- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Upah Tidak Sesuai Kesepakatan Puluhan Pekerja PT Yixin Teknologi Plastik Melakukan Aksi Mogok Kerja

 

Aksi mogok kerja puluhan karyawan PT Yixin Teknologi Plastik menuntut dikembalikannya perjanjian upah kerja.
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Puluhan pekerja PT Yixin Teknologi Plastik melakukan aksi mogok kerja di depan perusahaan PT Yixin Teknologi Plastik, yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso KM 6 No. 5, Komplek Batam Cipta Industri, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.


Puluhan pekerja yang mayoritas terdiri dari ibu-ibu tersebut diketahui sudah melakukan aksi mogok kerja selama enam hari sejak hari Jumat 06/01/2023 Minggu lalu hingga hari ini, Kamis 12/01/2023.


Adapun aksi mogok kerja yang dilakukan puluhan pekerja, diketahui karena adanya perubahan perjanjian kesepakatan terkait pengupahan terhadap pekerja. Menurut para pekerja, perjanjian awal pengupahan yang disepakati antara perusahaan dengan pekerja,  yakni upah sebesar Rp 120.000,-perhari. 


Namun belakangan menurut para pekerja, pihaknya tidak lagi dibayar dengan upah perhari sebagaimana yang sudah disepakati. Melainkan saat ini pihak pekerja diupah dengan sistem borongan. Pekerja diberikan target menyortir, atau memisahkan 7 bal bahan dasar plastik yang masih bercampur setiap harinya, untuk mendapatkan upah Rp.120.000,-perhari. 


Menurut pekerja target yang diberikan oleh pihak perusahaan tersebut sangat sulit untuk dicapai. Meskipun pihak pekerja mengaku sudah bekerja keras, namun target tersebut tetap sulit untuk dicapai. 


Bahkan terkadang para pekerja yang diketahui memulai pekerjaan pukul 07.30 WIB harus bekerja hingga pukul 18.00 WIB, bahkan terkadang hingga pukul 19.00 WIB,  namun target yang diberikan oleh pihak perusahaan tersebut tetap tidak dapat dicapai setiap harinya.


Dengan target yang diberikan oleh pihak perusahaan tersebut pihak pekerja mengaku belakangan ini pihaknya hanya bisa mendapat upah sekitar Rp 60.000,- hingga Rp 80.000,- setiap harinya, meski mereka sudah bekerja melampaui batas waktu kerja normal.


"Kami masuk kerja disini dari sejak interview beberapa tahun lalu itu perjanjiannya kami dijanjikan gaji Rp 120.000,- perharinya. Ternyata belakangan ini perjanjian itu berbeda dan dibuat potongan. Kalau tidak mencapai target gaji kami itu dipotong. Untuk perbalnya potongannya Rp 20.000,-. Misalnya kami hanya menyelesaikan 5 bal maka upah kami akan dipotong sebesar Rp 40.000,- dari Rp 120.000,- menjadi Rp 80.000,- saja," ujar Marna yang merupakan kordinator aksi dengan didampingi oleh rekannya Rosdiana.


Menurut Marna dan pekerja lainnya pihak pekerja tidak menuntut hal lain-lain dari pihak perusahaan. Pihaknya hanya berharap  dengan adanya aksi mogok kerja yang dilakukan, sistem pengupahan dikembalikan sesuai dengan perjanjian awal. 


Akan tetapi meski sudah enam hari melakukan aksi mogok kerja, sepertinya pihak perusahaan belum mengindahkan apa yang menjadi keinginan dari pihak pekerja. 


Bahkan informasi yang diterima wartawan dari pihak pekerja, aksi mereka ini sudah diketahui oleh anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit. 


Dijelaskan oleh pihak pekerja,  bahwa anggota Komisi III DPRD Kota Batam Tumbur Hutasoit,  beberapa waktu lalu juga sudah mendatangi pihak perusahaan,  untuk memediasi persoalan yang terjadi antara pekerja dengan pihak perusahaan. Namun lagi-lagi upaya dari anggota DPRD Kota Batam tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, belum juga membuahkan kesepakatan.


"Kemarin sudah dimediasi sama Pak Tumbur Hutasoit, namun pihak perusahaan tetap enggak mau," ujar pekerja lainnya dengan nada kecewa.


Sementara itu pihak perusahaan PT Yixin Teknologi Plastik, belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait aksi mogok kerja dari puluhan pekerja, hingga berita ini dipublikasikan. 


Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 


LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *