![]() |
| Bangunan bertingkat berdiri di row jalan di Penuin |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Bangunan bertingkat di kawasan row jalan Penuin tepatnya di Jl. Pembangunan Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menuai banyak pertanyaan dan gonjang-ganjing di masyarakat.
Pasalnya bangunan bertingkat tersebut diduga kuat berdiri di row jalan, dengan pelataran bangunan adalah badan jalan.
Herannya meski diduga kuat telah melanggar aturan, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas terkait terkesan tutup mata dan terkesan melakukan pembiaran.
Berdasarkan pantauan tim wartawan di lokasi pada hari Selasa 13/08/2024, kondisi bangunan dan juga pengerjaan bangunan yang sedang berlangsung, terlihat sangat menggangu pengguna jalan.
Alat berat berupa Gantry crane dan lori crane yang sedang beroperasi dalam pelaksanaan pengerjaan bangunan, serta kendaraan bermotor yang diduga milik pekerja, terlihat terparkir menutupi satu ruas jalan, yang semestinya digunakan oleh pengguna jalan.
Herannya dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Batam juga terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran.
Tidak seperti biasanya, dimana Dinas Perhubungan Kota Batam akan tampil garang terhadap pemilik kendaraan yang memarkir sembarangan kendaraannya di ruas jalan.
Sama halnya dengan pihak DPM PTSP Kota Batam, sampai bangunan tersebut hampir selesai dikerjakan, sepertinya belum ada tindakan atau pemeriksaan perizinan atas bangunan tersebut.
Padahal diketahui untuk mendirikan bangunan ada banyak izin dan persyaratan yang harus dipenuhi dan harus dilengkapi oleh pemilik bangunan seperti berikut :
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
5. Permen PU No. 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung
6. Perda No. 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
7. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
8. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
9. Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
10. Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
11. Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
12. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam.
Persyaratan Pelayanan Persyaratan Administrasi:
1. Fotokopi KTP pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
2. Surat Kuasa
3. Sertifikat BPN/HPL/Alas Hak
4. Fotokopi UWTO (khusus Pulau Batam)
5. Fotokopi PL (khusus Pulau Batam)
6. Fotokopi SKEP dan Surat Perjanjian (khusus Pulau Batam)
7. Fotokopi Faktur UWTO/Faktur Balik Nama
8. Fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana
9. Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL, Izin Lingkungan (bagi yang wajib Amdal/UKL-UPL)) sesuai ketentuan
10. Fotokopi KRK atau RTBL
11. Advice Planning
12 IMB yang pernah diterbitkan sebelumnya (untuk bangunan renovasi)
13. Rekomendasi dari Instansi terkait (sesuai peruntukan izin bangunan/rumah ibadah/yang diperlukan sesuai ketentuan)
14. Rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Batam (untuk bangunan tertentu)
Persyaratan Teknis:
1. Gambar Arsitektur
2. Gambar Struktur
3. Gambar Detail
4. Gambar Instalasi Mekanikal dan Elektrikal
5. Soft copy (CD) ext.DWG
6. Perhitungan Struktur dan Surat kemampuan struktur
Persyaratan Lainnya:
1. Fotokopi SLF (bagi bangunan yang memiliki IMB)
2. Fotokopi Izin Prinsip
Pernyataan Kelengkapan
3. Administrasi, Teknis Lainnya bermaterai Rp. 6000,-
4. Gambar Instalasi Mekanikal dan Elektrikal
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah
- IMB Bangunan Tidak Bertingkat/1 Lantai/Sederhana : 10 hari kerja
- IMB Bangunan 2-4 Lantai/Tidak Sederhana: 20 hari kerja
- IMB Bangunan Bertingkat > 4 Lantai/Kawasan: 40 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Biaya :
Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Sementara saat ini hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Reza Khadafi, SSTP, MPA, kepada salah seorang tim wartawan ia mengarahkan untuk melakukan konfirmasi kepada Deki Bidang Pengawasan Gedung.
"Sore terkait apa ya Pak," jawab Reza Khadafi sembari mengirimkan nomor kontak Deki Bidang Pengawasan kepada salah seorang tim wartawan.
Namun sampai berita ini di muat, Deki yang membidangi Pengawasan Gedung di DPM PTSP Kota Batam, belum membalas ataupun memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan sampai berita ini dimuat.(Tim)
