- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Warga Dusun Seminai Km 72 Datangi Kepala Desa Rantau Kasi Untuk Mengadukan Sengketa Lahan Dengan Perusahaan PT PSS

 

Beberapa warga Dusun Seminai Km 72, datang bersilaturahmi ke kediaman Kepala Desa Rantau Kasi Ajisman
KAMPAR, SOROTTUNTAS.COM -  Masyarakat Dusun Seminai Km 72 Desa Rantau Kasi, terus berharap agar segera ada penyelesaian atas permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak Perusahaan PT Panca Sarana Selaras (PT PSS).


Dengan didampingi kuasa hukumnya Hendri Marihot Siregar, SH, Senin (18/09/2023), beberapa warga Dusun Seminai Km 72, datang bersilaturahmi ke kediaman Kepala Desa Rantau Kasi Ajisman, untuk mengadukan permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT PSS.


Menanggapi konflik tersebut  Kepala Desa Rantau Kasi Ajisman, dihadapan warga dan penasehat hukumnya mengatakan, bahwa pada Tahun 2017 daerah Km 72, termasuk wilayah Kampar Kiri dan warga Gunung Sailan, pernah datang ke Desa Rantau Kasi untuk menyerahkan wilayah itu ke Desa Gunung Sailan. 


"Karena rasa kemanusiaan dan sudah banyak orang tinggal disana, maka kami menerima Km 72 menjadi bagian dari Desa Rantau Kasi," ujar Ajisman menjelaskan.


Lanjutnya, "Pada bulan Desember Tahun 2021 saya dilantik jadi Kepala Desa Rantau Kasi. Mereka menyampaikan bahwa Km, 72 memiliki Hutan Desa. Semestinya, saat Km 72 itu digabungkan ke Desa Rantau Kasi, seharusnya disampaikan bahwa di Dusun Seminai Km 72 Desa Rantau Kasi ada Hutan Desa sehingga kami bisa menginventarisasi. Yang lebih membingungkan lagi, sekarang muncul Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dengan PT. PSS. Saya pun tidak tahu terkait kerjasama mereka. 


Waktu pertemuan di Polsek kemarin, ada penyampaian, Desa Rantau Kasi memiliki Hutan Desa, yang lebih membuat saya bingung dimana Hutan Desa tersebut maupun titik koordinat dan batas-batasnya.



Saat rapat di Kantor Polsek, Saya minta kepada pihak pengurus LPHD, copy berapa luas Hutan Desa yang masuk wilayah administrasi Desa Rantau Kasi yang dari SK Kementerian maupun Pemerintah yang dikerjasamakan dengan PT. PSS. Sehingga kami tahu berapa luas Hutan Desa Rantau Kasi yang dikerjasamakan, Karena setahu kami pengurus LPHD ini dari Gunung Sailan. 


Untuk itu, Saya selaku Kepala Desa Rantau Kasi menyampaikan dengan jujur, bahwa saya tidak mengetahui bentuk kerjasama antara LPHD Dengan PT. PSS," ucap Ajisman mengakhiri.


Sementara itu Hendri Siregar, SH, selaku Kuasa Hukum masyarakat mengatakan, akan melakukan langkah-langkah hukum untuk keadilan bagi masyarakat.



"Terkait permasalahan lahan milik masyarakat warga Dusun Seminai Desa Rantau Kasi yang terdampak kegiatan PT. PSS yang Diduga telah merusak tanaman milik masyarakat, saat ini saya, Hendri Siregar telah ditunjuk sebagai Pengacara masyarakat yang mana tanah terdampak kegiatan PT. PSS, berdasarkan surat kuasa khusus nomor:01/LBH/SK/VIII/2023, yang mewakili 36 orang masyarakat Desa Rantau Kasih. 


Menurut saya, tindakan PT. PSS yang menyerobot dan merusak tanaman milik masyarakat jelas mencederai rasa keadilan. Karena masyarakat tersebut juga memiliki alas hak, yaitu surat hibah bahkan juga surat keterangan tanah dari pemerintahan Desa Rantau Kasih. 


Saya akan inventarisir data dan fakta dari pihak-pihak terkait sebelum kita melangkah ke jalur hukum. Yang pasti masyarakat harus mendapatkan keadilan hukum atas tanahnya," ungkap Hendri Marihot Siregar menegaskan.

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *