- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Diduga Bermasalah, Papan Informasi Proyek Diduga Diganti dengan Papan Informasi Salah Satu Kantor Hukum

Proyek pembangunan masjid di Komplek Pasar Aviari, Kecamatan Batu Aji

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pemasangan papan informasi salah satu kantor hukum di salah satu proyek pembangunan milik Pemerintah, yakni proyek milik Dinas Cipta Karya Kota Batam, di komplek pasar Aviari RT 03 RW 09, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menyisakan banyak pertanyaan.

Pasalnya pada proyek milik Dinas Cipta Karya Kota Batam ini tidak seperti lazimnya sebuah proyek pada umumnya. Dimana biasanya proyek pemerintah akan menampilkan papan informasi proyek, bukan justru memasang papan informasi lainnya. 

Seperti misalnya pemasangan papan informasi salah satu kantor hukum sebagaimana yang terdapat pada proyek pembangunan masjid di Komplek Pasar Aviari tersebut.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang pekerja proyek di lokasi diketahui, bahwa papan informasi proyek sudah dicopot dan diduga sengaja digantikan dengan papan informasi salah satu kantor hukum.


"Plang proyeknya ada, ini tutup semen," ujar salah seorang pekerja kepada wartawan sambil menunjukkan tumpukan semen,  yang diatasnya terdapat papan informasi proyek yang terbuat dari plastik spanduk.


Kepada wartawan pekerja tersebut juga menjelaskan, bahwa penggantian papan informasi proyek, dengan papan informasi milik salah satu kantor hukum tersebut sengaja dilakukan oleh orang atas. 

Papan informasi proyek terlihat dijadikan sebagai penutup semen.

"Yang ganti ya orang dari atas lah," ujarnya tanpa menjelaskan siapa orang atas yang dimaksud.


Mendapati adanya papan informasi salah satu kantor hukum yang terpasang di lokasi proyek pembangunan masjid di Komplek Pasar Aviari tersebut, wartawan media ini mencoba menghubungi nomor kontak kantor hukum yang tertera di papan informasi tersebut. 


Kepada wartawan pemilik nomor kontak atau yang diduga adalah pemilik kantor hukum yang dimaksud, membenarkan bahwa pihaknya adalah konsultan hukum tetap CV. Cahaya Nafitri.


"Kantor Hukum Herman Alwi, S.H. & Associates adalah Konsultan Hukum tetap CV. Cahaya Nafitri


Terkait dengan Papan Pengumuman dari Kantor sprti Bapak tanyakan itu bukan Papan Pengumuman, Penggunaan Papan Plang Kantor Hukum Herman Alwi, S.H. & Associates itu oleh CV. Cahaya Nafitri ada dipoin Perjanjian Penggunaan Jasa Konsultan Hukum Secara Tetap Pak. Terima Kasih !," jelasnya.


Sementara itu Rahmat yang merupakan salah seorang pimpinan di Dinas Cipta Karya Kota Batam,  mengaku tidak mengetahui terkait adanya pemasangan papan informasi salah satu kantor hukum di lokasi proyek yang dimaksud.


"Tak tau sy apa maksudnya, siapa yg buat itu," jawab Rahmat kepada wartawan melalui pesan WhatsApp Rabu 04/01/2023 siang.


Tidak hanya itu, proyek pembangunan masjid bernilai Rp. 331.602.211,18,- yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Cahaya Nafitri dan Konsultan Pengawas CV. Almatra Buana di lokasi pasar Aviari ini juga diduga membuat sebuah kekeliruan informasi.


Dimana pada papan informasi proyek dituliskan, bahwa pengerjaan proyek berada di wilayah kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Terkait adanya kekeliruan informasi ini, Rahmat selaku salah seorang pimpinan di Dinas Cipta Karya belum memberikan jawaban kepada wartawan.


Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 


LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *