Tim gabungan Bea dan Cukai Batam bersama Lantamal Batam berhasil mengamankan kapal kayu bermuatan Minuman Alkohol (Mikol) di perairan Tanjung Sengkuang. |
BATAM, SOROTTUNTAS COM - Tim gabungan Bea dan Cukai Batam bersama Lantamal Batam berhasil mengamankan kapal kayu bermuatan Minuman Alkohol (Mikol) di perairan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada hari Kamis (20/10/2022).
Informasi penangkapan kapal bermuatan Mikol itu dibenarkan oleh Kepala Bidang bimbingan kepatuhan dan layanan informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah.
"Ya benar, kolaborasi dengan Lantamal. Kita disupport habis," ungkap Rizki kepada wartawan Sorottuntas.com saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (21/10/2022) sore.
Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit kapal beserta muatannya. "Untuk rinciannya tengah dipastikan," ujarnya.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini ada beberapa jenis minuman alkohol yang berhasil diamankan bersama kapal yang disebut-sebut milik inisial HB, yakni jenis mikol golongan C, diantaranya, Chivas, Red Label, Gordon's, Jose Cuervo, Mechelen, Carlo Rossi, yang informasinya milik inisial AKG.
Laporan : NS
Editor : LS