media ini, kabel kabel yang tergantung semrawut di tiang listrik milik PT PLN Batam tersebut kebanyakan adalah milik perusahaan penyedia layanan (Provider). 


Diketahui kebanyakan perusahaan penyedia layanan (Provider) di Batam, sangat bergantung terhadap keberadaan jaringan tiang listrik milik PT PLN Batam. 


Karena diketahui, kebanyakan perusahaan penyedia layanan (Provider) yang ada di Batam, belum memiliki fasilitas tiang sendiri sebagai penyangga kabel yang akan disalurkan ke rumah rumah pelanggannya. 


Belum diketahui secara pasti apakah pemanfaatan tiang listrik milik PT PLN Batam ini oleh beberapa perusahaan penyedia layanan, telah mendapatkan izin resmi dari pihak PT PLN Batam. 

Foto tiang listrik lainnya yang masih berada di wilayah Kecamatan Sagulung

Belum diketahui juga secara pasti berapa jumlah perusahaan penyedia layanan yang menggunakan fasilitas tiang listrik milik PT PLN Batam ini, dan berapa jumlah sewa yang diterima oleh PT PLN Batam setiap tahunnya dari para perusahaan penyedia layanan, jika tiang listrik yang digunakan oleh penyedia layanan dikenakan tarif atau sewa oleh pihak PLN Batam.


Saat hal ini dipertanyakan wartawan, pihak PT PLN Batam melalui Zulhamdi yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris PT PLN Batam mengaku, belum mengetahui secara pasti keberadaan kabel kabel tersebut apakah milik PT PLN Batam atau bukan.


Zulhamdi juga mengatakan, bahwa terkhusus untuk foto tiang listrik yang dikirimkan wartawan melalui pesan WhatsApp, apakah dikenakan sewa atau tidak. 


"Untuk kabel yang berada di tiang PLN khusus untuk foto kami belum mendata sedemikian rupa, apakah itu punya PLN (afiliasi dengan PLN) atau apakah sewa atau tidak sewa,  begitu pak," jawab Zulhamdi, Jumat 23 Mei 2025.


Lebih jauh Zulhamdi menjelaskan bahwa keberadaan kabel milik pihak lain boleh ada di tiang listrik milik PLN Batam, selama itu mendapatkan izin. Sementara pihak yang tidak izin menurutnya itu adalah ilegal.


"Boleh. Untuk legalitas harus izin, untuk yang tidak izin berarti illegal," jelasnya singkat.


Namun saat ditanya lebih jauh berapa jumlah penyedia layanan atau provider yang mendapat izin dari PT PLN Batam, dan berapa jumlah sewa yang diterima oleh PT PLN Batam setiap tahunnya dari para penyedia layanan pengguna tiang listrik milik PT PLN Batam, Zulhamdi tidak lagi memberikan tanggapan. 


Seperti ada sesuatu yang ditutupi dan disembunyikan. Sebab hal ini juga sebelumnya sudah dipertanyakan wartawan kepada Novi Hendra selaku manager Humas PT PLN Batam. 


Namun sejak kemarin, Kamis 22/05/2025, hingga dihubungi kembali hari ini, Jumat 23/05/2025, Novi Hendra tetap terlihat bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan. 


Sangat disayangkan, selain terkesan menciderai UU KIP, atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sikap Novi Hendra ini tidak mencerminkan sikap selaku manager Humas.


Dimana salah satu yang menjadi fungsi utama Humas ialah, memiliki peran penting dalam menciptakan dan mengelola citra positif organisasi. Membangun hubungan baik dengan publik, baik internal maupun eksternal. Berperan sebagai juru bicara, membangun hubungan dengan publik, dan menciptakan citra yang baik. 


Humas juga semestinya membangun dan menjaga hubungan dengan publik yang beragam, termasuk pelanggan, karyawan, media, dan komunitas. Serta memastikan informasi tentang organisasi disampaikan dengan efektif kepada masyarakat. (red)

×
Berita Terbaru Update