- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Demonstrasi Buruh, FSPMI dan SPSI di depan Kantor Walikota Batam, meminta kenaikan Upah Kerja

Perwakilan FSPMI dan SPSI berada di ruang rapat kantor Walikota Batam untuk berdialog.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Akibat dampak kenaikan BBM, para buruh mengharapkan kenaikan upah untuk menyeimbangkan perekonomian "hidup layak" bagi seorang buruh. Pengaruhnya harga bahan- bahan pokok sudah naik, dan biaya transportasi juga sudah menyesuaikan tarif.


Pada hari ini Jumat, tgl 4 November 2022, di depan kantor Walikota Batam, para buruh berorasi supaya upah pekerja harus di sesuaikan dengan kehidupan hidup layak.


"Kami berharap upah harus di kondisikan dengan hidup layak. Dewan Pengupahan kota batam, yang ada unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja memakai formula PP no 36, memaksakan OmnibusLaw dalam penetapan untuk kota Batam. Setelah kita kaji dari BPS, PP no 36 tidak sesuai dalam kebutuhan hidup layak kota Batam,' seru Moderator FSPMI di atas kendaraan bersound system.


Pihak Walikota Batam mengundang beberapa perwakilan FSPMI dan SPSI untuk memasuki ruang rapat kantor Walikota Batam mengajak mereka untuk berdialog. Dengan keterbukaan hati dan sambutan yang baik memulai dialog antara bapak Walikota Batam yang diwakilkan bapak Wakil Walikota, Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si dan bapak Kadisnaker, Rudi Sakyakirti, SH,MH.

Ada beberapa kutipan pembahasan yang diagendakan yakni, Upah 2023 Undang- undang cipta kerja, isu Resesi global dan RUU PRT( Pekerja Rumah Tangga ).


"Aliansi kami telah meninjau harga- harga barang seperti bahan- bahan pokok seperti, di Bengkong Angkasa, Pasar Botania, Pasar Aviary, Pasar Pancur Sei Beduk dan Hypermart Mega Mall semua melonjak naik," ujar Yapet Roman.


Seusai pernyataan dari team Dewan dari FSPMI dan SPSI, disela- sela waktu singkat bapak Kadisnaker menanggapi nya. "Biar jangan terjadi demo- demo kedepannya, kita belajar dari dua tahun kebelakang, UMK 2020 sampai UMK 2022 yang dipaksakan menggunakan PP no 36, OmnibusLaw cacat formil yang akan diperbaiki dua tahun sampai hari ini perbaikannya belum di lakukan dan DPR RI belum dibahas tentang OmnibusLaw. Maka turunan atau anaknya PP no 36 tidak bisa digunakan hari ini karena induknya cacat formil.  Kita mintai pemerintah Kota Batam untuk menggunakan itu," ujar pak Rudi Sakyakirti. 

Buruh meminta upah minimum Yang sesuai hidup layak, kita melakukan survei. BPS harus jujur dan tidak menyurvei kebutuhan seseorang tapi hanya menyurvei konsumsinya apa, jadi tidak bertautan .


"Berpikir Arif, secara bijaksana, kata bijaksana ini mendahulukan sana daripada sini, kata- kata ini tidak sederhana. Kita pikir bahwa tahun 2023, menurut informasi dari berbagai sumber, dari pengamat dan Bank dunia, bahwa kita ini juga harus memasuki Resesi, ini juga bahagian yang kita pertimbangkan dalam pembahasan, bawalah hati, pengusaha pakai hatilah,  jangan seperti apa yang mereka inginkan, pekerja pun pakai hatilah karena kita menuju tahun Resesi," ujar pak Amsakar Achmad. Semoga Dewan Pengupahan, Unsur Pemerintah, pengusaha dan pekerja mempunyai kesepakatan bersama dengan kearifan bersama.

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *